William Marthom (Juru Bicara Ahliwaris Jamaluddin Andi Baso) |
SIARAN PERS
“Tanggapan Terhadap Statemen Manajemen PT.
Vale Indonesia, Tbk, Terkait Aksi Unjukrasa di Jl. By Pass (Bunker Malili),
Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Kamis, 08 September 2016”.
Salam
hormat kami,
Aksi unjukrasa sejumlah warga bersama
beberapa ORMAS dan LSM di Jalan By Pass, tepatnya di Bunker Malili, Kecamatan
Malili, Kabupaten Luwu Timur, yang digelar sejak Rabu (07/09/2016) dini hari,
hingga Kamis (08/09/2016) sore adalah sebuah ekspresi kekecewaan dan sala-satu bentuk perlawanan
masyarakat untuk mengajukan tuntutan kepada PT.
Vale Indonesia, Tbk atas
perlakuan tidak adil perusahaan multi nasional itu.
Aksi unjukrasa tersebut digelar karena PT.
Vale, tidak konsisten dalam
merealisasikan janjinya untuk membayar ganti rugi atau kompensansi lahan milik para Ahliwaris Jamaluddin Andi Baso, seluas ± 23.577 M² atau sekitar 2,3 hektar (Ha) yang digunakan oleh PT. Vale (dahulu PT. INCO, Tbk- red) sebagai
Camp/Perumahan Security, karyawan PT. Vale sejak tahun 1975
hingga saat ini.
Para pengunjukrasa mendesak PT. Vale untuk
merealisasikan janjinya, yakni membayar ganti rugi lahan milik para Ahliwaris
Jamaluddin Andi Baso. Berdasarkan Kesimpulan Hasil Gelar Mediasi sesuai Berita
Acara Pelaksanaan Gelar Mediasi, No.02/I/2012, objek tanah yang terletak
di Dusun Waru, Kecamatan Malili, antara
pihak Jamaluddin Andi Baso, melawan PT. INCO, TBK (PT. Vale
Indonesia, Tbk), No.Reg.Kasus : 6/2012 yang
difasilitasi oleh Badan Pertanahan
Nasional (BPN)
Kabupaten Luwu Timur, tertanggal, 21 February 2012.
Jadi aksi unjukrasa yang digelar oleh
masyarakat bersama Ormas, Jaringan Komunikasi Masyarakat (JKM) Lingkar Tambang,
Pemuda Pancasila (PP), Serikat Rakyat Miskin Demokratik (SRMD), LSM Perak dan
Kelompok Aktivis Arus Bawah adalah hal yang wajar karena itu disebabkan oleh
ulah dan kelakuan PT. Vale sendiri.
Perlu kita ketahui bersama bahwa di
Republik ini, Negara menjamin kemerdekaan tiap- tiap warga Negara untuk
menyampaikan pendapatnya di muka umum, sebagaimana tertuang dalam UUD 1945 dan Deklarasi
Universal Hak Asasi Manusia, serta UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan
Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Oleh karenanya aksi
unjukrasa di Jalan By Pass di lokasi objek tanah yang dipersoalkan para
Ahliwaris Jamaluddin andi Baso, yang merupakan akses utama armada PT. Vale
menuju pelabuhan Balantang milik perusahaan Nickel raksasa itu adalah hal yang wajar dilakukan oleh
masyarakat, Ormas dan LSM sebagai bentuk keprihatinan mereka kepada para Ahliwaris
Jamaluddin Andi Baso.
Melalui kesempatan ini
pula, kami menyampaikan kepada manajemen PT. Vale untuk tidak menyesatkan
masyarakat dengan memplintir isi Putusan Pengadilan Negeri Malili No.
25/Pdt.G/2015/PN.MLI, tertanggal, 26 February 2016 lalu. Karena putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap atau belum inkracht.
Sebab isi putusan
tersebut intinya, tidak menyatakan
bahwa PT. Vale berhak dan secara sah memiliki lahan Camp Security Malili.
Tetapi dalam amar putusan itu dinyatakan
bahwa gugatan para penggugat (Jois Andi Baso & Maike Andi Baso- red) tidak dapat
diterima.
Dalam istilah hukum,
putusan demikian disebut Niet Ontvankelijke Verklaard (NO). Putusan NO
merupakan putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena
alasan gugatan mengandung cacat formil. Ini artinya, gugatan tersebut tidak
ditindaklanjuti oleh hakim untuk diperiksa dan diadili.
