PERNYATAAN SIKAP
“Tangkap Pelaku Tindakan Kekerasan di
Muka Umum yang Membubarkan Paksa Aksi
FORI Palopo di Depan Rujab Walikota
Palopo”
Salam
oposisi,
Kemerdekaan
menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak asasi manusia (HAM) yang dijamin
oleh konstitusi bangsa kita, sebagaiman tercantum Undang-Undang Dasar (UUD)
1945.
Selain
itu, kemerdekaan setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum
merupakan wujud demokrasi dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara, sebagaimana tercantum dalam Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi
Manusia.
Sehingga
menyampaikan pendapat di muka umum, baik dalam bentuk unjuk rasa atau demonstrasi,
pawai, rapat umum dan mimbar bebas, adalah hak setiap warga negara yang dijamin
oleh UUD 1945, Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Sebab
kemerdekaan setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum
merupakan wujud demokrasi dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara.
Oleh
karena itu, untuk membangun negara demokrasi yang menyelenggarakan keadilan
sosial dan menjamin HAM diperlukan adanya suasana yang aman, tertib, dan damai.
Maka hak menyampaikan pendapat di muka umum dilaksanakan secara bertanggung
jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kendati
demikian, kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum dalam bentuk unjuk
rasa atau demonstrasi yang berlangsung sore hari di depan Rumah Jabatan (Rujab)
Walikota Palopo pada Selasa 2 Juli 2019, telah disabotase dan dilanggar oleh
sekelompok pemuda yang membubarkan paksa berlangsungnya aksi Front Oposisi Rakyat Indonesia (FORI)
Palopo yang sedang menggelar aksi unjuk rasa “Menolak Kenaikan Tarif Air PAM Tirta Mangkaluku Palopo”.
Naifnya,
aksi kekerasan di muka umum yang dilakukan secara bersama-sama oleh sekelompok
pemuda tersebut, berlangsung di depan mata puluhan Anggota Kepolisian dari Polres Palopo yang bertugas melakukan
pengamanan aksi FORI Palopo di depan Rujab Walikota Palopo.
Fatalnya,
tak seorangpun dari pelaku pembubaran paksa aksi FORI Palopo, yang melakukan
tindak kekerasan terhadap massa aksi tersebut, diamankan oleh aparat kepolisian
dari Polres Palopo.
Sehingga
publik menduga, dibalik adanya insiden penyerangan para pengunjuk rasa di depan
Rujab Walikota Palopo, pada Selasa sore 2 Juli 2019 tersebut, terindikasi
adanya persekongkolan antara oknum polisi dengan para pelaku tindak kekerasan terhadap
massa FORI Palopo ketika dibubarkan secara paksa oleh sekelompok pemuda yang
bringas itu.
Apa
lagi hingga saat ini, belum ada diantara para pelaku kekerasan yang membubarkan
paksa aksi FORI Palopo, diproses secara hukum oleh jajaran Polres Palopo,
dengan dalil bahwa belum ada pihak terkait yang melaporkan secara resmi
tindakan kekerasan tersebut.
Padahal
dalam peristiwa hukum tersebut, meski pihak korban (pengunjuk rasa/ FORI
Palopo) tidak melaporkan kejadian yang menimpa mereka saat menggelar aksi unjuk
rasa di depan Rujab Walikota Palopo saat itu, maka berdasarkan ketentuan aturan
perundang-undangan yang ada, membolehkan atau memberikan kewenangan kepada
aparat kepolisian untuk membuat laporan polisi terkait dengan tindak pidana
kekerasan di muka umum yang dilakukan sekelompok pemuda itu.
Sebab
para pelaku penyerangan dapat dikenakan/dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
sebagaimana KUHP terjemahan Prof. Moeljatno, SH (Kitab Undang-undang Hukum
Pidana ; Cet.20, Jakarta : Bumi Aksara, 1999, hal.147) yang berbunyi : “Ayat
(1) Barangsiapa terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan
kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama
5 (lima) tahun 6 (enam) bulan. Ayat (2) Yang bersalah diancam : Ke-1. dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun, jika
dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan
mengakibatkan luka-luka, Ke-2.
dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, jika kekerasan
mengakibatkan luka berat.
