Sabtu, 07 Januari 2017

Analisis Kenaikan Harga Eceran Tertinggi LPG Tabung 3 Kg di Kota Palopo

William Marthom
“Mempertanyakan Konsistensi dan Kepatuhan Walikota Palopo Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang- Undangan”

Oleh : William Marthom

Sejarah Singkat Konversi Minyak Tanah Bersubsidi ke LPG 3 Kg Bersubsidi ;
Seperti yang kita ketahui bersama bahwa pasca konversi Minyak Tanah bersubsidi ke Liquefied Petrolium Gas (LPG) tabung 3 kilogram (Kg) untuk kebutuhan Rumah Tangga dan Usaha Mikro di Indonesia pada era kekuasaan rezim Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bersama Jusuf Kalla (JK), maka sejak itu LPG 3 Kg yang disubsidi oleh negara menjadi kebutuhan dasar Rumah Tangga dan Usaha Mikro khususnya bagi rakyat miskin di Republik ini.

Kendati demikian, Walikota Palopo Judas Amir, sepertinya tidak melek atau kurang paham dan atau sengaja berpura- pura tutup mata dan telinga dalam melihat, serta memperhatikan realitas sosial khususnya kondisi perekonomian masyarakat Kota Palopo yang secara umum didominasi oleh penduduk yang kurang mampu secara ekonomi.

Kenaikan Harga BBM dari Rezim ke Rezim Seiring Inflasi ;
Masyarakat Kota Palopo yang umumnya masuk kategori rakyat miskin atau warga kurang beruntung (kaum dhuafa) dalam pemenuhan kebutuhan hidup layak (KHL) mereka sangat sulit, akibat inflasi (keniakan harga kebutuhan bahan makanan pokok- red) khususnya pasca kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) sejak tahun 2011 lalu, yang hingga saat ini masih sangat terasa karena HET BBM pada era kekuasaan rezim Joko Widodo (Jokowi) bersama JK yang kemudian menyerahkan sepenuhnya kepada pasar global untuk menentukan harga BBM.

Atau dengan kata lain duet Jokowi- JK telah melepaskan tanggungjawab Negara dalam menentukan harga BBM. Sehingga setiap saat HET BBM bersubsidi di Indonesia saat ini sangat tidak menentu karena mengikuti harga pasar global.

Kebijakan Judas Amir Mencekik Rakyat Miskin ;
Inflasi yang tidak menentu dan kian melambung tinggi progresnya, tidak pula diimbangi dengan kebijakan- kebijakan Pemerintah Daerah khususnya Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo dibawah kepemimpinan Judas Amir sebagai Walikota.

Hal itu dapat dilihat dari berbagai kebijakan Judas Amir, selama menjadi orang nomor satu di Kota Palopo sejak dilantik menjadi Walikota Palopo pada pertengahan tahun 2013 lalu. Ada beberapa kebijakan Judas Amir, yang sangat mencekik rakyat miskin atau masyarakat kurang mampu di Kota Palopo, misalnya pada awal tahun 2014 lalu Walikota Palopo menaikkan tarif dasar PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) sebesar rata- rata 15 persen.

Kemudian pada awal tahun 2015, tepatnya pada tanggal 2 Maret 2015, Judas Amir mengeluarkan Peraturan Walikota Palopo Nomor 12 Tahun 2015 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquefied Petrolium Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram (Kg) di Kota Palopo.

Dalam Peraturan Walikota (Perwali) tersebut Judas Amir mencabut dan membatalkan Perwali Nomor 4 Tahun 2011 tentang Penetapan HET LPG 3 Kg seharga Rp 15.000 (Lima Belas Ribu Rupiah).

Lalu menetapkan HET LPG 3 Kg di Kota Palopo seharga Rp 16.500 (Enam Belas Ribu Lima Ratus Rupiah) pertabung. Yang artinya Judas Amir menaikkan HET LPG 3 Kg sebesar Rp 1.500 (Seribu Lima Ratus Rupiah) pertabung.

