William Marthom |
“Mempertanyakan
Konsistensi dan Kepatuhan Walikota Palopo Terhadap Ketentuan Peraturan
Perundang- Undangan”
Oleh : William Marthom
Sejarah
Singkat Konversi Minyak Tanah Bersubsidi ke LPG 3 Kg Bersubsidi ;
Seperti yang kita ketahui
bersama bahwa pasca konversi Minyak Tanah bersubsidi ke Liquefied Petrolium Gas
(LPG) tabung 3 kilogram (Kg) untuk kebutuhan Rumah Tangga dan Usaha Mikro di
Indonesia pada era kekuasaan rezim Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bersama Jusuf
Kalla (JK), maka sejak itu LPG 3 Kg yang disubsidi oleh negara menjadi
kebutuhan dasar Rumah Tangga dan Usaha Mikro khususnya bagi rakyat miskin di
Republik ini.
Kendati demikian, Walikota
Palopo Judas Amir, sepertinya tidak melek atau kurang paham dan atau sengaja
berpura- pura tutup mata dan telinga dalam melihat, serta memperhatikan
realitas sosial khususnya kondisi perekonomian masyarakat Kota Palopo yang
secara umum didominasi oleh penduduk yang kurang mampu secara ekonomi.
Kenaikan
Harga BBM dari Rezim ke Rezim Seiring Inflasi ;
Masyarakat Kota Palopo yang
umumnya masuk kategori rakyat miskin atau warga kurang beruntung (kaum dhuafa) dalam
pemenuhan kebutuhan hidup layak (KHL) mereka sangat sulit, akibat inflasi (keniakan
harga kebutuhan bahan makanan pokok- red) khususnya pasca kenaikan harga Bahan
Bakar Minyak (BBM) sejak tahun 2011 lalu, yang hingga saat ini masih sangat
terasa karena HET BBM pada era kekuasaan rezim Joko Widodo (Jokowi) bersama JK
yang kemudian menyerahkan sepenuhnya kepada pasar global untuk menentukan harga
BBM.
Atau dengan kata lain duet
Jokowi- JK telah melepaskan tanggungjawab Negara dalam menentukan harga BBM.
Sehingga setiap saat HET BBM bersubsidi di Indonesia saat ini sangat tidak
menentu karena mengikuti harga pasar global.
Kebijakan
Judas Amir Mencekik Rakyat Miskin ;
Inflasi yang tidak menentu
dan kian melambung tinggi progresnya, tidak pula diimbangi dengan kebijakan-
kebijakan Pemerintah Daerah khususnya Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo dibawah
kepemimpinan Judas Amir sebagai Walikota.
Hal itu dapat dilihat dari
berbagai kebijakan Judas Amir, selama menjadi orang nomor satu di Kota Palopo
sejak dilantik menjadi Walikota Palopo pada pertengahan tahun 2013 lalu. Ada beberapa kebijakan Judas
Amir, yang sangat mencekik rakyat miskin atau masyarakat kurang mampu di Kota
Palopo, misalnya pada awal tahun 2014 lalu Walikota Palopo menaikkan tarif
dasar PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) sebesar rata- rata 15 persen.
Kemudian pada awal tahun
2015, tepatnya pada tanggal 2 Maret 2015, Judas Amir mengeluarkan Peraturan
Walikota Palopo Nomor 12 Tahun 2015 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET)
Liquefied Petrolium Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram (Kg) di Kota Palopo.
Dalam Peraturan Walikota
(Perwali) tersebut Judas Amir mencabut dan membatalkan Perwali Nomor 4 Tahun
2011 tentang Penetapan HET LPG 3 Kg seharga Rp 15.000 (Lima Belas Ribu Rupiah).
Lalu menetapkan HET LPG 3 Kg
di Kota Palopo seharga Rp 16.500 (Enam Belas Ribu Lima Ratus Rupiah) pertabung.
Yang artinya Judas Amir menaikkan HET LPG 3 Kg sebesar Rp 1.500 (Seribu Lima
Ratus Rupiah) pertabung.
