William Marthom |
Analisa Dampak Kenaikan Tarif PDAM Palopo
Oleh:
William Marthom (Ketua Umum DPP SRMD)
Judas Amir Sosok Pemimpin Harapan Baru atau Walikota Pembawa
Malapetaka?
"Ungkapan diatas merupakan
refleksi dan sekaligus kritik dari berbagai kalangan masyarakat Kota Palopo
yang diterjemahkan oleh penulis lewat sebuah analisis atas kebijakan Walikota
Palopo Judas Amir yang menaikkan tarif Perusahaan Daerah Air Minum PDAM)
Palopo”
Pada awal tahun 2014 sekitar bulan Maret masyarakat Kota Palopo kaget dan
tercengang saat mendengar kabar bahwa Walikota Palopo Judas Amir “menaikkan
tarif” Perusahaan Daerah Air Minum
(PDAM) Palopo sekitar 15 persen, seakaan tak percaya atau setidaknya ragu akan
keabsahan kabar tersebut. Kenaikan tarif PDAM itu ditetapkan oleh Judas
Amir lewat Surat Keputusan (SK) Walikota
Palopo. SK tersebut efektif berlaku pada 1
January 2014 bagi seluruh pelanggan PDAM Palopo.
Kebijakan Judas Amir menaikkan tarif PDAM sekitar 15 persen itu tidak
pernah terbayangkan atau terlintas dipikiran masyarakat Palopo. Sebab menurut
masyarakat Palopo bahwa Judas Amir pada masa- masa kampanye Pemilihan Walikota
(Pilwalkot) Palopo periode 2013- 2018 pada tahun 2012 kemarin Judas Amir selalu
menjanjikan kesejatraan rakyat. Asumsi itu kemudian diperkuat dengan “jargon
politik” Judas Amir tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pro
Rakyat.
Kendati demikian masyarakat Palopo ternyata harus menerima kenyataan
pahit dari Sang Walikota (Judas Amir- red) yang sebelumnya (pada masa kampanye-
red) menjadi idola sekaligus sosok dan figur calon pemimpin yang dipundak dan
kantong safarinya dititipkan sejuta harapan rakyat. Hal tersebut dibuktikan oleh warga Palopo saat
Pilwalkot berlangsung pada tahun lalu dengan berduyun- duyun memperjuangkan
(jadi Tim Sukses- red) dan memilih Judas Amir agar menjadi Top Eksekutif di
Palopo.
Alhasil Judas Amir selalu mengungguli seluruh rivalnya dalam Pilwalkot
Palopo baik pada putaran pertama maupun pada putaran kedua. Kendati kemenangan
Judas Amir dalam Pilwalkot harus dibayar mahal dengan adanya aksi anarkis para
pendukung rivalnya yang tidak bersedia menerima kekalahan idola dan atau
pilihan mereka. Yang berbuntut pada aksi pembakaran dan pengrusakan sejumlah
fasilitas Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo antara lain Kantor Walikota Palopo, Kantor Dinas Perhubungan Palopo, Kantor Camat Wara Timur, serta beberapa fasilitas
lainnya pada 31 Maret 2013 pasca Pleno Penetapan Hasil Pilwalkot di Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Palopo.
Meski begitu banyak pengorbanan harus jadi tumbal dari perjalanan Judas
Amir menuju kursi nomor 1 (satu) di Palopo. Pada dasarnya kemudian dari
berbagai peristiwa politik dalam pertarungan memperebutkan posisi untuk menjadi
Walikota Palopo, masyarakatlah sesungguhnya yang menaggungnya. Sebab fasilitas
Pemkot Palopo yang hangus dibakar dan dirusak massa sebagai bias dari perebutan
kekuasaan untuk menjadi Sang Walikota menjadi tanggungan masyarakat karena uang
rakyatlah yang digunakan untuk memperbaiki maupun membangun
kembali fasilitas tersebut.
