Jumat, 12 Oktober 2012

Mendesak Kejari Palopo Tahan TSK Korupsi Dana Pendidikan Gratis (DPG)


 PERNYATAAN SIKAP
FRONT OPOSISI RAKYAT INDONESIA
(FORI- PALOPO)

"Mendesak Kejari Palopo untuk menahan TSK korupsi dana pendidikan gratis (DPG)"

Salam oposisi,
Kata orang bahwa korupsi sama dengan merampok uang rakyat, “jika demikian apakah tersangka (TSK) korupsi dana pendidikan gratis (DPG)  tahun 2011 dan terduga korupsi bantuan khusus murid miskin (BKM) tahun 2010 & 2011”, layak dikatakan  sebagai perampok…??? Layak atau tidak, yang pasti para koruptor telah memiskinkan rakyat, demikian halnya dengan korupsi DPG dan BKM Kota Palopo. Selain berdampak pada kerugian keuangan Negara, korupsi DPG dan BKM Kota Palopo, juga berdampak pada tidak tersalurkannnya dana tersebut kepada siapa yang berhak menerimanya, fatalnya hingga kini belum jelas siapa saja pejabat di Kota Palopo yang menikmati dana tersebut.

Bahkan setelah ditangani oleh aparat penegak hukumpun,” Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo dan Polresta Palopo”, hingga kini baru dua orang yang ditetapkan sebagai TSK korupsi DPG tahun 2011, yakni Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Palopo, Muh. Yamin dan Ridwan, yang juga staf di Disdik Kota Palopo, oleh Kejari Palopo. Sedangkan para koruptor dana BKM tahun 2010, yang konon katanya sudah lama ditangani oleh Polresta Palopo, namun belum ada satupun TSK yang ditetapkan oleh penyidik Polresta Palopo.

Kendati Kejari Palopo, sudah menetapkan dua orang TSK korupsi DPG tahun 2011, bukan berarti Kejari Palopo yang dikepalai oleh Oktavianus, SH, layak diacungi jempol, sebab hingga kini Kejari Palopo, belum menahan kedua TSK (Muh. Yamin & Ridwan)  tersebut dan juga Kejari Palopo, juga belum memeriksa semua orang yang diduga sebagai orang yang menikmati DPG tahun 2011, sebagaimana yang disebutkan oleh TSK Muh. Yamin, terhadap penyidik Kejari Palopo.

Inkonsistensi para penegak hukum di Kota Palopo (Kejari Palopo dan Polresta Palopo) dalam mengusut tuntas kasus korupsi DPG dan BKM dapat terlihat dari kinerja mereka yang terkesan masih tebang pilih dalam menangani kasus tersebut, “contohnya adalah Kejari Palopo, sudah menetapkan dua orang TSK korupsi DPG tahun 2011 namun hingga kini belum juga ditahan, dan Polresta Palopo yang hingga kini belum menetapkan satu orangpun dalam kasus korupsi dana BKM tahun 2011”.    

TSK korupsi DPG tahun 2011 yang diduga telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 5,3 Millyar dari total anggaran senilai Rp. 7,2 Millyar, itu mestinya langsung ditahan dan dititip di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Palopo, oleh Kejari Palopo, sejak dua bulan lalu (agustus), ”pasca ditetapkan sebagai TSK oleh penyidik Kejari Palopo”, dan seharusnya keterangan TSK dan barang bukti transaksi yang diberikan kepada penyidik Kejari Palopo, harus ditindak lanjuti oleh penyidik dengan melakukan pemeriksaan terhadap orang yang disebutkan oleh TSK sebagai orang yang paling bertanggung jawab dalam kasus tersebut.

Kajari Palopo, Oktavianus, SH pada agustus lalu kepada wartawan media massa mengatakan bahwa proses penanganan kasus dugaan korupsi DPG tahun 2011 sudah pada tahap akhir dan hampir rampung, karena tinggal akan mendengarkan keterangan saksi ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pengawasan (BPKP) Makassar, setelah itu TSK Muh. Yamin dan Ridwan, akan segera ditahan dan berkasnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Makassar, namun faktanya tidak demikian. Wacana penahan para TSK koruptor DPG tahun 2011 dan pelimpahan berkas TSK Muh. Yamin dan Ridwan, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, yang sebelumnya digembar- gemborkan oleh Kajari Palopo, Oktavianus, SH, seperti yang dilansir media massa, hingga kini belum dilakukan oleh Kejari Palopo.

