Jumat, 28 Oktober 2016

Refleksi 88 Tahun Sumpah Pemuda 1928- 2016

Sumartono
"Kita Menguasai Sumber Daya Alam Kita Secara De Jure, Secara De Fakto Dikuasai oleh Asing"

Penulis : Sumartono (Sekjend DPP SRMD)

Sebuah persitiwa monumental telah di goreskan oleh para pemuda bangsa kita dari berbagai kelompok atau golongan di negeri ini, 88 tahun yang lalu tepatnya pada tanggal 28 Oktober 1928.

Peristiwa yang saat ini kita kenal dengan sebutan “Sumpah Pemuda”. Tanpa peristiwa ini, maka mungkin akan mustahil bagi bangasa kita untuk bisa lepas dari belenggu kolonialisme dan imperialisme.

Sumpah untuk betanah air satu, berbangsa satu dan berbahasa satu, nampaknya bukanlah sebuah sumpah palsu atau isapan jempol belaka. Namun sumpah itu, dilaksanakan secara konsekwen.

Perjuangan yang awalnya berbasis kedaerahan berubah menjadi perjuangan bersama atau perjuangan nasional. Sumpah yang di pelopori kaum muda progresif tersebut ibarat virus menjalar keseluruh pelosok nusantara saat itu.

Sumpah pemuda untuk bersatu adalah salah satu cara yang paling memungkinkan saat itu, dalam meraih cita-cita kemerdekaan. Sebab tanpa gerak bersama maka akan sulit melawan kekuatan besar kolonial waktu itu, yang cukup terorganisir.

Dan kemerdekaan kata Bung Karno adalah “Jembatan Emas”. Jembatan yang tentunya akan menjadi perantara menuju masyarakat Indonesia yang berdaulat, adil dan makmur.

Meski demikian, pada usia ke 88 tahun Sumpah Pemuda dikumandangkan dan 71 tahun pasca kita memproklamirkan diri sebagai bangsa yang merdeka. Namun tampaknya realitas saat ini, tak jauh beda dengan kondisi bangsa kita pada jaman kolonial.

Kekayaan alam kita sebagian besar masih dikuasai oleh bangsa asing. Sebab negara kita menerapkan sistem ekonomi yang bersifat liberalistik dan kapitalistik.

Padahal, UUD 1945 dalam Pasal 33 Ayat 1 menyatakan bahwa, “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Kemudian pada Pasal 33 Ayat 2 ditegaskan bahwa, “Cabang- cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”.

Lalu semakin diperjelas dalam Pasal 33 Ayat 3 bahwa, “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar- besar kemakmuran rakyat.  

Dan pada Pasal 33 Ayat 3 dikatakan bahwa, “Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional” .

Para pendiri bangsa kita sudah meletakkan dasar negara kita dan cara untuk meraih kesejahteraan dengan cukup baik. Namun dalam pelaksanaannya negara kita belum bisa secara konsisten melaksanakannya.

Apa yang tertuang dalam UUD 1945 Pasal 33, seolah- olah hanya angin surga yang melintas di telinga. Kita hanya menguasai sumber daya alam kita secara de jure. Namun secara de facto dikuasai oleh bangsa asing.

Ini adalah persoalan serius dan mendasar. Sebab tanpa kemandirian mengelola sumber daya alam tersebut, akan musthil kita bisa berdaulat secara ekonomi. Dan tanpa kemandirian ekonomi, akan sulit mengurai berbagai persoalan dan problem bangsa kita.

Apakah sulit menguasai seluruh sumber daya alam kita, secara de facto ?

Mungkin sekarang kita berfikir bahwa belum bisa. Sama ketika para pemuda bangsa kita mewacanakan untuk merdekapada tahun 1928, yang baru terwujud pada tahun 1945.

Kita tentunya akan menghadapi kekuatan besar yang ingin tetap menikmati sumber daya alam tersebut.

Persiapannya kita ada pada pemuda bangsa yang akan mengelola dan memperjuangkannya secara politik. Dan itu harus terus di gulirkan seperti bola salju yang terus membesar.

Selamat Hari Sumpah Pemuda

Jakarta, 28 Oktober 2016

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Serikat Rakyat Miskin Demokratik (SRMD) tidak bertanggung jawab atas komentar yang anda tulis pada halaman komentar, admin situs ini juga akan menghapus komentar yang tidak objektif dan atau postingan yang berbau SARA.