Sabtu, 10 September 2016

SIARAN PERS/SURAT TERBUKA : “Tanggapan Terhadap Statemen Manajemen PT. Vale Indonesia, Tbk, Terkait Aksi Unjukrasa di Jl. By Pass (Bunker Malili), Kamis, 08 September 2016”.

William Marthom (Juru Bicara Ahliwaris Jamaluddin Andi Baso)

SIARAN PERS

“Tanggapan Terhadap Statemen Manajemen PT. Vale Indonesia, Tbk, Terkait Aksi Unjukrasa di Jl. By Pass (Bunker Malili), Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Kamis, 08 September 2016”.


Salam hormat kami,
Aksi unjukrasa sejumlah warga bersama beberapa ORMAS dan LSM di Jalan By Pass, tepatnya di Bunker Malili, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, yang digelar sejak Rabu (07/09/2016) dini hari, hingga Kamis (08/09/2016) sore adalah sebuah ekspresi kekecewaan dan sala-satu bentuk perlawanan masyarakat untuk mengajukan tuntutan kepada PT. Vale Indonesia, Tbk atas perlakuan tidak adil perusahaan multi nasional itu.

Aksi unjukrasa tersebut digelar karena PT. Vale, tidak konsisten dalam  merealisasikan janjinya untuk membayar ganti rugi atau kompensansi lahan milik para Ahliwaris Jamaluddin Andi Baso, seluas ± 23.577 M² atau sekitar 2,3 hektar (Ha) yang digunakan oleh PT. Vale (dahulu PT. INCO, Tbk- red) sebagai Camp/Perumahan Security, karyawan PT. Vale sejak tahun 1975 hingga saat ini.

Para pengunjukrasa mendesak PT. Vale untuk merealisasikan janjinya, yakni membayar ganti rugi lahan milik para Ahliwaris Jamaluddin Andi Baso. Berdasarkan Kesimpulan Hasil Gelar Mediasi sesuai Berita Acara Pelaksanaan Gelar Mediasi, No.02/I/2012, objek tanah  yang terletak di Dusun Waru, Kecamatan Malili, antara pihak Jamaluddin Andi Baso, melawan PT. INCO, TBK (PT. Vale Indonesia, Tbk), No.Reg.Kasus : 6/2012 yang difasilitasi oleh  Badan Pertanahan Nasional (BPN)  Kabupaten Luwu Timur, tertanggal, 21 February 2012.

Jadi aksi unjukrasa yang digelar oleh masyarakat bersama Ormas, Jaringan Komunikasi Masyarakat (JKM) Lingkar Tambang, Pemuda Pancasila (PP), Serikat Rakyat Miskin Demokratik (SRMD), LSM Perak dan Kelompok Aktivis Arus Bawah adalah hal yang wajar karena itu disebabkan oleh ulah dan kelakuan PT. Vale sendiri.

Perlu kita ketahui bersama bahwa di Republik ini, Negara menjamin kemerdekaan tiap- tiap warga Negara untuk menyampaikan pendapatnya di muka umum, sebagaimana tertuang dalam UUD 1945 dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, serta UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. 

Oleh karenanya aksi unjukrasa di Jalan By Pass di lokasi objek tanah yang dipersoalkan para Ahliwaris Jamaluddin andi Baso, yang merupakan akses utama armada PT. Vale menuju pelabuhan Balantang milik perusahaan Nickel raksasa itu  adalah hal yang wajar dilakukan oleh masyarakat, Ormas dan LSM sebagai bentuk keprihatinan mereka kepada para Ahliwaris Jamaluddin Andi Baso.

Melalui kesempatan ini pula, kami menyampaikan kepada manajemen PT. Vale untuk tidak menyesatkan masyarakat dengan memplintir isi Putusan Pengadilan Negeri Malili No. 25/Pdt.G/2015/PN.MLI, tertanggal, 26 February 2016 lalu. Karena putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap atau belum inkracht.

Sebab isi putusan tersebut intinya, tidak menyatakan bahwa PT. Vale berhak dan secara sah memiliki lahan Camp Security Malili. Tetapi dalam amar putusan itu dinyatakan bahwa gugatan para penggugat (Jois Andi Baso & Maike Andi Baso- red) tidak dapat diterima.