Bukankah
dalam Pasal 7 UU No.9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di
Muka Umum, ditegaskan bahwa “Dalam pelaksanaan penyampaian pendapat
di muka umum oleh warga negara, aparatur pemerintah berkewajiban dan
bertanggung jawab untuk : a). melindungi hak asasi manusia; b) menghargai asas
legalitas; c) menghargai prinsip praduga tidak bersalah; dan d) menyelenggarakan
pengamanan”.
Artinya,
aparat kepolisian berkewajiban dan bertanggung jawab untuk melindungi HAM para
pengunjuk rasa, menghargai asas legalitas para pengunjuk rasa, dan menghargai
prinsip praduga tak bersalah para pengunjuk rasa jika dinilai salah oleh sekelompok
pemuda yang membubarkan paksa aksi FORI Palopo, dan aparat kepolisian wajib
memberikan pengamanan bagi para pengunjuk rasa, apa lagi FORI Palopo menggelar
aksi unjuk rasa dengan melaksanakan kewajiban-kewajibannya sebagaimana diatur
dalam UU No. 9 Tahun 1998.
Oleh
karena itu, kami yang tergabung dalam “Front
Oposisi Rakyat Indonesia (FORI) Palopo” menyatakan sikap :
- Ungkap dan usut aktor intelektual pelaku penyerangan aksi FORI Palopo di depan Rujab Walikota Palopo;
- Tegakkan supermasi hukum tanpa pandang bulu;
- Copot Kapolres Palopo.
Palopo,
5 Juli 2019
Hormat kami,
FRONT OPOSISI RAKYAT INDONESIA
( F O R I )
P A L O P O
ttd,
TANDIESAK PARINDING
(Jenderal Lapangan)
Organ yang tergabung dalam
FORI Palopo :
Dewan Pengurus Cabang Serikat
Rakyat Miskin Demokratik (DPC SRMD) Palopo, Eksekutif Kota Liga Mahasiswa
Nasional untuk Demokrasi (Ek.LMND) Palopo, Badan Pengurus Cabang Gerakan
Mahasiswa Kristen Indonesia (BPC GMKI) Palopo, Dewan Pimpinan Cabang
Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (DPC PMKRI) Palopo, Pimpinan
Cabang Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (PC KMHDI) Palopo, Dewan
Pengurus Cabang Gerakan Pemuda Marhaen (DPC GPM) Palopo, Persekutuan Mahasiswa
Kristen Universitas Andi Djemma (PMK Unanda) Palopo, Pengurus Pusat Himpunan
Mahasiswa Basse Sangtempe (PP HAMBASTEM), Pengurus Besar Ikatan Pelajar
Mahasiswa Rampi (PB IPMR), Pengurus Pusat Himpunan Mahasiswa Rongkong Indonesia
(PP HMRI), Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila (MPC PP) Palopo, Ikatan
Mahasiswa Palopo Luwu Raya (IMPL Raya), Ikatan Pemuda dan Mahasiswa Luwu
(IPMAL), Himpunan Mahasiswa Manajemen Universitas Andi Djemma (HMM Unanda)
Palopo, Badan Eksekutif Mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (BEM IAIN)
Palopo, dan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Cokroaminoto Palopo (BEM
UNCP), Batara Tengah (BARTEG).
Alamat Sekber : Jl. Pongsimpin, Lrg. Bete-Bete,
Kelurahan Boting, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Sulsel. Contack Person/WA:
081384229308 - 085299340555
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Serikat Rakyat Miskin Demokratik (SRMD) tidak bertanggung jawab atas komentar yang anda tulis pada halaman komentar, admin situs ini juga akan menghapus komentar yang tidak objektif dan atau postingan yang berbau SARA.