Lalu bagaimana Judas Amir memaknai segala konsekwensi yang ditimbulkan
dalam pesta demokrasi memperebutkan posisi Walikota itu? Bagaimana pengabdian dari
Sang Walikota untuk masyarakat Palopo yang merajut sejuta mimpi pada dirinya?
Amanahkah Walikota yang menimbulkan banyak kerugian materil maupun inmateril bagi
rakyat saat dirinya bertarung memperebutkan kursi
kekuasaan yang saat ini didudukinya? Atau malah sebaliknya membawa malapetaka?
Ternyata semua itu di mata Sang Walikota terpilih (Judas Amir- red) kurang
bermakna. Meski dirinya telah berhasil menggapai kekuasaan yang sudah lama
diidam- idamkan itu. Kecuali memperlihatkan sikapnya yang reaksioner dan kurang dewasa
memaknai arti demokrasi terhadap lawan- lawan politiknya dengan melakukan
mutasi terhadap sejumlah pejabat Pemkot Palopo yang tidak mendukungnya saat
Pilwalkot berlangsung.
Sebab jika pengorbanan rakyat diperhitungkan maka tentu Judas Amir tidak
memberikan “Kado Tahun Baru 2014”
bagi masyarakat Palopo dalam bentuk “Kenaikan Tarif PDAM”. Karena jika Judas Amir dapat menghargai begitu
besarnya beban yang ditanggung masyarakat Palopo selama ini
maka tentu dirinya (Walikota- red) akan berusaha
keras mewujudkan
harapan masyarakat Palopo yang dititipkan pada dirinya, setelah duduk ditampuk
kekuasaan. Bukan malah sebaliknya “mencekik rakyat atau membunuh secara
perlahan- lahan” dengan menaikkan tarif PDAM khususnya masyarakat kurang mampu
dan atau ekonomi lemah.
Warga Kritik Kebijakan Walikota
Palopo Menaikkan Tarif PDAM
Kebijakan
Walikota Palopo Judas Amir dalam menaikkan tarif PDAM Palopo yang berlaku
sejak 1 January 2014
adalah hal yang wajar dikritik dan ditentang habis- habisan oleh pelanggan
PDAM.
Karena kritik dan penolakan warga terhadap kebijakan
tersebut sangat rasional dan cukup objektif sebab menurut pandangan
masyarakat bahwa secara umum kenaikan
tarif PDAM yang besarnya rata-rata sekitar 15 persen itu sangat membebani rakyat miskin,
khususnya masyarakat menengah kebawah atau kurang mampu.
Sebagian kalangan juga menilai bahwa kebijakan menaikkan tarif PDAM
secara diam-diam atau kurang disosialisasikan dan atau tanpa disosialisasikan oleh Walikota
Palopo Judas
Amir dan PDAM Palopo adalah hal yang sangat keliru dan menghkianati rakyat. “Kenaikan tarif PDAM mestinya
didahului dengan sosialisasi secara intens kepada masyarakat Palopo khususnya
para pelanggan PDAM. Tidak dilakukan secara diam-diam,”. Dan sosialisasi kenaikan tarif itu seharusnya
meliputi alasan menaikkan tarif, besarnya kenaikan tarif, dan waktu pemberlakuan
tarif baru adalah kewajiban pihak Pemkot Palopo dan PDAM Palopo untuk
disampaikan kepada para pelanggan PDAM meski secara esensial kenaikan tarif akan
menuai kritik maupun penolakan secara massif.
Dalil Direktur
PDAM Palopo Terkait Kenaikan Tarif
Menanggapi
kritikan dari berbagai kalangan terkait kenaikan tarif, Direktur PDAM Palopo Yasir, berdalil
bahwa “kenaikan
tarif PDAM yang ditetapkan Walikota Palopo Judas Amir adalah hal wajar. Karena hal itu dilakukan “dalam
rangka kesinambungan pelayanan”. Yasir juga berargumentasi jika kenaikan tarif PDAM pada awal 2014
ini, wajar-wajar saja sebab sudah 6 tahun tarif tidak dinaikkan sementara chost productie atau biaya produksi terus meningkat akibat inflasi dan
kenaikan bahan kimia, seperti kaporit, untuk menjernikan air PDAM. Dan selain itu, kenaikan Tarif Dasar
Listrik (TDL) dan kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang juga sangat
mendongkrak chost productie, katanya.
