Selasa, 06 Mei 2014

Layak atau Tidak Tarif PDAM Palopo Dinaikkan???


William Marthom

Analisa Dampak Kenaikan Tarif PDAM Palopo

Oleh: William Marthom  (Ketua Umum DPP SRMD)

Judas Amir Sosok Pemimpin Harapan Baru atau Walikota Pembawa Malapetaka?

"Ungkapan diatas merupakan refleksi dan sekaligus kritik dari berbagai kalangan masyarakat Kota Palopo yang diterjemahkan oleh penulis lewat sebuah analisis atas kebijakan Walikota Palopo Judas Amir yang menaikkan tarif Perusahaan Daerah Air Minum PDAM) Palopo”

Pada awal tahun 2014 sekitar bulan Maret masyarakat Kota Palopo kaget dan tercengang saat mendengar kabar bahwa Walikota Palopo Judas Amir “menaikkan tarif” Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Palopo sekitar 15 persen, seakaan tak percaya atau setidaknya ragu akan keabsahan kabar  tersebut. Kenaikan tarif PDAM itu ditetapkan oleh Judas Amir lewat Surat Keputusan (SK) Walikota Palopo. SK tersebut efektif berlaku pada 1 January 2014 bagi seluruh pelanggan PDAM Palopo.

Kebijakan Judas Amir menaikkan tarif PDAM sekitar 15 persen itu tidak pernah terbayangkan atau terlintas dipikiran masyarakat Palopo. Sebab menurut masyarakat Palopo bahwa Judas Amir pada masa- masa kampanye Pemilihan Walikota (Pilwalkot) Palopo periode 2013- 2018 pada tahun 2012 kemarin Judas Amir selalu menjanjikan kesejatraan rakyat. Asumsi itu kemudian diperkuat dengan “jargon politik” Judas Amir tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pro Rakyat.

Kendati demikian masyarakat Palopo ternyata harus menerima kenyataan pahit dari Sang Walikota (Judas Amir- red) yang sebelumnya (pada masa kampanye- red) menjadi idola sekaligus sosok dan figur calon pemimpin yang dipundak dan kantong safarinya dititipkan sejuta harapan rakyat.  Hal tersebut dibuktikan oleh warga Palopo saat Pilwalkot berlangsung pada tahun lalu dengan berduyun- duyun memperjuangkan (jadi Tim Sukses- red) dan memilih Judas Amir agar menjadi Top Eksekutif di Palopo.

Alhasil Judas Amir selalu mengungguli seluruh rivalnya dalam Pilwalkot Palopo baik pada putaran pertama maupun pada putaran kedua. Kendati kemenangan Judas Amir dalam Pilwalkot harus dibayar mahal dengan adanya aksi anarkis para pendukung rivalnya yang tidak bersedia menerima kekalahan idola dan atau pilihan mereka. Yang berbuntut pada aksi pembakaran dan pengrusakan sejumlah fasilitas Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo antara lain Kantor Walikota Palopo, Kantor Dinas Perhubungan Palopo, Kantor Camat Wara Timur, serta beberapa fasilitas lainnya pada 31 Maret 2013 pasca Pleno Penetapan Hasil Pilwalkot di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo.

Meski begitu banyak pengorbanan harus jadi tumbal dari perjalanan Judas Amir menuju kursi nomor 1 (satu) di Palopo. Pada dasarnya kemudian dari berbagai peristiwa politik dalam pertarungan memperebutkan posisi untuk menjadi Walikota Palopo, masyarakatlah sesungguhnya yang menaggungnya. Sebab fasilitas Pemkot Palopo yang hangus dibakar dan dirusak massa sebagai bias dari perebutan kekuasaan untuk menjadi Sang Walikota menjadi tanggungan masyarakat karena uang rakyatlah yang digunakan untuk memperbaiki maupun membangun kembali fasilitas tersebut. 

Lalu bagaimana Judas Amir memaknai segala konsekwensi yang ditimbulkan dalam pesta demokrasi memperebutkan posisi Walikota itu? Bagaimana pengabdian dari Sang Walikota untuk masyarakat Palopo yang merajut sejuta mimpi pada dirinya? Amanahkah Walikota yang menimbulkan banyak kerugian materil maupun inmateril bagi rakyat saat dirinya bertarung memperebutkan kursi kekuasaan yang saat ini didudukinya? Atau malah sebaliknya membawa malapetaka?
 
