Jumat, 27 Maret 2015

Kenaikan Harga BBM Bersubsidi, Disusul Kenaikan HET Gas Elpiji Tabung 3 Kg

William Marthom, S.H
(Ketua Umum DPP SRMD)
Kisah Pasang Surut Harga BBM Bersubsidi pada Era Kekuasaan Jokowi- JK:

Penulis: William Marthom, S.H.
(Ketua Umum DPP SRMD)

Pasca rezim Jokowi- JK menaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Premium (bensin-red) dari Rp 5.600 perliter menjadi Rp 7.600 perliter dan Solar dari Rp 5.500 perliter menjadi Rp 7.500 perliter, sejak 18 November 2014. Kebijakan tersebut selain mendapat penolakan dari rakyat Indonesia pada umumnya dan oleh rakyat miskin pada khususnya.

Karena kebijakan mengurangi subsidi BBM dinilai memberatkan, juga pengurangan subsidi itu secara otomatis akan memicu lonjakan inflasi yang sangat signifikan.

Meski sedemikian besar dampak dari kenaikan harga BBM bersubsidi, namun rezim Jokowi- JK, tetap bersikukuh menaikan harga BBM. Yang sejak awal diprediksi akan menggenjot inflasi dari 5,3 persen hingga 7,3 persen pada akhir tahun 2014.

Dengan dalil menaikkan harga BBM adalah meningkatkan pemanfaatan anggaran belanja dari sektor komsumsi ke sektor produksi.

Dan penghematan anggaran negara hingga Rp 120 Trilliun, yang akan dialokasikan pada pembangunan infrastruktur dan lain- lain.

Selain itu, pemerintah juga berdalil akan menggenjot pengalihan subsidi kepada masyarakat miskin agar lebih tepat sasaran, melalui program tiga Kartu Sakti pemerintah, yakni Kartu Keluarga Sejatra (KKS), Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Kendati pemerintah hanya memberlakukan kenaikan harga BBM bersubsidi jenis Premium dan Solar, hanya sekitar dua bulan.

Lalu kemudian harga BBM bersubsidi diturunkan kembali, dengan harga Premium dari Rp 8.600 perliter menjadi Rp 6.600 perliter dan harga Solar Rp 7.500 perliter menjadi Rp 5.500 perliter, yang berlaku sejak 19 Januari 2015.

Hingga Kini Dampak Kenaikan Harga BBM Bersubsidi Masih Menyisahkan Kepedihan Bagi Rakyat Miskin:

Dampak pasang surutnya harga BBM bersubsidi jenis Premium dan Solar, di era kekuasaan Jokowi- JK hingga kini masih menyisahkan kepedihan bagi rakyat miskin di negeri ini.

Seperti misalnya, kenaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) gas elpiji tabung 3 kilo gram, yang marak pada awal tahun 2015.

Pada sejumlah kabupaten/ kota di Sulawesi Selatan (Sulsel), tak terkecuali di Wilayah Luwu Raya, yang meliputi Kabupaten Luwu, Luwu Utara, Luwu Timur dan Kota Palopo, serta di Wilayah Toraja yang meliputi Kabupaten Tana Toraja dan Toraja Utara.

Pengusaha Migas di Luwu Raya dan Toraja, yang bernaung dalam, Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (HISWANA MIGAS) Palopo.

Ramai- ramai mengajukan kenaikan HET gas elpiji tabung 3 Kg, kepada Pemerintah Daerah (Pemda) tempat mereka mendistribusikan gas elpiji tabung 3 Kg, dengan dalil akibat inflasi pasca kenaikan harga BBM bersubsidi.

Menurut HISWANA MIGAS Palopo, kenaikan harga BBM bersubsidi, memicu inflasi. Seperti kenaikan harga suku cadang mobil, kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan berbagai macam alasan yang menjadi pembenaran para pengusaha Migas itu.

Pemda Luwu Timur (Lutim), telah menyetujui kenaikan HET gas elpiji tabung 3 Kg, sekitar Rp 2.000,- pertabung, lewat Peraturan Bupati Lutim.

Sementara Pemda Luwu, Tana Toraja, dan Toraja Utara, hingga kini masih mendalami usulan HISWANA MIGAS Palopo, untuk menaikkan HET gas elpiji tabung 3 Kg. 

Dan menurut informasi dari HISWANA MIGAS Palopo, Pemda Luwu Utara (Lutra) telah menyetujui usulan HISWANA MIGAS Palopo, kendati Bupati Lutra, hingga kini belum mengeluarkan Peraturan untuk kenaikan HET gas elpiji tabung 3 Kg.

Sedangkan Pemkot Palopo, sendiri sejak awal February 2015, telah menyetujui usulan kenaikan HET gas elpiji tabung 3 Kg sebesar Rp 1.500,- pertabung. Dari harga Rp 15.000,- pertabung menjadi Rp 16.500,- pertabung. Yang ditetapkan lewat Peraturan Walikota (Perwali) Palopo.

Kendati, kenaikan HET gas elpiji tabung 3 Kg di Kota Palopo, yang ditetapkan lewat Perwali Palopo, terang benderang bertentangan dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan (Pergub Sulsel) Nomor 6 Tahun 2015, hingga kini pemberlakuan kenaikan HET gas elpiji 3 Kg di Kota Palopo, masih terus berlaku.