Itu berarti Judas Amir menambah beban ekonomi rakyat miskin senilai Rp 1.500 (Seribu Lima Ratus Rupiah) setiap pembelian LPG 3 Kg sejak diberlakukannya Perwali Nomor 12 Tahun 2015 atau sejak Judas Amir mencabut dan menyatakan tidak berlakunya Perwali Nomor 4 Tahun 2011 tentang LPG 3 Kg di Kota Palopo.

Perwali Palopo Bertentangan dengan Pergub Sulsel ;
Perwali Nomor 12 Tahun 2015 tentang HET LPG 3 Kg di Kota Palopo, ternyata tidak hanya berdampak negative dalam memperburuk kondisi perekonomian masyarakat kurang mampu atau keluarga pra sejatra di Kota Palopo, akan tetapi juga berdampak buruk secara hukum.

Pasalnya, Perwali tersebut bertentangan dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Harga Eceran Tertinggi Liquefied Petrolium Gas Tabung 3 Kilogram di Provinsi Sulawesi Selatan, tertanggal 26 January 2015.

Hal itu dapat kita cermati pada BAB II Pasal 2 Pergub Sulsel No 6 Tahun 2015 tentang HET LPG 3 Kg di Sulsel, yang berbunyi “Dengan Peraturan Gubernur ini ditetapkan HET LPG 3 Kg di Provinsi Sulsel yang berada di dalam radius 60 Kilo Meter (Km) dari SPBE/ Filling Station sebesar Rp 15.500 (Lima Belas Ribu Lima Ratus Rupiah)”.

Sedangkan dalam BAB II Pasal 2 Perwali Palopo No 12 Tahun 2015 disebutkan bahwa, “Dengan Peraturan Walikota ini ditetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 Kg dalam wilayah Kota Palopo sebesar Rp 16.500 (Enam Belas Ribu Lima Ratus Rupiah)”

Hal itu berarti, ada selisih harga sebesar Rp 1000 (Seribu Rupiah) pertabung, dimana HET LPG 3 Kg versi Perwali lebih tinggi (mahal) daripada Pergub Sulsel.

Dengan kata lain Perwali No 12 Tahun 2015 tentang HET LPG 3 Kg di Kota Palopo bertentangan dengan Pergub Sulsel No 6 Tahun 2015 tentang HET LPG 3 Kg di Sulsel.

Perwali itu, selain bertentangan dengan Pergub Sulsel juga melanggar isi Pergub Sulsel tersebut, sebab jarak SPBE/ Filling Station yang berada di daerah Batu, Kelurahan Mancani, Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo ke seluruh Agen LPG 3 Kg di wilayah Kota Palopo semua dibawah radius 60 Km.

Kekeliruan lain dalam Perwali No 12 Tahun 2015 tentang HET LPG 3 Kg di Kota Palopo juga dapat dilihat pada Pasal 3 yang berbunyi, HET LPG 3 Kg sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan dengan rincian sebagai berikut :
a)    Harga LPG ex SPBE/ Filling Station        = Rp 11.588,-
b)    Margin Agen + Biaya Operasional                        = Rp 3.412,-
c)    Harga Jual Agen ke Pangkalan                 = Rp 15.000,-
d)    Margin Pangkalan                                        = Rp 1.500,-
HET Tingkat Pangkalan                             = Rp 16.500,-

Sedangkan pada Pasal 3 Pergub Sulsel, dijelaskan bahwa HET LPG 3 Kg sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan dengan rincian sebagai berikut :
a)    Harga LPG ex SPBE/ Filling Station        = Rp 11.550,-
b)    Margin Agen + Pangkalan                          = Rp 3.950,-
HET LPG 3 Kg sebesar                              = Rp 15.500,-

Sementara dalam Pasal 4 Pergub Sulsel ditegaskan bahwa, “HET LPG 3 Kg ex Agen di luar radius 60 Km dari SPBE/ Filling Station yang ditunjuk Pertamina adalah harga jual ex Agen ditambah dengan biaya angkutan yang disesuaikan dengan kondisi wilayah kabupaten/ kota masing- masing.”