Argumen lainnya disebutkan bahwa kenaikan tarif PDAM kali ini masih sesuai koridor yang ada,
sebab dalam Permendagri Nomor 23 tahun 2006 tentang Pedoman Teknis dan Tatacara
Pengaturan Tarif Air Minum, dibolehkan menaikkan tarif sebesar 4 persen dari Upah Minimum Provinsi (UMP). Sementara saat
ini UMP
Sulawesi Selatan (Sulsel) tahun 2014 sebesar Rp 1.800.000, yang artinya
masyarakat hanya dibebani tarif sebesar Rp 62.000 untuk pelanggan PDAM kategori
Rumah Tangga Satu (RT-1), dengan ambang batas pemakaian maksimal 15 kubik per
bulannya, padahal nilai 4 persen dari UMP Sulsel besarnya sekitar Rp
72.000,” urai
Yasir.
Yasir
juga menampik, jika PDAM Palopo dianggap tidak mensosialisasikan kenaikan
tarif, sebab menurutnya sosialisasi itu telah dilakukan di kantor-kantor kecamatan
se-Kota Palopo, jauh hari sebelum tarif dinaikkan. Ia pun menyatakan, bahwa
sosialisasi kenaikan tarif pernah dilakukan dengan mengundang para aktivis LSM
dan wartawan dalam rangka mensosialisasikan kebijakan tersebut.
Argumetasi
Direktur PDAM Palopo Termentahkan
Walau berkelit telah melakukan sosialisasi secara
maksimal terkait kenaikan tarif PDAM argumentasi Diretur PDAM Palopo Yasir “termentahkan”
sebab menurut sejumlah pihak bahwa sosialisasi yang diklaim telah dilakukan oleh PDAM di
tingkat kecamatan se-Kota Palopo adalah bohong, karena yang pernah dilakukan PDAM ditingkat kecamatan
pada saat itu bukan sosialisasi, melainkan “konsultasi dengan pelanggan PDAM”,
dimana hal tersebut memang telah diatur dalam regulasi jika hendak menaikkan
tarif.
“Yasir sangat jauh berbeda dengan Direktur PDAM sebelumnya Andi Nurlan Baslan ketika hendak menaikkan tarif PDAM 6 tahun silam, beliau sangat massif
melakukan sosialisasi kepada pelanggan PDAM dengan beberapa cara, seperti tatap
muka dengan pelanggan, memasang spanduk pengumuman rencana pemberlakuan tarif
baru, termasuk memasang pengumuman di media cetak ”.
Masyarakat sangat menyayangkan
sikap Yasir yang
terkesan diam-diam memberlakukan tarif baru. Bahkakan beberapa pelanggan PDAM mengaku tidak
mengetahui adanya kenaikan tarif tersebut yang berlaku per 1 Januari 2014 kendati para
pelanggan sempat tercengang dan bengong saat mereka hendak membayar pemakaian
air PDAM karena pembayaran mereka sangat melonjak meski pemakaian air menurut
warga sangat berkurang ketimbang tahun lalu (2013- red).
Indikasi Adanya
Rekayasa Penggunaan Anggaran di PDAM Palopo
Mencermati neraca keuangan PDAM
Palopo selama kepemimpinan
Yasir sebagai Direktur PDAM Palopo sejak awal tahun 2012 hingga akhir tahun
2013. Labanya (keuntungan- red) PDAM Palopo pada perhitungan akhir tahun 2012
mencapai angka hingga Rp 2 Milyar yang menurun drastis hingga 50 persen pada
perhitungan akhir tahun 2013. Hal ini tentu dapat membuat kita berasumsi, “adanya indikasi rekayasa penggunaan
anggaran di PDAM Palopo saat Yasir memasuki tahun kedua memimpin PDAM Palopo”.
