Hari ini, Muhaimin Terbitkan Revisi
Permenakertrans No. Per- 17/MEN/VIII/2005
Menteri
Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menerbitkan Peraturan Menteri
Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) Baru tentang Komponen dan Pelaksanaan
Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak. Permenakertrans baru ini merupakan
revisi Permenakertrans No. 17/2005. Dalam penyempurnaan permenakertrans baru
ini jumlah jenis kebutuhan yang semula 46 jenis komponen KHL berubah menjadi 60
jenis komponen KHL. Selain itu terdapat 8 jenis penyesuaian/ penambahan jenis
kualitas dan kuantitas KHL serta 1 perubahan jenis kebutuhan. “ Hari ini saya
tandatangani penyempurnaan Permenakertrans No. Per- 17/MEN/VIII/2005 dan akan
disampaikan ke Kementerian Hukum dan Ham untuk diberitakan dalam berita negara,
“kata Menakertrans Muhaimin Iskandar seusai menggelar Rapat Kerja dengan Komisi
IX DPR RI di Jakarta pada Selasa (10/7).
Muhaimin
mengatakan revisi ini telah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kompromi
dari berbagai masukan dan usulan yang berasal dari berbagai pihak. Yaitu
Depenas, Forum Konsolidasi Pengupahan Daerah, LKS Tripartit Nasional maupun
Serikat pekerja/buruh . “Penambahan ini digunakan sebagai bahan keputusan untuk
digunakan dalam pelaksanaan proses survey harga KHL yang baru dalam rangka
penetapan upah minimum tahun 2013. Presentasi kenaikannya ini sudah lebih baik
dibanding tahun-tahun sebelumnya.” Kata Muhaimin. “Namun pada dasarnya
pertimbangan penetapan upah minimum tidak hanya KHL melainkan ada variable
lainnya yaitu produktivitas makro, pertumbuhan ekonomi, kondisi pasar kerja dan
usaha yang paling tidak mampu (marginal)’ kata Muhaimin.
Pertimbangan
lainnya, tambah Muhaimin adalah peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh,
produktivitas makro dan pertumbuhan daerah dan nasional. Permenaketrans yang
baru menyangkut komponen survey itu bukan merupakan upah maksimum tetapi social
safety net sebagai upah bagi pekerja lajang dengan masa kerja kurang dari satu
tahun. “Karena minimum maka itu yang paling rendah tidak boleh dilanggar oleh
siapapun. Tidak boleh memberikan upah di bawah upah minimum tersebut,” Kata
Muhaimin “Ini hanya menjadi jejaring pengaman saja dan bukan upah pekerja yang
sudah berkeluarga. Sedangkan di luar ketentuan tersebut, penetapan besaran upah
ditekankan pada kesepakatan secara bipartit antara pengusaha dan pekerja/buruh
yang dapat diatur melalui Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan Perjanjian
Perusahaan (PP),” Kata Muhaimin.
Berikut
lampiran lengkap perubahan : Jumlah jenis kebutuhan yang semula 46 dalam
penyempurnaan Permenakertrans menjadi 60 jenis KHL. Penambahan baru sebagai berikut : 1) Ikat pinggang, volume 1/12 2)
Kaos kaki, volume 4/12 3) Deodorant 100 ml/g, volume 6/12 4) Seterika 250 watt,
volume 1/48 5) Rice cooker ukuran 1/2 liter, volume 1/48 6) Celana pendek,
volume 2/12 7) Pisau dapur volume 1/36 8) Semir dan sikat sepatu, volume 6/12,
dan 1/12 9) Rak piring portable plastik, volume 1/24 10) Sabun cuci piring
(colek) 500 gr per bulan 11) Gayung plastik ukuran sedang, volume 1/12 12)
Sisir, volume 2/12 13) Ballpoint/pensil, volume 6/12 14) Cermin 30 x 50 cm,
volume 1/36
Selain penambahan 14 jenis baru KHL tersebut, juga terdapat
penyesuaian/ penambahan Jenis kualitas dan kuantitas KHL serta perubahan jenis
kebutuhan. A. Penyesuaian/penambahan jenis kualitas dan kuantitas KHL, yaitu :
1) Sajadah/mukenah/peci, dll ( semula sajadah, mukenah, dll ). 2) Celana
panjang/rok/pakaian muslim ( semula celana panjang/rok ). 3) Sarung/kain
panjang volume 3/24 ( semula volume 1/12 ) 4) Sewa kamar sederhana yang mampu
menampung jenis kebutuhan KHL lainnya ( semula sewa kamar sederhana ). 5) Kasur
dan bantal busa ( semula 1/48 ) menjadi kasur busa volume 1/48 dan 6) Bantal
busa ( semula volume 1/48 ) menjadi 2/36. 7) Semula bola lampu pijar/neon 25
watt/15 watt volume 6/12 atau 3/12 menjadi bola Lampu Hemat Energi (LHE) 14
watt dengan volume 3/12. 8) Listrik dari 450 watt menjadi 900 watt. B.
Perubahan jenis kebutuhan, yaitu: Kompor minyak 16 sumbu dan minyak tanah 10
liter, diubah menjadi: 1) Kompor gas dan perlengkapannya : a. Kompor gas 1
(satu) tungku, volume 1/24 b. Selang dan Regulator, volume 1/24 c. Tabung gas 3
kg, volume 1/60 2) Gas elpiji 2 tabung @ 3 kg Pusat Humas Kemnakertrans.
(sumber: www.depnakertrans.go.id)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Serikat Rakyat Miskin Demokratik (SRMD) tidak bertanggung jawab atas komentar yang anda tulis pada halaman komentar, admin situs ini juga akan menghapus komentar yang tidak objektif dan atau postingan yang berbau SARA.