Berarti tidak semestinya dalam Perwali Palopo, pada Pasal 3 hurup (b) menambahkan biaya operasional karena jarak SPBE/ Filling Station di daerah Batu, Kelurahan Mancani, Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo, dengan seluruh Agen di Kota Palopo semua di bawah radius 60 Km jaraknya.

Artinya komponen biaya operasional dalam Perwali Palopo, pada Pasal 3 huruh (b) bertentangan dengan Pasal 5 ayat (2) Pergub Sulsel, yang berbunyi “Segala bentuk komponen biaya lainnya diluar ketentuan yang diatur sebagaimana di maksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, tidak diperkenankan.”

Perwali Menuai Kritik dan Protes, serta Perlawanan Masyarakat Palopo ;
Perwali No 12 Tahun 2015 tentang HET LPG 3 Kg di Kota Palopo, yang dinilai menambah beban dan mencekik rakyat miskin, menua kritik dan protes keras, serta perlawanan dari berbagai kalangan masyarakat Kota Palopo yang mengatasnamakan dirinya Gerakan Rakyat Tertindas (GRATIS) Palopo.

GRATIS Palopo yang merupan front persatuan sejumlah organisasi kemasyarakatan (Ormas) dan organisasi kepemudaan (OKP), serta orgnisasi kemahasiswaan yang terdiri dari Serikat Rakyat Miskin Demokratik (SRMD) Palopo, Himpunan Mahasiswa Basse Sangtempe (HAM BASTEM) Palopo, Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Palopo, Himpunan Mahasiswa Manajemen Fakultas Ekonomi Universitas Andi Djemma (HMM- FE.Unanda), Persekutuan Mahasiswa Kristen Universitas Cokroaminoto Palopo (PMK- UNCP) dan Persekutuan Mahasiswa Kristen Universitas Andi Djemma (PMK- Unanda), yang melakukan kritik dan protes, serta perlawanan terhadap kebijakan Walikota Palopo hingga kini masih terus berlangsung namun belum juga mendapat respon positif dari Judas Amir yang menerbitkan Perwali tersebut.

Walikota Palopo Mengabaikan Surat Pemprov Sulsel dan DPRD Palopo ;
Setelah didesak oleh GRATIS Palopo dalam berbagai aksi unjukrasa dan hearing. Anggota DPRD Kota Palopo selaku wakil rakyat, yang ada di Komisi III, melakukan Konsultasi dengan Biro Hukum dan HAM Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel, terkait Perwali No 12 Tahun 2015 tetang HET LPG 3 Kg di Kota Palopo.

Dalam konsultasi tersebut Anggota DPRD Palopo dengan Biro Hukum dan HAM Pemprov Sulsel, setelah mencermati dan membahas bersama Perwali itu, dengan menelaah dan mengaitkannya dengan sejumlah peraturan perundang- undangan, termasuk Pergub Sulsel No 6 Tahun 2015 tentang HET LPG 3 Kg di Sulsel.

Akhirnya Pemprov Sulsel melalui Kepala Biro Hukum dan HAM, Lutfie Nasir, melayangkan Surat Nomor : 1010/X/Huk&HAM, Perihal : Hasil Konsultasi Perwali Palopo, tertanggal 30 Oktober 2015, Kepada Ketua DPRD Palopo dan Walikota Palopo.

Isi surat Kepala Biro Hukum dan HAM Pemprov Sulsel tersebut antara lain :
1)   Peraturan Walikota Palopo No 12 Tahun 2015 tentang HET LPG 3 Kg, disarankan untuk ditinjau kembali dan disesuaikan dengan Pergub Sulsel No 6 Tahun 2015 tentang HET LPG 3 Kg di Provinsi Sulsel.