Ternyata semua itu di mata Sang Walikota terpilih (Judas Amir- red) kurang bermakna. Meski dirinya telah berhasil menggapai kekuasaan yang sudah lama diidam- idamkan itu. Kecuali memperlihatkan  sikapnya yang reaksioner dan kurang dewasa memaknai arti demokrasi terhadap lawan- lawan politiknya dengan melakukan mutasi terhadap sejumlah pejabat Pemkot Palopo yang tidak mendukungnya saat Pilwalkot berlangsung.
Sebab jika pengorbanan rakyat diperhitungkan maka tentu Judas Amir tidak memberikan “Kado Tahun Baru 2014” bagi masyarakat Palopo dalam bentuk Kenaikan Tarif PDAM”. Karena jika Judas Amir dapat menghargai begitu besarnya beban yang ditanggung masyarakat Palopo selama ini maka tentu dirinya (Walikota- red) akan berusaha keras mewujudkan harapan masyarakat Palopo yang dititipkan pada dirinya, setelah duduk ditampuk kekuasaan. Bukan malah sebaliknya “mencekik rakyat atau membunuh secara perlahan- lahan” dengan menaikkan tarif PDAM khususnya masyarakat kurang mampu dan atau ekonomi lemah.

Warga Kritik Kebijakan Walikota Palopo Menaikkan Tarif PDAM

Kebijakan Walikota Palopo Judas Amir dalam menaikkan tarif PDAM Palopo yang berlaku sejak 1 January 2014 adalah hal yang wajar dikritik dan ditentang habis- habisan oleh pelanggan PDAM. Karena kritik dan penolakan warga terhadap kebijakan tersebut sangat rasional dan cukup objektif sebab menurut pandangan masyarakat bahwa secara umum kenaikan tarif PDAM yang besarnya rata-rata sekitar 15 persen itu sangat membebani rakyat miskin, khususnya masyarakat menengah kebawah atau kurang mampu.

Sebagian kalangan juga menilai bahwa kebijakan menaikkan tarif PDAM secara diam-diam atau kurang disosialisasikan dan atau tanpa disosialisasikan oleh Walikota Palopo Judas Amir dan PDAM Palopo adalah hal yang sangat keliru dan menghkianati rakyat. “Kenaikan tarif PDAM mestinya didahului dengan sosialisasi secara intens kepada masyarakat Palopo khususnya para pelanggan PDAM. Tidak dilakukan secara diam-diam,”. Dan sosialisasi kenaikan tarif itu seharusnya meliputi alasan menaikkan tarif, besarnya kenaikan tarif, dan waktu pemberlakuan tarif baru adalah kewajiban pihak Pemkot Palopo dan PDAM Palopo untuk disampaikan kepada para pelanggan PDAM meski secara esensial kenaikan tarif akan menuai kritik maupun penolakan secara massif.

Dalil Direktur PDAM Palopo Terkait Kenaikan Tarif

Menanggapi kritikan dari berbagai kalangan terkait kenaikan tarif, Direktur PDAM Palopo Yasir, berdalil bahwa “kenaikan tarif PDAM yang ditetapkan Walikota Palopo Judas Amir adalah hal wajar. Karena hal itu dilakukan “dalam rangka kesinambungan pelayanan. Yasir juga berargumentasi jika kenaikan tarif PDAM pada awal 2014 ini, wajar-wajar saja sebab sudah 6 tahun tarif tidak dinaikkan sementara chost productie atau biaya produksi terus meningkat akibat inflasi dan kenaikan bahan kimia, seperti kaporit, untuk menjernikan air PDAM. Dan selain itu, kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL) dan kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang juga sangat mendongkrak chost productie, katanya.

Argumen lainnya disebutkan bahwa kenaikan tarif PDAM kali ini masih sesuai koridor yang ada, sebab dalam Permendagri Nomor 23 tahun 2006 tentang Pedoman Teknis dan Tatacara Pengaturan Tarif Air Minum, dibolehkan menaikkan tarif sebesar 4 persen dari Upah Minimum Provinsi (UMP). Sementara saat ini UMP Sulawesi Selatan (Sulsel) tahun 2014 sebesar Rp 1.800.000, yang artinya masyarakat hanya dibebani tarif sebesar Rp 62.000 untuk pelanggan PDAM kategori Rumah Tangga Satu (RT-1), dengan ambang batas pemakaian maksimal 15 kubik per bulannya, padahal nilai 4 persen dari UMP Sulsel besarnya sekitar Rp 72.000,” urai Yasir.

Yasir juga menampik, jika PDAM Palopo dianggap tidak mensosialisasikan kenaikan tarif, sebab menurutnya sosialisasi itu telah dilakukan di kantor-kantor kecamatan se-Kota Palopo, jauh hari sebelum tarif dinaikkan. Ia pun menyatakan, bahwa sosialisasi kenaikan tarif pernah dilakukan dengan mengundang para aktivis LSM dan wartawan dalam rangka mensosialisasikan kebijakan tersebut.
 
