PERNYATAAN SIKAP
FRONT OPOSISI RAKYAT INDONESIA
(FORI- PALOPO)
"Mendesak Kejari Palopo untuk menahan TSK korupsi dana pendidikan gratis (DPG)"
Salam oposisi,
Kata orang bahwa korupsi sama dengan merampok
uang rakyat, “jika demikian apakah tersangka (TSK) korupsi dana pendidikan gratis (DPG) tahun 2011 dan terduga korupsi bantuan khusus murid miskin (BKM) tahun 2010 & 2011”, layak dikatakan sebagai
perampok…??? Layak atau tidak, yang pasti para koruptor telah memiskinkan
rakyat, demikian halnya dengan korupsi DPG dan BKM Kota Palopo. Selain
berdampak pada kerugian keuangan Negara, korupsi DPG dan BKM Kota Palopo, juga
berdampak pada tidak tersalurkannnya dana tersebut kepada siapa yang berhak menerimanya, fatalnya hingga
kini belum jelas siapa saja pejabat di Kota Palopo yang menikmati dana tersebut.
Bahkan setelah
ditangani oleh aparat penegak hukumpun,” Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo dan Polresta Palopo”, hingga kini baru dua orang yang ditetapkan
sebagai TSK korupsi DPG tahun 2011, yakni Kepala
Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Palopo, Muh. Yamin dan Ridwan, yang juga staf di Disdik Kota Palopo,
oleh Kejari Palopo. Sedangkan para koruptor dana BKM tahun 2010, yang konon
katanya sudah lama ditangani oleh Polresta Palopo, namun belum ada satupun TSK
yang ditetapkan oleh penyidik Polresta Palopo.
Kendati Kejari Palopo, sudah menetapkan dua
orang TSK korupsi DPG tahun 2011, bukan berarti Kejari Palopo yang dikepalai
oleh Oktavianus, SH, layak diacungi jempol, sebab hingga kini Kejari Palopo, belum menahan kedua TSK (Muh. Yamin &
Ridwan) tersebut dan juga Kejari Palopo,
juga belum memeriksa semua orang yang diduga sebagai orang yang menikmati DPG
tahun 2011, sebagaimana yang disebutkan oleh TSK Muh. Yamin, terhadap penyidik
Kejari Palopo.
Inkonsistensi para penegak hukum di Kota Palopo
(Kejari Palopo dan Polresta Palopo) dalam mengusut tuntas kasus korupsi DPG dan
BKM dapat terlihat dari kinerja mereka yang terkesan masih tebang pilih dalam
menangani kasus tersebut, “contohnya
adalah Kejari Palopo, sudah menetapkan dua orang TSK korupsi DPG tahun 2011
namun hingga kini belum juga ditahan, dan Polresta Palopo yang hingga kini
belum menetapkan satu orangpun dalam kasus korupsi dana BKM tahun 2011”.
TSK
korupsi DPG tahun 2011 yang diduga telah mengakibatkan kerugian negara
sebesar Rp. 5,3 Millyar dari total anggaran senilai Rp. 7,2 Millyar, itu mestinya langsung ditahan dan dititip di Lembaga Pemasyarakatan
(Lapas) Palopo, oleh Kejari Palopo, sejak dua bulan lalu (agustus), ”pasca ditetapkan sebagai TSK oleh penyidik
Kejari Palopo”, dan seharusnya
keterangan TSK dan barang bukti transaksi yang diberikan kepada penyidik Kejari
Palopo, harus ditindak lanjuti oleh penyidik dengan melakukan pemeriksaan
terhadap orang yang disebutkan oleh TSK sebagai orang yang paling bertanggung
jawab dalam kasus tersebut.
Kajari Palopo, Oktavianus, SH pada agustus lalu
kepada wartawan media massa mengatakan bahwa proses penanganan kasus dugaan
korupsi DPG tahun 2011 sudah pada tahap akhir dan hampir rampung, karena
tinggal akan mendengarkan keterangan saksi ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan
dan Pengawasan (BPKP) Makassar, setelah itu TSK Muh. Yamin dan Ridwan, akan
segera ditahan dan berkasnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Makassar,
namun faktanya tidak demikian. Wacana penahan para TSK koruptor DPG tahun 2011 dan pelimpahan berkas TSK Muh. Yamin dan
Ridwan, ke Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi (Tipikor) Makassar, yang sebelumnya digembar-
gemborkan oleh Kajari Palopo, Oktavianus, SH, seperti yang dilansir media
massa, hingga kini belum dilakukan oleh Kejari Palopo.