Seperti yang pernah dilansir
oleh sala satu media online nasional, “bahwa pendapatan PDAM Palopo pada tahun
2013 mencapai angka Rp 19 Milyar dari total pelanggan sebanyak 20.100 orang. Kendati demikian, dengan pendapatan mencapai kisaran Rp 19
Milyar, namun total keuntungan PDAM Palopo pada tahun 2013 hanya sekitar Rp 1
Milyar, karena besarnya biaya produksi,” berdasarkan
keterangan Yasir.
Menurut
Yasir, bahwa salah satu yang membutuhkan biaya paling besar dalam operasional
PDAM adalah gaji atau upah karyawan. Selain upah karyawan, pembelian bahan kimia untuk
menjernikan air PDAM seperti kaporit, juga budgetnya sangat besar. “Sebab bahan kimia kaporit khusus
PDAM masih ada yang harus diimpor dari luar negeri,” katanya.
Yasir juga curhat soal gaji karyawan PDAM yang costnya cukup besar, namun
masih ada karyawan nya yang diupah dibawah standar Upah Minimum Provinsi (UMP)
Sulawesi Selatan (Sulsel), seperti sopir mobil PDAM yang hanya diupah Rp
1.400.000 per bulan, sementara UMP Sulsel tahun 2014 sebesar Rp 1.800.000. Karena masih minimnya gaji karyawan
PDAM, bahkan ada yang dibawah UMP Sulsel dan sudah bertahun-tahun tidak
dinaikkan, serta dilain pihak gaji PNS terus naik dan inflasi juga terus
meningkat, sehingga pada akhir tahun 2013 lalu karyawan PDAM nyaris menggelar
aksi mogok kerja menuntut kenaikan upah, beruntung rencana mogok tersebut
dapat diredam saat itu. “Untuk
itu, dalam rangka kesinambungan pelayanan, maka tarif PDAM harus dinaikkan,” jelas Yasir.
Sekedar
untuk diketahui, bahwa laba PDAM Palopo ditahun kedua (2013- red) kepemimpinan Yasir sejak menjadi
Direktur pada awal tahun 2012 lalu, mengalami penurunan drastis hampir 50 persen, dimana pada tahun pertama (akhir tahun
2012- red) laba
PDAM sekitar Rp 2 Milyar dan tahun kedua (akhir tahun
2013- red) PDAM hanya
mendapat keuntungan sekitar Rp 1 Milyar.
Hal
tersebut tentu mengundang
banyak pertanyaan dari berbagai kalangan di Kota Palopo. Seperti
pertanyaan kenapa di akhir tahun 2012 PDAM Palopo masih bisa untung hingga Rp 2
Milyar pada tahun pertama Yasir memimpin PDAM sebagai Direktur? “Padahal ditahun 2012
lalu inflasi luar biasa melonjak akibat kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM)”. Lalu pada
perhitungan akhir tahun 2013 dalam periode tahun kedua Yasir memimpin PDAM kok
laba perusahaan menurun hingga 50 persen atau hanya berhasil meraih laba
sebesar Rp 1 Milyar? “Padahal
ditahun 2013 tidak terjadi inflasi yang cukup luar biasa” karena ditahun tersebut inflasi
tidak semassif tahun 2012 seperti ketika BBM naik disertai wacana kenaikan
Tarif Dasar Listrik (TDL) yang efektif berlaku per 1 January 2013 kemarin. “Lalu
kenaikan TDL pada tahun 2013 yang mencapai 15 persen, itu tidak berdampak
signifikan terhadap PDAM sebab pemaikan listrik di PDAM tidak terlalu besar”.
Jika
demikian maka muncullah pertanyaan- dan pernyataan public seperti berikut ini; “Apakah
merosotnya laba PDAM pada tahun kedua kepemimpinan Yasir merupakan imbas
dari kenaikan tarif BBM dan TDL serta akibat inflasi yang mempengaruhi semakin
mahalnya bahan kimia kaporit atau karena adanya kebocoran anggaran dan atau
adanya penggelembungan anggaran”?