Itu berarti Judas Amir
menambah beban ekonomi rakyat miskin senilai Rp 1.500 (Seribu Lima Ratus
Rupiah) setiap pembelian LPG 3 Kg sejak diberlakukannya Perwali Nomor 12 Tahun 2015
atau sejak Judas Amir mencabut dan menyatakan tidak berlakunya Perwali Nomor 4
Tahun 2011 tentang LPG 3 Kg di Kota Palopo.
Perwali
Palopo Bertentangan dengan Pergub Sulsel ;
Perwali Nomor 12 Tahun 2015
tentang HET LPG 3 Kg di Kota Palopo, ternyata tidak hanya berdampak negative
dalam memperburuk kondisi perekonomian masyarakat kurang mampu atau keluarga
pra sejatra di Kota Palopo, akan tetapi juga berdampak buruk secara hukum.
Pasalnya, Perwali tersebut
bertentangan dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 6 Tahun 2015 tentang
Harga Eceran Tertinggi Liquefied Petrolium Gas Tabung 3 Kilogram di Provinsi
Sulawesi Selatan, tertanggal 26 January 2015.
Hal itu dapat kita cermati
pada BAB II Pasal 2 Pergub Sulsel No 6 Tahun 2015 tentang HET LPG 3 Kg di
Sulsel, yang berbunyi “Dengan Peraturan
Gubernur ini ditetapkan HET LPG 3 Kg di Provinsi Sulsel yang berada di dalam
radius 60 Kilo Meter (Km) dari SPBE/ Filling Station sebesar Rp 15.500 (Lima
Belas Ribu Lima Ratus Rupiah)”.
Sedangkan dalam BAB II Pasal
2 Perwali Palopo No 12 Tahun 2015 disebutkan bahwa, “Dengan Peraturan Walikota ini ditetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET)
LPG 3 Kg dalam wilayah Kota Palopo sebesar Rp 16.500 (Enam Belas Ribu Lima
Ratus Rupiah)”
Hal itu berarti, ada selisih
harga sebesar Rp 1000 (Seribu Rupiah) pertabung, dimana HET LPG 3 Kg versi
Perwali lebih tinggi (mahal) daripada Pergub Sulsel.
Dengan kata lain Perwali No
12 Tahun 2015 tentang HET LPG 3 Kg di Kota Palopo bertentangan dengan Pergub
Sulsel No 6 Tahun 2015 tentang HET LPG 3 Kg di Sulsel.
Perwali itu, selain
bertentangan dengan Pergub Sulsel juga melanggar isi Pergub Sulsel tersebut,
sebab jarak SPBE/ Filling Station yang berada di daerah Batu, Kelurahan
Mancani, Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo ke seluruh Agen LPG 3 Kg di wilayah
Kota Palopo semua dibawah radius 60 Km.
Kekeliruan lain dalam
Perwali No 12 Tahun 2015 tentang HET LPG 3 Kg di Kota Palopo juga dapat dilihat
pada Pasal 3 yang berbunyi, HET LPG 3 Kg
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan dengan rincian sebagai berikut :
a) Harga LPG ex SPBE/ Filling Station = Rp 11.588,-
b) Margin Agen + Biaya Operasional = Rp 3.412,-
c) Harga Jual Agen ke Pangkalan = Rp 15.000,-
d) Margin Pangkalan = Rp 1.500,-
HET Tingkat Pangkalan = Rp 16.500,-
Sedangkan pada Pasal 3
Pergub Sulsel, dijelaskan bahwa HET LPG 3
Kg sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan dengan rincian sebagai berikut
:
a) Harga LPG ex SPBE/ Filling Station = Rp 11.550,-
b) Margin Agen + Pangkalan = Rp 3.950,-
HET LPG 3 Kg sebesar = Rp 15.500,-
Sementara dalam Pasal 4
Pergub Sulsel ditegaskan bahwa, “HET LPG
3 Kg ex Agen di luar radius 60 Km dari SPBE/ Filling Station yang ditunjuk
Pertamina adalah harga jual ex Agen ditambah dengan biaya angkutan yang
disesuaikan dengan kondisi wilayah kabupaten/ kota masing- masing.”
Berarti tidak semestinya
dalam Perwali Palopo, pada Pasal 3 hurup (b) menambahkan biaya operasional
karena jarak SPBE/ Filling Station di daerah Batu, Kelurahan Mancani, Kecamatan
Telluwanua, Kota Palopo, dengan seluruh Agen di Kota Palopo semua di bawah radius 60 Km jaraknya.