Bebasnya para TSK korupsi DPG tahun 2011,
menghirup udara segar diluar jeruji besi, sampai hari ini masih dipertanyakan
banyak pihak, mengapa TSK korupsi DPG tahun 2011 diistimewakan (tidak ditahan)
dan kenapa terduga korupsi DPG tahun 2011 belum juga diperiksa…??? Pertanyaan diatas hanya Kajari Palopo,
Oktavianus, SH dan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Ashari Syam, SH,
MH, yang juga selaku jaksa penyidik dalam kasus tersebut, yang dapat
menjawabnya.
Bukankah
TSK hanya boleh dialihkan penahanannya menjadi tahanan kota atau tahanan rumah
ketika TSK atau keluarga dan atau kuasa hukumnya mengajukan
permohonan pengalihan penahanan, dan ancaman hukumannya di bawah 5 tahun, tidak di kwatirkan menghilangkan
barang bukti, tidak di kwatirkan mengulangi perbuatannya, dan tidak di kwatirkan
melarikan diri, serta tidak mempersulit proses
penyelidikan...??? Jika demikian apakah Kejari Palopo, menganggap semua syarat
pengalihan penahan TSK korupsi DPG tahun 2011 seperti yang disebutkan diatas terpenuhi...???
Bobbroknya penegakan supremasi hukum, khususnya
dalam penanganan kasus korupsi di Kota Palopo, hari ini telah dipertontonkan oleh Kejari
Palopo, hal demikian sepertinya
dibiarkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai atasan Kejari Palopo, hal ini
dapat dilihat dari sikap Kejagung, yang malah mendaulat Kejari Palopo sebagai Kejari Terbersih & Terbaik se-
Sulawesi Selatan- Sulawesi Barat (Sulselbar) untuk tingkat Nasional dalam
penanganan kasus pidana.
Berdasrkan penjelasan diatas, maka kami dari Front Oposisi Rakyat Indonesia (FORI) Palopo, menyatakan sikap
sebagai berikut:
- Segera tangkap, adili, dan penjarakan para pelaku korupsi dana pendidikan gratis (DPG) dan Bantuan Khusus Siswa Miskin (BKM) Kota Palopo;
- Segera tahan para tersangka (TSK) korupsi DPG Kota Palopo tahun 2011, yakni Muh. Yamin dan Ridwan;
- Segera periksa, terduga korupsi DPG & BKM Kota Palopo, yang telah disebut- sebut namanya sebagai orang yang paling bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi DPG & BKM Kota Palopo, sebagaimana yang telah disebutkan oleh TSK Muh. Yamin;
- Usut tuntas kasus dugaan korupsi DPG dan BKM Kota Palopo;
- Menolak penghargaan yang diberikan oleh Kejagung kepada Kejari Palopo, pada tanggal, 18 September 2012, sebagai Kejari Terbersih & Terbaik, dalam penanganan kasus pidana se- Sulselbar;
- Mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengambil alih penanganan kasus korupsi DPG dan BKM Kota Palopo;
- Copot dari jabatannya, Kajari Palopo, Oktavianus, SH serta Jaksa yang menangani kasus korupsi DPG tahun 2011 (Ashari Syam, SH, MH) karena tidak becus menangani kasus korupsi di Kota Palopo;
- Jika tuntutan kami tidak segera dipenuhi, maka kami dari FORI Palopo akan menduduki Kejari Palopo hingga TSK korupsi DPG tahun 2011 (Muh. Yamin dan Ridwan) ditahan oleh Kejari Palopo.
Palopo, 11 Oktober 2012
Hormat kami,
FRONT OPOSISI RAKYAT INDONESIA
(FORI- PALOPO)
Serikat Rakyat Miskin
Demokratik (SRMD), Himpunan Mahasiswa Basse Sang Tempe’ (HAM BASTEM), Himpunan
Mahasiswa Etnis Toraja Indonesia (HISTORI), Himpunan Kerukunan
Mahasiswa Luwu Utara (HIKMAH LUTRA),
Himpunan Mahasiswa Rongkong Indonesia (HMRI), BEM Universitas Cokroaminoto
Palopo, BEM AMIK Palopo, , Gerakan Juang Mahasiswa Demokratik (GAJAMADA), Liga
Mahasiswa Nasional Untuk Demokratik (LMND), Perhimpunan
Rakyat Pekerja (PRP)
Contack Person Jubir:
-
William Marthom (085 299 340 555)
-
Abd. Rahim (085 230 716 643)
-
Muh. Khalil Akbar (085 341 837 187)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Serikat Rakyat Miskin Demokratik (SRMD) tidak bertanggung jawab atas komentar yang anda tulis pada halaman komentar, admin situs ini juga akan menghapus komentar yang tidak objektif dan atau postingan yang berbau SARA.