Sabtu, 30 Juni 2012

MUKADIMAH SRMD


MUKADIMAH

Sesungguhnya setiap warga negara Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Rakyat miskin adalah bagian integral dari negara yang mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan warga negara lainnya.



Bahwa prinsip kebebasan mengeluarkan pendapat, berkumpul dan berserikat bagi setiap warga negara Indonesia, sepenuhnya dijamin Undang-undang Dasar 1945.

Dalam pembangunan nasional, kaummiskinyang mayoritas angkatan kerja yang menganggur dan belum memiliki pekerjaan serta penghasilan tetap, hak dan kewajibannya sebagai manusia dan warga negara harus selalu di perhatikan. Kaum miskin sebagai pelaku pembangunan ekonomi bangsa berhak mendapat perlindungan hukum, ekonomi, politik dan kebudayaan, sesuai dengan cita-cita pembangunan nasional yaitu menuju masyarakat adil, makmur dan sejahtera demi terwujudnya demokrasi yang sejati, serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dalam mencapai keadilan sosial bagi selurauh rakyat, kemakmuran dan kesejahteraan sebagai wujud nyata dari tanggung jawab tehadap rakyatnya yang adil, sejahtera demi terwujudnya demokrasi yang sesejatinya, maka diperlukan wadah yang bercirikan kebersamaan kaum miskin agar dapat melaksanakan cita-cita tersebut di atas.

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, kami para rakyat miskin dan aktivis gerakan rakyat, pada hari ini Senin, 26 September 2011 menyatakan perjuangan bersama dengan mendirikan ”SERIKAT RAKYAT MISKIN DEMOKRATIK" yang disingkat SRMD

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Serikat Rakyat Miskin Demokratik (SRMD) tidak bertanggung jawab atas komentar yang anda tulis pada halaman komentar, admin situs ini juga akan menghapus komentar yang tidak objektif dan atau postingan yang berbau SARA.