Pada hal dalam Pergub Sulsel Nomor 6 Tahun 2015, BAB II Pasal 2,  menyatakan bahwa radius 60 kilo meter (Km) dari SPBE Mancani di Batu, Kota Palopo, harga per- HET gas elpiji tabung 3 Kg paling tinggi sebesar Rp 15.500,- pertabung.

Dan seperti yang kita ketahui, bahwa secara geografis, jarak dari SPBE Mancani, sampai ke batas wilayah Kota Palopo, tidak ada diatas radius 60 Km.

Solusi Pembatalan Kenaikan HET Gas Elpiji Tabung 3 Kg:

Pertama: Kepala daerah yang telah terlanjur menyetujui kenaikan HET gas elpiji tabung 3 Kg, segera mencabut dan atau merevisi Perbup atau Perwali, penetapan kenaikan HET gas elpiji tabung 3 Kg, yang telah diterbitkan;

Kedua: Masyarakat atau Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), dalam menolak atau melakukan perlawanan terhadap kenaikan HET gas elpiji tabung 3 Kg.

Dapat menyurati DPRD setempat, agar mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan seluruh stakeholder terkait;

Ketiga: Masyarakat atau Ormas, dapat menggugat Perbup atau Perwali, penetapan kenaikan HET gas elpiji 3 Kg, yang bertentangan dengan Pergub, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN);

Keempat: Masyarakat atau Ormas, bersatu padu menggelar aksi unjukrasa besar-besaran menolak kenaikan HET gas elpiji tabung 3 Kg dan meminta Pemda untuk mencabut kembali Perbup atau Perwali, penatapan kenaikan HET gas elpiji tabung 3 Kg.

Penutup:

Kepala daerah harus lebih mengedepankan kepentingan masyarakatnya ketimbang kepentingan para pengusaha Migas.

DPRD, sebagai wakil rakyat harus selalu memperjuangkan kepentingan rakyat yang diwakilinya, dari pada kepentingan para pengusaha Migas.

HISWANA MIGAS, harus selalu mengedepankan kepentingan rakyat miskin, pengguna gas elpiji tabung 3 Kg, dari pada kepentingan kelompoknya dalam mengejar profit.

Semoga, semua pihak dalam menjalankan hak dan kewajibannya, senantiasa mengedepankan kepentingan bersama diatas kepentingan pribadi, atau kelompoknya.

Daftar Pustaka:

1)      http://m.tempo.co/read/fokus/2014/11/18/3048/harga-bbm-naik-negara-hemat-subsidi-rp-120-triliun

2)      http://m.tempo.co/read/news/2015/01/20/090636074/harga-bbm-turun-apa-kabar-bumbu-dapur

3)      http://m.tempo.co/read/news/2015/01/19/092635955/Harga-BBM-Turun-Bahan-Pokok-Tetap

4)      http://m.tempo.co/read/news/2015/01/19/090635791/Harga-BBM-Turun-Pengusaha-SPBU-Rugi-Rp-60-M

5)      http://m.tempo.co/read/news/2015/01/16/090635314/Harga-BBM-Turun-Harga-Semen-dan-Elpiji-Ikut-Turun

6)      http://seputarmakassar.com/srmd-menolak-kenaikan-harga-gas-elpiji-3-kg-di-luwu/

7)      http://seputarmakassar.com/aktivis-luwu-tolak-rencana-kenaikan-het-tabung-elpiji-3-kg/

8)      http://seputarmakassar.com/pb-ipmil-raya-menolak-rencana-kenaikan-het-gas-elpiji-tabung-3-kg/

9)      http://seputarmakassar.com/warga-walmas-menolak-rencana-kenaikan-harga-gas-3-kg/

10)  http://seputarmakassar.com/komisi-2-dprd-luwu-minta-bupati-menolak-usulan-kenaikan-het-gas-elpiji-tabung-3-kg/

11)  http://seputarmakassar.com/legislator-partai-hanura-tolak-rencana-kenaikan-harga-gas-elpiji-3-kg-di-luwu/

12)  http://seputarmakassar.com/hiswana-migas-palopo-sejak-tahun-2011-het-elpiji-3-kg-tidak-pernah-dinaikkan/

13)  http://seputarmakassar.com/kenaikan-het-elpiji-3-kg-tiga-kepala-daerah-di-luwu-raya-telah-setuju/

14)  http://seputarmakassar.com/bupati-luwu-belum-menyetujui-usulan-kenaikan-het-gas-elpiji-3-kg-di-kabupaten-luwu/

15)  http://seputarmakassar.com/pemda-lutim-menetapkan-tiga-varian-het-gas-elpiji-tabung-3-kg-di-lutim/

16)  http://seputarmakassar.com/hari-ini-hiswana-migas-palopo-usulkan-rencana-kenaikan-het-gas-elpiji-tabung-3-kg-di-toraja/

17)  http://seputarmakassar.com/pengacara-senior-kenaikan-het-gas-elpiji-tabung-3-kg-di-palopo-bisa-dibatalkan-ptun/

18)  http://seputarmakassar.com/zudihan-nilai-walikota-palopo-keliru-tetapkan-kenaikan-het-elpiji-3-kg/

19)  http://seputarmakassar.com/sebelum-dipermalukan-sebaiknya-walikota-cabut-perwali-kenaikan-het-elpiji-3-kg/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Serikat Rakyat Miskin Demokratik (SRMD) tidak bertanggung jawab atas komentar yang anda tulis pada halaman komentar, admin situs ini juga akan menghapus komentar yang tidak objektif dan atau postingan yang berbau SARA.