Bebasnya para TSK korupsi DPG tahun 2011, menghirup udara segar diluar jeruji besi, sampai hari ini masih dipertanyakan banyak pihak, mengapa TSK korupsi DPG tahun 2011 diistimewakan (tidak ditahan) dan kenapa terduga korupsi DPG tahun 2011 belum juga diperiksa…??? Pertanyaan diatas hanya Kajari Palopo, Oktavianus, SH dan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Ashari Syam, SH, MH, yang juga selaku jaksa penyidik dalam kasus tersebut, yang dapat menjawabnya.

Bukankah TSK hanya boleh dialihkan penahanannya menjadi tahanan kota atau tahanan rumah ketika TSK atau keluarga dan atau kuasa hukumnya mengajukan permohonan pengalihan penahanan, dan ancaman hukumannya di bawah 5 tahun, tidak di kwatirkan menghilangkan barang bukti, tidak di kwatirkan mengulangi perbuatannya, dan tidak di kwatirkan melarikan diri,  serta tidak mempersulit proses penyelidikan...??? Jika demikian apakah Kejari Palopo, menganggap semua syarat pengalihan penahan TSK korupsi DPG tahun 2011 seperti yang disebutkan diatas terpenuhi...???

Bobbroknya penegakan supremasi hukum, khususnya dalam penanganan kasus korupsi di Kota Palopo, hari ini telah dipertontonkan oleh Kejari Palopo, hal demikian sepertinya dibiarkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai atasan Kejari Palopo, hal ini dapat dilihat dari sikap Kejagung, yang malah mendaulat Kejari Palopo sebagai Kejari Terbersih & Terbaik se- Sulawesi Selatan- Sulawesi Barat (Sulselbar) untuk tingkat Nasional dalam penanganan kasus pidana.

Berdasrkan penjelasan diatas, maka kami dari Front Oposisi Rakyat Indonesia (FORI) Palopo, menyatakan sikap sebagai berikut:
  1. Segera tangkap, adili, dan penjarakan para pelaku korupsi dana pendidikan gratis (DPG) dan Bantuan Khusus Siswa Miskin (BKM) Kota Palopo;
  2. Segera tahan para tersangka (TSK) korupsi DPG Kota Palopo tahun 2011, yakni Muh. Yamin dan Ridwan;
  3. Segera periksa, terduga korupsi DPG & BKM Kota Palopo, yang telah disebut- sebut namanya sebagai orang yang paling bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi DPG & BKM Kota Palopo, sebagaimana yang telah disebutkan oleh TSK Muh. Yamin;
  4. Usut tuntas kasus dugaan korupsi DPG dan BKM  Kota Palopo;
  5. Menolak penghargaan yang diberikan oleh Kejagung kepada Kejari Palopo, pada tanggal, 18 September 2012, sebagai Kejari Terbersih & Terbaik, dalam penanganan kasus pidana se- Sulselbar;
  6. Mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengambil alih penanganan kasus korupsi DPG dan BKM Kota Palopo;
  7. Copot dari jabatannya, Kajari Palopo, Oktavianus, SH serta Jaksa yang menangani kasus korupsi DPG tahun 2011 (Ashari Syam, SH, MH) karena tidak becus menangani kasus korupsi di Kota Palopo;
  8. Jika tuntutan kami tidak segera dipenuhi, maka kami dari FORI Palopo akan menduduki Kejari Palopo hingga TSK korupsi DPG tahun 2011 (Muh. Yamin dan Ridwan) ditahan oleh Kejari Palopo.
Palopo, 11 Oktober 2012
Hormat kami,
FRONT OPOSISI RAKYAT INDONESIA
(FORI- PALOPO)


Serikat Rakyat Miskin Demokratik (SRMD), Himpunan Mahasiswa Basse Sang Tempe’ (HAM BASTEM), Himpunan Mahasiswa Etnis Toraja Indonesia (HISTORI), Himpunan Kerukunan Mahasiswa Luwu Utara  (HIKMAH LUTRA), Himpunan Mahasiswa Rongkong Indonesia (HMRI), BEM Universitas Cokroaminoto Palopo, BEM AMIK Palopo, , Gerakan Juang Mahasiswa Demokratik (GAJAMADA), Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokratik (LMND), Perhimpunan Rakyat Pekerja (PRP)

Contack Person Jubir:
-          William Marthom (085 299 340 555)
-          Abd. Rahim (085 230 716 643)
-          Muh. Khalil Akbar (085 341 837 187)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Serikat Rakyat Miskin Demokratik (SRMD) tidak bertanggung jawab atas komentar yang anda tulis pada halaman komentar, admin situs ini juga akan menghapus komentar yang tidak objektif dan atau postingan yang berbau SARA.