Argumetasi Direktur PDAM Palopo Termentahkan

Walau berkelit telah melakukan sosialisasi secara maksimal terkait kenaikan tarif PDAM argumentasi Diretur PDAM Palopo Yasir “termentahkan” sebab menurut sejumlah pihak bahwa sosialisasi yang diklaim telah dilakukan oleh PDAM di tingkat kecamatan se-Kota Palopo adalah bohong, karena yang pernah dilakukan PDAM ditingkat kecamatan pada saat itu bukan sosialisasi, melainkan “konsultasi dengan pelanggan PDAM”, dimana hal tersebut memang telah diatur dalam regulasi jika hendak menaikkan tarif.

“Yasir sangat jauh berbeda dengan Direktur PDAM sebelumnya Andi Nurlan Baslan ketika hendak menaikkan tarif PDAM 6 tahun silam, beliau sangat massif melakukan sosialisasi kepada pelanggan PDAM dengan beberapa cara, seperti tatap muka dengan pelanggan, memasang spanduk pengumuman rencana pemberlakuan tarif baru, termasuk memasang pengumuman di media cetak .

Masyarakat sangat menyayangkan sikap Yasir yang terkesan diam-diam memberlakukan tarif baru. Bahkakan beberapa pelanggan PDAM mengaku tidak mengetahui adanya kenaikan tarif tersebut yang berlaku per 1 Januari 2014 kendati para pelanggan sempat tercengang dan bengong saat mereka hendak membayar pemakaian air PDAM karena pembayaran mereka sangat melonjak meski pemakaian air menurut warga sangat berkurang ketimbang tahun lalu (2013- red).

Indikasi Adanya Rekayasa Penggunaan Anggaran di PDAM Palopo 

Mencermati neraca keuangan PDAM Palopo selama kepemimpinan Yasir sebagai Direktur PDAM Palopo sejak awal tahun 2012 hingga akhir tahun 2013. Labanya (keuntungan- red) PDAM Palopo pada perhitungan akhir tahun 2012 mencapai angka hingga Rp 2 Milyar yang menurun drastis hingga 50 persen pada perhitungan akhir tahun 2013. Hal ini tentu dapat membuat kita berasumsi, adanya indikasi rekayasa penggunaan anggaran di PDAM Palopo saat Yasir memasuki tahun kedua memimpin PDAM Palopo

Seperti yang pernah dilansir oleh sala satu media online nasional, “bahwa pendapatan PDAM Palopo pada tahun 2013 mencapai angka Rp 19 Milyar dari total pelanggan sebanyak 20.100 orang. Kendati demikian, dengan pendapatan mencapai kisaran Rp 19 Milyar, namun total keuntungan PDAM Palopo pada tahun 2013 hanya sekitar Rp 1 Milyar, karena besarnya biaya produksi,” berdasarkan keterangan Yasir.

Menurut Yasir, bahwa salah satu yang membutuhkan biaya paling besar dalam operasional PDAM adalah gaji atau upah karyawan. Selain upah karyawan, pembelian bahan kimia untuk menjernikan air PDAM seperti kaporit, juga budgetnya sangat besar. “Sebab bahan kimia kaporit khusus PDAM masih ada yang harus diimpor dari luar negeri,” katanya.

Yasir juga curhat soal gaji karyawan PDAM yang costnya cukup besar, namun masih ada karyawan nya yang diupah dibawah standar Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan (Sulsel), seperti sopir mobil PDAM yang hanya diupah Rp 1.400.000 per bulan, sementara UMP Sulsel tahun 2014 sebesar Rp 1.800.000. Karena masih minimnya gaji karyawan PDAM, bahkan ada yang dibawah UMP Sulsel dan sudah bertahun-tahun tidak dinaikkan, serta dilain pihak gaji PNS terus naik dan inflasi juga terus meningkat, sehingga pada akhir tahun 2013 lalu karyawan PDAM nyaris menggelar aksi mogok kerja menuntut kenaikan upah, beruntung rencana mogok tersebut dapat diredam saat itu. “Untuk itu, dalam rangka kesinambungan pelayanan, maka tarif PDAM harus dinaikkan,” jelas Yasir.

Sekedar untuk diketahui, bahwa laba PDAM Palopo ditahun kedua (2013- red) kepemimpinan Yasir sejak menjadi Direktur pada awal tahun 2012 lalu, mengalami penurunan drastis hampir 50 persen, dimana pada tahun pertama (akhir tahun 2012- red) laba PDAM sekitar Rp 2 Milyar dan tahun kedua (akhir tahun 2013- red) PDAM hanya mendapat keuntungan sekitar Rp 1 Milyar.