2)    Sesuai ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 Pergub Sulsel No 6 Tahun 2015, menegaskan bahwa HET LPG 3 Kg di Provinsi Sulsel yang berada di dalam radius 60 Km dari SPBE ditetapkan sebesar Rp 15.500 (Lima Belas Ribu Lima Ratus Rupiah)

3) Peraturan Kepala Daerah dilarang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum dan kesusilaan sesuai Pasal 250 ayat (1) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Pasca dilayangkannya Surat Kepala Biro Hukum dan HAM Pemprov Sulsel kepada Ketua DPRD Palopo dan Walikota Palopo, kemudian Pimpinan DPRD Palopo mengeluarkan Surat Nomor : 170/372/DPRD-K/XI/2015, Perihal : Rekomendasi, tertanggal 9 November 2015 yang ditujukan kepada Walikota Palopo Judas Amir.

Isi surat Ketua DPRD Palopo Drs. Tasik, M.Si, yang ditujukan kepada Walikota Palopo Judas Amir, intinya adalah Merekomendasikan kepada Walikota Palopo untuk meninjau kembalu Perwali No 12 Tahun 2015 tentang HET LPG 3 Kg di Kota Palopo dan melakukan revisi sesuai peraturan perundang- undangan.

Kendati demikian, hingga kini Walikota Palopo Judas Amir, tidak menghiraukan kritik dan protes masyarakat yang tergabung dalam GRATIS Palopo, termasuk mengabaikan Surat Kepala Biro Hukum dan HAM Premprov Sulsel dan Surat Rekomendasi Pimpinan DPRD Kota Palopo.

Kesimpulan ;
Berdasarkan uraian dan fakta- fakta diatas, maka penulis tidaklah berlebihan jika menilai Walikota Palopo Judas Amir sebagai Kepala Daerah yang :

1)    Tidak pro rakyat khususnya rakyat miskin

2) Berpihak pada pemodal yang tergabung dalam Himpunan Pengusaha Swasta Nasional Minyak dan Gas (HISWANA MIGAS) Cabang Luwu Raya dan Toraja, yang merupakan pemilik SPBE/ Filling Station, Agen dan Pangkalan LPG 3 Kg di Kota Palopo.

3)  Mengabaikan dan tidak menggubris  Surat Kepala Biro Hukum dan HAM Pemprov Sulsel, Nomor : 1010/X/Huk&HAM, Perihal : Hasil Konsultasi Perwali Palopo, tertanggal 30 Oktober 2015.

4)  Tidak mengindahkan dan mengabaikan Surat Rekomendasi Pimpinan DPRD Kota Palopo Nomor : 170/372/DPRD-K/XI/2015, Perihal : Rekomendasi, tertanggal 9 November 2015.

5)   Tidak paham dengan sistem hukum di Republik Indonesia atau apa yang dimaksud dengan Negara Hukum, karena secara terang- terangan melawan hukum dengan bertahan untuk tidak merevisi Perwali yang bertentangan dengan Pergub Sulsel.

Solusi ;
Setelah mencermati secara teliti dan mendalam permasalahan diatas, penulis menilai bahwa sikap Walikota Palopo Judas Amir yang ngotot tidak mau merubah atau merevisi  Perwali No 12 Tahun 2015 tentang HET LPG 3 Kg di Kota Palopo, yang bertentangan dengan Pergub Sulsel No 6 Tahun 2015 tentang HET LPG 3 Kg di Provinsi Sulsel, solusinya adalah :

Pertama : menyarankan kepada Walikota Palopo Judas Amir untuk belajar melekhukum, serta memperbanyak berkonsultasi dengan para pakar atau ahli hukum, supaya tidak larut dalam kesalahan dan atau kekeliruan khususnya mengenai masalah Perwali No 12 Tahun 2015 yang bertentangan dengan Pergub Sulsel No 6 Tahun 2015.

-      Kedua : menyarankan kepada GRATIS Palopo untuk terus melawan segala kebijakan Walikota Palopo Judas Amir, yang merugikan masyarakat Kota Palopo, khususnya Perwali No 12 Tahun 2015.

-     Ketiga  : menyarankan kepada GRATIS Palopo untuk mendesak DPRD Kota Palopo untuk segera membentuk Pansus guna melakukan kajian dan uji kelayakan Perwali No 12 Tahun 2015.