Jadi putusan NO Majelis
Hakim Pengadilan Negeri Malili atas gugatan para Ahliwaris Jamaluddin Andi Baso
terhadap PT. Vale, tidak bersifat final karena putusan demikian dapat dilawan
melalui upaya hukum banding dengan mengajukan permohonan banding ke Pengadilan
Tinggi, dalam tempo paling lambat 14 hari sejak putusan dibacakan.
Selain itu putusan NO
terkait penguasaan PT. Vale atas lahan Camp Security Malili milik para Ahliwaris
Jamaluddin Andi Baso, masih bisa digugat ulang di pengadilan. Jadi putusan
demikian tidak bersifat final.
Dan materi gugatan yang
diajukan oleh para Ahliwaris Jamaluddin Andi Baso di Pengadilan Negeri Malili
dalam Perkara No. 25/Pdt.G/2015/PN.MLI adalah Wanprestasi atau Ingkar Janji PT.
Vale, karena tidak melaksanakan seluruh isi kesepakatan (perjanjian- red) Berdasarkan Kesimpulan Hasil Gelar Mediasi
sesuai Berita Acara Pelaksanaan Gelar
Mediasi, No.02/I/2012, No.Reg.Kasus : 6/2012 yang
difasilitasi oleh BPN
Kabupaten Luwu Timur, tertanggal,
21 February 2012.
Khususnya mengenai pembayaran uang ganti rugi/ kompensasi lahan Camp Security
di Bunker Malili yang dikuasai oleh PT.Vale (dahulu PT. INCO, Tbk- red) sejak
tahun 1975.
Kami sangat menyayangkan pernyataan
manajemen PT. Vale, melalui Siaran Pers-nya pada Kamis, (08/09/2016) yang
dikeluarkan oleh Senior Manajer Komunikasi PT Vale Indonesia, Bayu Aji.
Karena
dalam Siaran Pers itu, manajemen PT. Vale mengatakan bahwa, demo warga
tersebut melanggar undang- undang. Dan mengenai status lahan Camp Security di
Bunker Malili, manajemen PT. Vale menjelaskan bahwa pihak penggugat (Jois A.
Baso) telah mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Malili sejak 23 Juli 2015
lalu. “ Gugatan yang bersangkutan telah berproses dan pada tanggal 26 Februari
2016, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malili mengeluarkan putusan yang
menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima,” beber Bayu.
Dengan adanya putusan yang berkekuatan
hukum tetap tersebut, semua pihak diminta menghormati keputusan tersebut. “
Kami berharap agar pihak berwajib dapat mengambil tindakan tegas atas aksi
unjukrasa yang melanggar ketentuan,” imbuh Bayu Aji .
Melalui kesempatan
ini pula kami mempertanyakan, sejak kapan PT. Vale Indonesia, Tbk diberi
wewenang oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) untuk menguasai dan
memperjual- belikan tanah milik rakyat Indonesia ? Khususnya tanah milik para Ahliwaris
Jamaluddin Andi Baso, yang dijadikan lahan Camp Security di Bunker Malili ?
Pada hal tanah tersebut diluar wilayah kontrak karya PT. Vale dan atau diluar
wilayah konsesi perusahaan multi nasional tersebut.
Kami juga
mempertanyakan kelayakan dan atau legalitas PT. Vale dalam memperoleh Sertifikat
Hak Guna Bangunan No. 16 Tahun 1985 yang selanjutnya telah diperpanjang menjadi
Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 00003 atas nama PT. International
Nickel Indonesia, Tbk (sekarang PT. Vale
Indonesia, Tbk) yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Luwu Timur, sehingga
PT. Vale Indonesia, Tbk , memiliki hak yang sah atas lahan tersebut ?
Demikian siaran pers ini kami sampaikan atas segala perhatian dan
kerjasamanya, kami haturkan terima kasih.
Sabtu, 10 September 2016
Hormat kami,
ttd,
WILLIAM MARTHOM
(Juru Bicara Ahliwaris Jamaluddin Andi
Baso)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Serikat Rakyat Miskin Demokratik (SRMD) tidak bertanggung jawab atas komentar yang anda tulis pada halaman komentar, admin situs ini juga akan menghapus komentar yang tidak objektif dan atau postingan yang berbau SARA.