Artinya komponen biaya
operasional dalam Perwali Palopo, pada Pasal 3 huruh (b) bertentangan dengan
Pasal 5 ayat (2) Pergub Sulsel, yang berbunyi “Segala bentuk komponen biaya lainnya diluar ketentuan yang diatur
sebagaimana di maksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, tidak diperkenankan.”
Perwali
Menuai Kritik dan Protes, serta Perlawanan Masyarakat Palopo ;
Perwali No 12 Tahun 2015
tentang HET LPG 3 Kg di Kota Palopo, yang dinilai menambah beban dan mencekik
rakyat miskin, menua kritik dan protes keras, serta perlawanan dari berbagai
kalangan masyarakat Kota Palopo yang mengatasnamakan dirinya Gerakan Rakyat
Tertindas (GRATIS) Palopo.
GRATIS Palopo yang merupan
front persatuan sejumlah organisasi kemasyarakatan (Ormas) dan organisasi
kepemudaan (OKP), serta orgnisasi kemahasiswaan yang terdiri dari Serikat
Rakyat Miskin Demokratik (SRMD) Palopo, Himpunan Mahasiswa Basse Sangtempe (HAM
BASTEM) Palopo, Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Palopo, Himpunan
Mahasiswa Manajemen Fakultas Ekonomi Universitas Andi Djemma (HMM- FE.Unanda),
Persekutuan Mahasiswa Kristen Universitas Cokroaminoto Palopo (PMK- UNCP) dan
Persekutuan Mahasiswa Kristen Universitas Andi Djemma (PMK- Unanda), yang
melakukan kritik dan protes, serta perlawanan terhadap kebijakan Walikota
Palopo hingga kini masih terus berlangsung namun belum juga mendapat respon
positif dari Judas Amir yang menerbitkan Perwali tersebut.
Walikota
Palopo Mengabaikan Surat Pemprov Sulsel dan DPRD Palopo ;
Setelah didesak oleh GRATIS
Palopo dalam berbagai aksi unjukrasa dan hearing. Anggota DPRD Kota Palopo
selaku wakil rakyat, yang ada di Komisi III, melakukan Konsultasi dengan Biro
Hukum dan HAM Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel, terkait Perwali No 12 Tahun
2015 tetang HET LPG 3 Kg di Kota Palopo.
Dalam konsultasi tersebut
Anggota DPRD Palopo dengan Biro Hukum dan HAM Pemprov Sulsel, setelah
mencermati dan membahas bersama Perwali itu, dengan menelaah dan mengaitkannya
dengan sejumlah peraturan perundang- undangan, termasuk Pergub Sulsel No 6
Tahun 2015 tentang HET LPG 3 Kg di Sulsel.
Akhirnya Pemprov Sulsel
melalui Kepala Biro Hukum dan HAM, Lutfie Nasir, melayangkan Surat Nomor :
1010/X/Huk&HAM, Perihal : Hasil Konsultasi Perwali Palopo, tertanggal 30
Oktober 2015, Kepada Ketua DPRD Palopo dan Walikota Palopo.
Isi surat Kepala Biro Hukum
dan HAM Pemprov Sulsel tersebut antara lain :
1) Peraturan
Walikota Palopo No 12 Tahun 2015 tentang HET LPG 3 Kg, disarankan untuk
ditinjau kembali dan disesuaikan dengan Pergub Sulsel No 6 Tahun 2015 tentang
HET LPG 3 Kg di Provinsi Sulsel.
2) Sesuai
ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 Pergub Sulsel No 6 Tahun 2015, menegaskan bahwa
HET LPG 3 Kg di Provinsi Sulsel yang berada di dalam radius 60 Km dari SPBE
ditetapkan sebesar Rp 15.500 (Lima Belas Ribu Lima Ratus Rupiah)
3) Peraturan
Kepala Daerah dilarang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum dan kesusilaan sesuai Pasal 250
ayat (1) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pasca dilayangkannya Surat
Kepala Biro Hukum dan HAM Pemprov Sulsel kepada Ketua DPRD Palopo dan Walikota
Palopo, kemudian Pimpinan DPRD Palopo mengeluarkan Surat Nomor :
170/372/DPRD-K/XI/2015, Perihal : Rekomendasi, tertanggal 9 November 2015 yang
ditujukan kepada Walikota Palopo Judas Amir.