Hal tersebut tentu mengundang banyak pertanyaan dari berbagai kalangan di Kota Palopo. Seperti pertanyaan kenapa di akhir tahun 2012 PDAM Palopo masih bisa untung hingga Rp 2 Milyar pada tahun pertama Yasir memimpin PDAM sebagai Direktur? “Padahal  ditahun 2012 lalu inflasi luar biasa melonjak akibat kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM)”. Lalu pada perhitungan akhir tahun 2013 dalam periode tahun kedua Yasir memimpin PDAM kok laba perusahaan menurun hingga 50 persen atau hanya berhasil meraih laba sebesar Rp 1 Milyar? “Padahal ditahun 2013 tidak terjadi inflasi yang cukup luar biasa” karena ditahun tersebut inflasi tidak semassif tahun 2012 seperti ketika BBM naik disertai wacana kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL) yang efektif berlaku per 1 January 2013 kemarin. “Lalu kenaikan TDL pada tahun 2013 yang mencapai 15 persen, itu tidak berdampak signifikan terhadap PDAM sebab pemaikan listrik di PDAM tidak terlalu besar”.

Jika demikian maka muncullah pertanyaan- dan pernyataan public seperti berikut ini; Apakah merosotnya laba PDAM pada tahun kedua kepemimpinan Yasir merupakan imbas dari kenaikan tarif BBM dan TDL serta akibat inflasi yang mempengaruhi semakin mahalnya bahan kimia kaporit atau karena adanya kebocoran anggaran dan atau adanya penggelembungan anggaran?

Kendati Direktur PDAM Palopo Yasir menampik semua pertanyaan diatas yang menurutnya terkesan subjektif atau kurang objektif, bahkan dirinya menantang bahwa pihaknya siap diawasi dan dikontrol oleh DPRD Palopo atau siapa saja yang berkompoten dalam hal itu. Jika dirinya dianggap melakukan pemborosan anggaran atau semacamnya yang mengakibatkan menurunnya laba PDAM pada tahun 2013.

Kritik dan Saran

Dari paparan yang panjang lebar diatas “penulis” akan menyimpulkan beberapa hal yang sifat berupa kritik dan saran terkait “kenaika tarif PDAM” berdasarkan analisis sederhana berikut ini:

Pertama apapun dalil dan alasannya “Kado Tahun Baru 2014” bagi pelanggan PDAM “dalam bentuk kenaikan tarif PDAM” sangat membebani pelanggan khususnya masyarakat kurang mampu atau rakyat miskin.

Kedua sosialisasi tentang alasan kenaikan tarif PDAM serta jadwal berlakunya tarif baru bagi pelanggan PDAM adalah hal yang wajib dilakukan oleh PDAM maupun Pemkot Palopo yang mesti dilakukan sebelum kenaikan tarif PDAM yang berlaku sejak 1 January 2014 lalu.

Ketiga sikap tertutup atau diam- diam menaikkan tarif PDAM adalah sebuah kesalahan fatal yang dapat memancing reaksi masyarakat Palopo pada umumnya dan pelanggan PDAM pada khususnya untuk menolak dan melawan kebijakan menaikkan tarif PDAM yang besarnya sekitar 15 persen dari tarif sebelumnya.

Keempat ambang batas pemakaian maksimal untuk pelanggan kategori “Rumah Tangga Satu (RT- 1)” atau “masyarakat kurang mampu” sebesar 15 kubik air PDAM perbulan adalah hal yang tidak masuk akal. Sebab dalam dalam sebuah rumah tangga setidaknya terdapat lebih dari 2 jiwa orang yakni suami, istri, dan anaknya. Yang artinya pelanggan kategori RT- 1 setidaknya terdiri dari 3 jiwa orang  yang bisa mala lebih yakni 4 sampai 5 orang bagi rumah tangga yang mempunyai anggota keluarga lebih dari 1 anak. Bagi rumah tangga yang terdiri dari 2 orang jiwa saja yakni suami dan istri dalam pemenuhan kebutuhan airnya untuk MCK (mandi, cuci dan kakus) saja tidak akan cukup jika hanya diberi jatah air sebanyak 15 kubik  air PDAM perbulannya. Nah bagaimana bagi rumah tangga yang terdiri dari 3 atau 4 jiwa orang apakah 15 kubik air itu cukup untuk memenuhi seluruh kebutuhan airnya selama sebulan?