Dalam istilah hukum, putusan demikian disebut Niet Ontvankelijke Verklaard (NO). Putusan NO merupakan putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena alasan gugatan mengandung cacat formil. Ini artinya, gugatan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh hakim untuk diperiksa dan diadili.

Jadi putusan NO Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malili atas gugatan para Ahliwaris Jamaluddin Andi Baso terhadap PT. Vale, tidak bersifat final karena putusan demikian dapat dilawan melalui upaya hukum banding dengan mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi, dalam tempo paling lambat 14 hari sejak putusan dibacakan.

Selain itu putusan NO terkait penguasaan PT. Vale atas lahan Camp Security Malili milik para Ahliwaris Jamaluddin Andi Baso, masih bisa digugat ulang di pengadilan. Jadi putusan demikian tidak bersifat final.

Dan materi gugatan yang diajukan oleh para Ahliwaris Jamaluddin Andi Baso di Pengadilan Negeri Malili dalam Perkara No. 25/Pdt.G/2015/PN.MLI adalah Wanprestasi atau Ingkar Janji PT. Vale, karena tidak melaksanakan seluruh isi kesepakatan (perjanjian- red) Berdasarkan Kesimpulan Hasil Gelar Mediasi sesuai Berita Acara Pelaksanaan Gelar Mediasi, No.02/I/2012, No.Reg.Kasus : 6/2012 yang difasilitasi oleh  BPN  Kabupaten Luwu Timur, tertanggal, 21 February 2012. Khususnya mengenai pembayaran uang ganti rugi/ kompensasi lahan Camp Security di Bunker Malili yang dikuasai oleh PT.Vale (dahulu PT. INCO, Tbk- red) sejak tahun 1975.

Kami sangat menyayangkan pernyataan manajemen PT. Vale, melalui Siaran Pers-nya pada Kamis, (08/09/2016) yang dikeluarkan oleh Senior Manajer Komunikasi PT Vale Indonesia, Bayu Aji.

Karena dalam Siaran Pers itu, manajemen PT. Vale mengatakan bahwa, demo warga tersebut melanggar undang- undang. Dan mengenai status lahan Camp Security di Bunker Malili, manajemen PT. Vale menjelaskan bahwa pihak penggugat (Jois A. Baso) telah mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Malili sejak 23 Juli 2015 lalu. “ Gugatan yang bersangkutan telah berproses dan pada tanggal 26 Februari 2016, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malili mengeluarkan putusan yang menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima,”  beber Bayu.

Dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap tersebut, semua pihak diminta menghormati keputusan tersebut. “ Kami berharap agar pihak berwajib dapat mengambil tindakan tegas atas aksi unjukrasa yang melanggar ketentuan,” imbuh Bayu Aji .

Melalui kesempatan ini pula kami mempertanyakan, sejak kapan PT. Vale Indonesia, Tbk diberi wewenang oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) untuk menguasai dan memperjual- belikan tanah milik rakyat Indonesia ? Khususnya tanah milik para Ahliwaris Jamaluddin Andi Baso, yang dijadikan lahan Camp Security di Bunker Malili ? Pada hal tanah tersebut diluar wilayah kontrak karya PT. Vale dan atau diluar wilayah konsesi perusahaan multi nasional tersebut.

Kami juga mempertanyakan kelayakan dan atau legalitas PT. Vale dalam memperoleh Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 16 Tahun 1985 yang selanjutnya telah diperpanjang menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 00003 atas nama PT. International Nickel Indonesia, Tbk (sekarang PT. Vale Indonesia, Tbk) yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Luwu Timur, sehingga PT. Vale Indonesia, Tbk , memiliki hak yang sah atas lahan tersebut ?

Demikian siaran pers ini kami sampaikan atas segala perhatian dan kerjasamanya, kami haturkan terima kasih.

Sabtu, 10 September 2016

Hormat kami,

ttd,

WILLIAM MARTHOM

(Juru Bicara Ahliwaris Jamaluddin Andi Baso)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Serikat Rakyat Miskin Demokratik (SRMD) tidak bertanggung jawab atas komentar yang anda tulis pada halaman komentar, admin situs ini juga akan menghapus komentar yang tidak objektif dan atau postingan yang berbau SARA.