Isi surat Ketua DPRD Palopo
Drs. Tasik, M.Si, yang ditujukan kepada Walikota Palopo Judas Amir, intinya
adalah Merekomendasikan kepada Walikota Palopo untuk meninjau kembalu Perwali
No 12 Tahun 2015 tentang HET LPG 3 Kg di Kota Palopo dan melakukan revisi
sesuai peraturan perundang- undangan.
Kendati demikian, hingga
kini Walikota Palopo Judas Amir, tidak menghiraukan kritik dan protes
masyarakat yang tergabung dalam GRATIS Palopo, termasuk mengabaikan Surat
Kepala Biro Hukum dan HAM Premprov Sulsel dan Surat Rekomendasi Pimpinan DPRD
Kota Palopo.
Kesimpulan
;
Berdasarkan uraian dan
fakta- fakta diatas, maka penulis tidaklah berlebihan jika menilai Walikota
Palopo Judas Amir sebagai Kepala Daerah yang :
1)
Tidak pro rakyat khususnya rakyat miskin
2) Berpihak pada pemodal yang tergabung dalam
Himpunan Pengusaha Swasta Nasional Minyak dan Gas (HISWANA MIGAS) Cabang Luwu
Raya dan Toraja, yang merupakan pemilik SPBE/ Filling Station, Agen dan
Pangkalan LPG 3 Kg di Kota Palopo.
3) Mengabaikan dan tidak menggubris Surat Kepala Biro Hukum dan HAM Pemprov
Sulsel, Nomor : 1010/X/Huk&HAM, Perihal : Hasil Konsultasi Perwali Palopo,
tertanggal 30 Oktober 2015.
4) Tidak mengindahkan dan mengabaikan Surat
Rekomendasi Pimpinan DPRD Kota Palopo Nomor : 170/372/DPRD-K/XI/2015, Perihal :
Rekomendasi, tertanggal 9 November 2015.
5) Tidak paham dengan sistem hukum di Republik
Indonesia atau apa yang dimaksud dengan Negara Hukum, karena secara terang-
terangan melawan hukum dengan bertahan untuk tidak merevisi Perwali yang
bertentangan dengan Pergub Sulsel.
Solusi
;
Setelah mencermati secara
teliti dan mendalam permasalahan diatas, penulis menilai bahwa sikap Walikota
Palopo Judas Amir yang ngotot tidak mau merubah atau merevisi Perwali No 12 Tahun 2015 tentang HET LPG 3 Kg
di Kota Palopo, yang bertentangan dengan Pergub Sulsel No 6 Tahun 2015 tentang
HET LPG 3 Kg di Provinsi Sulsel, solusinya adalah :
- Pertama : menyarankan
kepada Walikota Palopo Judas Amir untuk belajar melekhukum, serta memperbanyak
berkonsultasi dengan para pakar atau ahli hukum, supaya tidak larut dalam
kesalahan dan atau kekeliruan khususnya mengenai masalah Perwali No 12 Tahun
2015 yang bertentangan dengan Pergub Sulsel No 6 Tahun 2015.
- Kedua :
menyarankan kepada GRATIS Palopo untuk terus melawan segala kebijakan Walikota
Palopo Judas Amir, yang merugikan masyarakat Kota Palopo, khususnya Perwali No
12 Tahun 2015.
- Ketiga : menyarankan kepada GRATIS Palopo untuk
mendesak DPRD Kota Palopo untuk segera membentuk Pansus guna melakukan kajian
dan uji kelayakan Perwali No 12 Tahun 2015.
- Keempat :
menyarankan kepada Pemprov Sulsel untuk menindak tegas Walikota Palopo Judas
Amir, sesuai regulasi atau aturan perundang- undangan, atas pembangkangannya
dengan mempertahankan dan tidak mau merevisi Perwali yang bertentangan dengan
Pergub Sulsel, termasuk mengabaikan Surat Biro Hukum dan HAM Pemprov Sulsel.
