MUKADIMAH
Sesungguhnya
setiap warga negara Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama
di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Rakyat
miskin adalah bagian integral dari negara yang mempunyai hak
dan kewajiban yang sama dengan warga negara lainnya.
Bahwa
prinsip kebebasan mengeluarkan pendapat, berkumpul dan berserikat
bagi setiap warga negara Indonesia, sepenuhnya dijamin Undang-undang
Dasar 1945.
Dalam
pembangunan nasional, kaummiskinyang mayoritas
angkatan kerja yang menganggur dan belum memiliki pekerjaan serta
penghasilan tetap, hak dan kewajibannya sebagai manusia dan
warga negara harus selalu di perhatikan. Kaum miskin
sebagai pelaku pembangunan ekonomi bangsa berhak mendapat
perlindungan hukum, ekonomi, politik dan kebudayaan, sesuai dengan
cita-cita pembangunan nasional yaitu menuju masyarakat adil, makmur
dan sejahtera demi terwujudnya demokrasi yang sejati,
serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dalam
mencapai keadilan sosial bagi selurauh rakyat,
kemakmuran dan kesejahteraan sebagai wujud nyata dari tanggung
jawab tehadap rakyatnya yang adil, sejahtera demi terwujudnya
demokrasi yang sesejatinya, maka diperlukan wadah yang bercirikan
kebersamaan kaum miskin agar dapat
melaksanakan cita-cita tersebut di atas.
Dengan
Rahmat
Tuhan Yang Maha Esa, kami para rakyat
miskin
dan aktivis gerakan
rakyat,
pada hari ini Senin,
26 September
2011
menyatakan perjuangan bersama dengan mendirikan ”SERIKAT
RAKYAT MISKIN DEMOKRATIK"
yang disingkat SRMD.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Serikat Rakyat Miskin Demokratik (SRMD) tidak bertanggung jawab atas komentar yang anda tulis pada halaman komentar, admin situs ini juga akan menghapus komentar yang tidak objektif dan atau postingan yang berbau SARA.