Kelima penetapan ambang batas maksimal 15 kubik pemakaian air bagi pelanggan PDAM kategori RT- 1 harus ditinjau ulang dan setidaknya diasumsiakan bahwa RT- 1 minimal terdiri dari 4 jiwa orang yakni suami, istri dan 2 orang anaknya yang dalam pemenuhan kebutuhan airnya paling tidak membutuhkan minimal 50 kubik air perbulan.

Keenam terkait kebijakan menaikkan tarif PDAM oleh Walikota Palopo Judas Amir, harus ditinjau ulang atau setidaknya kenaikan tarif PDAM yang rata- rata 15 persen dan telah diberlakukan sejak 1 January 2014 lalu direscedule atau dijadwalkan ulang pemberlakuannya dan atau ditangguhkan. Dengan pertimbangan bahwa kenaikan tarif PDAM tidak mesti dirata- ratakan 15 persen bagi seluruh pelanggan PDAM Palopo. Dalam artian jika tarif PDAM harus dinaikkan maka sebaiknya pelanggan kategori RT- 1 yang nota bene merupakan pelanggan kurang mampu harus disubsidi oleh Pemkot Palopo dalam rangka meringankan beban rakyat miskin dan sebagai upaya untuk mewujudkan “jargon politik” Judas Amir pada masa kampanyenya sebelum terpilih sebagai Walikota Palopo yang menjanjikan APBD Pro Rakyat. Sebab mensubsidi pelanggan PDAM yang kurang mampu adalah sala satu perwujudan APBD Pro Rakyat.

Ketujuh terkait dengan menurunya laba atau keuntungan PDAM Palopo hingga 50 persen pada tahun kedua kepemimpinan Yasir selaku Direktur PDAM yang terindikasi adanya penyala gunaan anggaran atau pemborosan anggaran. Maka selain Dewan Pengawas PDAM yang bertugas mengawasi kinerja PDAM, DPRD Palopo sebagai wakil rakyat juga harus turun tangan melakukan pengawasan serta mengontrol kinerja PDAM dengan cara menggunakan “hak angketnya” atau “membentuk Pansus” guna melakukan penyelidikan atas dugaan penyala gunaan anggaran PDAM karena PDAM adalah milik publik atau asset Pemkot Palopo yang artinya milik masyarakat Palopo yang wajib dijaga dan decontrol oleh wakil rakyat di DPRD.

Kedelapan DPRD Palopo sebagai representatif wakil rakyat di parlemen harus menggunakan hak “interplasinya” guna mempertnyakan kelayakan atau kewajaran Walikota Palopo Judas Amir menaikkan tarif PDAM Palopo yang besarnya rata- rata 15 persen. Dan jika hasil uji kelayakan yang dilakukan DPRD Palopo tidak masuk akal, maka DPRD harus merekomendasikan penangguhan pemberlakuan tarif baru PDAM yang telah berlaku sejak 1 January 2014.

Kesembilan jika point pertama hingga point kedelapan diatas tidak diindahkan, maka masyarakat Palopo pada umumnya dan pelanggan PDAM pada khususnya, bersama para aktivis se- Kota Palopo mestinya segera membangun “front persatuan atau aliansi perjuangan rakyat” untuk melakukan perlawanan terhadap kebijakan kenaikan tarif PDAM dan harus melakukan investigasi atau penyelidikan atas dugaan adanya pemborosan, ataupenyelewengan dan atau kebocoran anggaran di PDAM Palopo untuk diusut sampai tuntas.

Kesepuluh apa bila kenaikan tarif PDAM Palopo tidak ditinjau ulang maka “front persatuan” yang dibentuk sebagai “aliansi perjuangan rakyat” menyatakan mosi tidak percaya terhadap Walikota dan Direktur PDAM Palopo. (*****)

Daftar Pustaka:
-         http://luwuraya.com/read/2013/03/31/warning-tembak-di-tempat-massa-mulai-mundur/





-         http://luwuraya.com/read/2013/04/04/jurnalis-se-sulsel-kunjungi-kantor-redaksi-palopo-pos/



-         http://www.perspektifnews.com/6703/warga-kritik-kebijakan-walikota-palopo-menaikkan-tarif-pdam/


-         http://www.perspektifnews.com/6706/pdam-palopo-mentargetkan-3000-pelanggan-baru-pada-2014/


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Serikat Rakyat Miskin Demokratik (SRMD) tidak bertanggung jawab atas komentar yang anda tulis pada halaman komentar, admin situs ini juga akan menghapus komentar yang tidak objektif dan atau postingan yang berbau SARA.