Kendati Direktur PDAM Palopo Yasir menampik semua
pertanyaan diatas yang menurutnya
terkesan subjektif atau kurang objektif, bahkan dirinya
menantang bahwa pihaknya siap diawasi dan dikontrol oleh DPRD Palopo atau siapa
saja yang berkompoten dalam hal itu. Jika dirinya dianggap melakukan pemborosan
anggaran atau semacamnya yang mengakibatkan menurunnya laba PDAM pada tahun
2013.
Kritik
dan Saran
Dari paparan yang panjang lebar diatas “penulis” akan
menyimpulkan beberapa hal yang sifat berupa kritik dan saran terkait “kenaika
tarif PDAM” berdasarkan analisis sederhana berikut ini:
Pertama apapun dalil
dan alasannya “Kado Tahun Baru 2014” bagi pelanggan PDAM “dalam bentuk kenaikan
tarif PDAM” sangat membebani pelanggan khususnya masyarakat kurang mampu atau
rakyat miskin.
Kedua sosialisasi
tentang alasan kenaikan tarif PDAM serta jadwal berlakunya tarif baru bagi
pelanggan PDAM adalah hal yang wajib dilakukan oleh PDAM maupun Pemkot Palopo
yang mesti dilakukan sebelum kenaikan tarif PDAM yang berlaku sejak 1 January
2014 lalu.
Ketiga sikap tertutup
atau diam- diam menaikkan tarif PDAM adalah sebuah kesalahan fatal yang dapat
memancing reaksi masyarakat Palopo pada umumnya dan pelanggan PDAM pada
khususnya untuk menolak dan melawan kebijakan menaikkan tarif PDAM yang
besarnya sekitar 15 persen dari tarif sebelumnya.
Keempat ambang batas
pemakaian maksimal untuk pelanggan kategori “Rumah Tangga Satu (RT- 1)” atau
“masyarakat kurang mampu” sebesar 15 kubik air PDAM perbulan adalah hal yang
tidak masuk akal. Sebab dalam dalam sebuah rumah tangga setidaknya terdapat
lebih dari 2 jiwa orang yakni suami, istri, dan anaknya. Yang artinya pelanggan
kategori RT- 1 setidaknya terdiri dari 3 jiwa orang yang bisa mala lebih yakni 4 sampai 5 orang bagi
rumah tangga yang mempunyai anggota
keluarga lebih dari 1 anak. Bagi rumah tangga yang terdiri dari 2 orang jiwa
saja yakni suami dan istri dalam pemenuhan kebutuhan airnya untuk MCK (mandi,
cuci dan kakus) saja tidak akan cukup jika hanya diberi jatah air sebanyak 15
kubik
air PDAM perbulannya. Nah bagaimana
bagi rumah tangga yang terdiri dari 3 atau 4 jiwa orang apakah 15 kubik air itu cukup untuk
memenuhi seluruh kebutuhan airnya selama sebulan?
Kelima penetapan
ambang batas maksimal 15 kubik pemakaian air bagi pelanggan PDAM kategori RT- 1
harus ditinjau ulang dan setidaknya diasumsiakan bahwa RT- 1 minimal terdiri
dari 4 jiwa orang yakni suami, istri dan 2 orang anaknya yang dalam pemenuhan
kebutuhan airnya paling
tidak membutuhkan minimal 50 kubik air perbulan.