- Kelima :
menyarankan kepada DPRD Kota Palopo untuk menggunakan Hak Interplasi dan Hak
Angketnya atas pembakangan Walikota Palopo yang mengabaikan Surat Rekomendasi
Pimpinan DPRD Kota Palopo Nomor : 170/372/DPRD-K/XI/2015, Perihal :
Rekomendasi, tertanggal 9 November 2015.
- Keenam :
menyarankan kepada seluruh masyarakat Kota Palopo untuk bersatu, serta
bekerjasama dengan GRATIS Palopo dan DPRD Kota Palopo untuk melawan segala
kebijakan Walikota Palopo Judas Amir yang tidak pro rakyat dan yang
bertentangan dengan peraturan perundang- undangan, termasuk Perwali No 12 Tahun
2015 tentang HEL LPG 3 Kg di Kota Palopo.
- Ketujuh : menyarankan kepada seluruh elemen masyarakat
Kota Palopo untuk tidak pernah mendukung dan memilih Judas Amir menjadi
Walikota Palopo pada Pilwalkot mendatang.
Daftar Pusataka ;
1) Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1999
tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;
2) Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen;
3) Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2002
tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi
Selatan;
4) Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2001
tentang Minyak dan Gas Bumi;
5) Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
6) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah;
7) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2001
tentang Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen;
8) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
9) Peraturan Presiden Republik Indonesia
Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga
LPG Tabung 3 Kg;
10) Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya
Mineral Nomor 28 Tahun 2008 tentang Harga Eceran LPG Tabung 3 Kg untuk
Keperluan Rumah Tangga dan Usaha Mikro;
11) Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya
Mineral Nomor 19 Tahun 2008 tentang Pedoman dan Tata Cara Perlindungan Konsumen
pada Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi;
12) Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya
Mineral Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Gas LPG;
13) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20
Tahun 2009 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pengawasan Barang dan Jasa;
14) Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya
Mineral Nomor 25 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquid
Petroleum Gas (LPG);
15) Peraturan Bersama Menteri dalam Negeri dan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2011 dan Nomor 5 Tahun
2011 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Pendistribusian Tertutup Liquefied Petroleum Gas di Daerah;
16) Peraturan Gubennur Sulawesi Selatan
Nomor 11 Tahun 2011 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquefied Petroleum
Gas (LPG) 3 Kg di Sulawesi Selatan;
17) Peraturan Gubennur Sulawesi Selatan
Nomor 6 Tahun 2015 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquefied Petroleum Gas
(LPG) 3 Kg di Sulawesi Selatan;
18) Peraturan Walikota Palopo Nomor 4 Tahun
2011 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquefied Petroleum Gas
(LPG) 3 Kg di Kota Palopo;
19) Peraturan Walikota Palopo Nomor 12 Tahun
2015 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kg di
Kota Palopo;
20) Surat Kepala Biro Hukum dan HAM
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : 10101/X/Huk & HAM, Tanggal 30
Oktober 2015, Perihal : Hasil Konsultasi Perwali Palopo;
21) Surat Pimpinan DPRD Kota Palopo Nomor :
170/372/DPRD-K/XI/2015, Tanggal 29 Oktober 2015, Perihal : Rekomendasi;
22) Surat Komisi III DPRD Kota Palopo Nomor
: 173/357/DPRD-K/X/2015, Tanggal 28 Oktober 2015, Perihal : Konsultasi Anggota
DPRD Kota Palopo terkait Peraturan
Walikota Palopo Nomor 12 Tahun 2015 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET)
Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kg di Kota Palopo;
23) Pernyataan Sikap Gerakan Rakyat
Tertindas (GRATIS) Palopo, tentang Desakan Segera Cabut Perwali Palopo Nomor 12
Tahun 2015;
*) Penulis adalah Aktivis Serikat Rakyat Miskin Demokratik (SRMD)
*) Penulis adalah Aktivis Serikat Rakyat Miskin Demokratik (SRMD)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Serikat Rakyat Miskin Demokratik (SRMD) tidak bertanggung jawab atas komentar yang anda tulis pada halaman komentar, admin situs ini juga akan menghapus komentar yang tidak objektif dan atau postingan yang berbau SARA.