-   Keempat : menyarankan kepada Pemprov Sulsel untuk menindak tegas Walikota Palopo Judas Amir, sesuai regulasi atau aturan perundang- undangan, atas pembangkangannya dengan mempertahankan dan tidak mau merevisi Perwali yang bertentangan dengan Pergub Sulsel, termasuk mengabaikan Surat Biro Hukum dan HAM Pemprov Sulsel.

-     Kelima : menyarankan kepada DPRD Kota Palopo untuk menggunakan Hak Interplasi dan Hak Angketnya atas pembakangan Walikota Palopo yang mengabaikan Surat Rekomendasi Pimpinan DPRD Kota Palopo Nomor : 170/372/DPRD-K/XI/2015, Perihal : Rekomendasi, tertanggal 9 November 2015.

-      Keenam : menyarankan kepada seluruh masyarakat Kota Palopo untuk bersatu, serta bekerjasama dengan GRATIS Palopo dan DPRD Kota Palopo untuk melawan segala kebijakan Walikota Palopo Judas Amir yang tidak pro rakyat dan yang bertentangan dengan peraturan perundang- undangan, termasuk Perwali No 12 Tahun 2015 tentang HEL LPG 3 Kg di Kota Palopo.

-      Ketujuh :  menyarankan kepada seluruh elemen masyarakat Kota Palopo untuk tidak pernah mendukung dan memilih Judas Amir menjadi Walikota Palopo pada Pilwalkot mendatang.

Daftar Pusataka ;
1)    Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;
2)    Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
3)    Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan;
4)    Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;
5)    Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
6)    Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
7)    Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2001 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen;
8)    Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
9)    Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga LPG Tabung 3 Kg;
10) Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2008 tentang Harga Eceran LPG Tabung 3 Kg untuk Keperluan Rumah Tangga dan Usaha Mikro;
11) Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 19 Tahun 2008 tentang Pedoman dan Tata Cara Perlindungan Konsumen pada Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi;
12) Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Gas LPG;
13) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2009 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pengawasan Barang dan Jasa;
14) Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquid Petroleum Gas (LPG);
15)  Peraturan Bersama Menteri dalam Negeri dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2011 dan Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Pendistribusian Tertutup  Liquefied Petroleum Gas di Daerah;
16) Peraturan Gubennur Sulawesi Selatan Nomor 11 Tahun 2011 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kg di Sulawesi Selatan;
17) Peraturan Gubennur Sulawesi Selatan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kg di Sulawesi Selatan;
18) Peraturan Walikota Palopo Nomor 4 Tahun 2011 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kg di Kota Palopo;
19) Peraturan Walikota Palopo Nomor 12 Tahun 2015 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kg di Kota Palopo;
20) Surat Kepala Biro Hukum dan HAM Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : 10101/X/Huk & HAM, Tanggal 30 Oktober 2015, Perihal : Hasil Konsultasi Perwali Palopo;
21) Surat Pimpinan DPRD Kota Palopo Nomor : 170/372/DPRD-K/XI/2015, Tanggal 29 Oktober 2015, Perihal : Rekomendasi;
22) Surat Komisi III DPRD Kota Palopo Nomor : 173/357/DPRD-K/X/2015, Tanggal 28 Oktober 2015, Perihal : Konsultasi Anggota DPRD Kota Palopo terkait  Peraturan Walikota Palopo Nomor 12 Tahun 2015 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kg di Kota Palopo;
23) Pernyataan Sikap Gerakan Rakyat Tertindas (GRATIS) Palopo, tentang Desakan Segera Cabut Perwali Palopo Nomor 12 Tahun 2015; 

*) Penulis adalah Aktivis Serikat Rakyat Miskin Demokratik (SRMD)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Serikat Rakyat Miskin Demokratik (SRMD) tidak bertanggung jawab atas komentar yang anda tulis pada halaman komentar, admin situs ini juga akan menghapus komentar yang tidak objektif dan atau postingan yang berbau SARA.