Keenam terkait
kebijakan menaikkan tarif PDAM oleh Walikota Palopo Judas Amir, harus ditinjau
ulang atau setidaknya kenaikan tarif PDAM yang rata- rata 15 persen dan telah
diberlakukan sejak 1 January 2014 lalu direscedule atau dijadwalkan ulang
pemberlakuannya
dan atau ditangguhkan. Dengan pertimbangan bahwa kenaikan tarif PDAM tidak
mesti dirata- ratakan 15 persen bagi seluruh pelanggan PDAM Palopo. Dalam
artian jika tarif PDAM harus dinaikkan maka sebaiknya pelanggan kategori RT- 1
yang nota bene merupakan pelanggan kurang mampu harus disubsidi oleh Pemkot
Palopo dalam rangka meringankan beban rakyat miskin dan sebagai upaya untuk
mewujudkan “jargon politik” Judas Amir pada masa kampanyenya sebelum terpilih
sebagai Walikota Palopo yang menjanjikan APBD Pro Rakyat. Sebab mensubsidi
pelanggan PDAM yang kurang mampu adalah sala satu perwujudan APBD Pro Rakyat.
Ketujuh terkait dengan
menurunya laba atau keuntungan PDAM Palopo hingga 50 persen pada tahun kedua
kepemimpinan Yasir selaku Direktur PDAM yang
terindikasi adanya penyala gunaan anggaran atau pemborosan anggaran. Maka
selain Dewan Pengawas PDAM yang bertugas mengawasi kinerja PDAM,
DPRD Palopo sebagai wakil rakyat juga harus turun tangan melakukan pengawasan
serta mengontrol kinerja PDAM dengan cara menggunakan “hak angketnya” atau
“membentuk Pansus” guna
melakukan penyelidikan atas dugaan penyala gunaan anggaran PDAM karena PDAM
adalah milik publik atau asset Pemkot Palopo yang artinya milik masyarakat
Palopo
yang wajib dijaga dan decontrol oleh wakil rakyat di DPRD.
Kedelapan DPRD Palopo
sebagai representatif wakil rakyat di parlemen harus menggunakan hak
“interplasinya” guna mempertnyakan kelayakan atau kewajaran Walikota Palopo
Judas Amir menaikkan tarif PDAM Palopo yang besarnya rata- rata 15 persen. Dan
jika hasil uji kelayakan yang dilakukan DPRD Palopo tidak masuk akal, maka DPRD
harus merekomendasikan penangguhan pemberlakuan tarif baru PDAM yang telah
berlaku sejak 1 January 2014.
Kesembilan jika point
pertama hingga point kedelapan diatas tidak diindahkan, maka masyarakat Palopo
pada umumnya dan pelanggan PDAM pada khususnya, bersama para aktivis se- Kota
Palopo mestinya segera
membangun “front persatuan atau aliansi perjuangan rakyat” untuk melakukan perlawanan
terhadap kebijakan kenaikan tarif PDAM dan harus melakukan investigasi atau
penyelidikan atas dugaan adanya pemborosan, ataupenyelewengan dan atau
kebocoran anggaran di PDAM Palopo untuk diusut sampai tuntas.
Kesepuluh apa bila
kenaikan tarif PDAM Palopo tidak ditinjau ulang maka “front persatuan” yang
dibentuk sebagai “aliansi perjuangan rakyat” menyatakan mosi tidak percaya
terhadap Walikota dan Direktur PDAM Palopo. (*****)
Daftar Pustaka:
- http://luwuraya.com/read/2013/03/31/warning-tembak-di-tempat-massa-mulai-mundur/
-
http://luwuraya.com/read/2013/04/04/jurnalis-se-sulsel-kunjungi-kantor-redaksi-palopo-pos/
-
http://www.perspektifnews.com/6703/warga-kritik-kebijakan-walikota-palopo-menaikkan-tarif-pdam/
-
http://www.perspektifnews.com/6709/pendapatan-pdam-palopo-capai-19-milyar-tapi-laba-hanya-1-milyar/
-
http://www.perspektifnews.com/6706/pdam-palopo-mentargetkan-3000-pelanggan-baru-pada-2014/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Serikat Rakyat Miskin Demokratik (SRMD) tidak bertanggung jawab atas komentar yang anda tulis pada halaman komentar, admin situs ini juga akan menghapus komentar yang tidak objektif dan atau postingan yang berbau SARA.