Kamis, 20 September 2012

FORI Palopo, menolak Pungli yang marak terjadi di sekola-sekolah di Kota Palopo


Salam oposisi,
Dunia pendidikan di Kota Palopo ternyata tidak hanya tercederai dengan adanya kasus korupsi dana pendidikan gratis (DPG) dan bantuan khusus siswa miskin (BKM) yang melibatkan sejumlah petinggi Kota Palopo, akan tetapi ternyata institusi pendidikan dalam hal ini sejumlah sekolah- sekolah di Kota Palopo ternyata juga tercoreng dengan adanya dugaan kasus pungutan liar (Pungli).

Peristiwa ini tentunya semakin menjauhkan hak rakyat Indonesia untuk mengeyam pendidikan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 31 UUD 1945 , UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU No.19 Tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional, dan  PP No. 48 Tahun 2008  tentang Pendanaan Pendidikan Memerintahkan Negara melalui pemerintah baik ditingkat pusat maupun di daerah untuk memberikan perhatian penuh dengan mengalokasi sejumlah anggaran bagi penyelenggaraan pendidikan, sehingga semua warga Negara termasuk Rakyat Miskin dengan tujuan  mencerdaskan rakyat.

Dugaan Pungli yang terjadi di intitusi pendidikan di Kota Palopo, modus operandinya berbagai macam, “misalnya yang terjadi di SMA Neg. 5 Palopo, siswa kelas 1 dan Kelas 2 nya diwajibkan membayar kepada pihak sekolah sebesar Rp. 1 Juta/ siswa dengan dalil atas dasar kesepakatan dengan orang tua siswa dalam rapat Komite Sekolah”, dana tersebut konon katanya untuk pembangunan aula sekolah, plat dekker, pemasangan pupling blok dihalaman sekolah, dan pemasangan tiang tancap keranjang basket. Dana sebesar Rp. 1 Juta, yang dikenakan terhadap para siswa itu diwajibkan untuk dilunasi paling lambat bulan desember 2012 mendatang dan diangsur sebanyak tiga kali terhitung mulai bulan september ini.

Modus yang hampir sama juga terjadi di SMA Neg. 6 Palopo, dimana siswa kelas 1 dan 2 nya diwajibkan membayar sebesar Rp. 999.000/per siswa. Uang sebanyak ini katanya untuk pengadaan mobiler (kursi & meja) dan pengadaan sejumlah buku yang diwajibkan pihak sekolah. Dan di SMK Neg. 4 Palopo, dugaan Pungli juga terjadi dengan dalil untuk pemasangan instalasi listrik, yang dikenakan terhadap siswanya sebanyak Rp. 300 ribu/ siswa untuk kelas 1 dan 2.

Agak berbeda dengan kasus dugaan Pungli yang terjadi di SMP Neg. 9 Palopo, di sekolah tersebut siswa kelas 2 VI nya dikenakan biaya sekitar Rp. 200.000/ siswa, pada waktu siswa kelas 2 VI itu baru masuk di sekolah tersebut tahun 2011 lalu. Dana tersebut menurut pihak sekolah dan komite sekolah adalah untuk pengadaan mobiler (kursi & meja) siswa yang bersangkutan.

Fatalnya karena selain sampai hari ini belum ada kursi dan meja yang dijanjikan kepada siswa dan orang tua siswa pada waktu itu, juga siswa kelas 2 VI itu sudah lebih dari setahun (terhitung sejak baru masuk kelas 1 tahun lalu hingga saat ini) setiap harinya belajar di Mushallah Sekolah.

Pertanyaannya kemudian adalah kemanakah sejumlah uang yang telah mereka serahkan kepada pihak sekolah dan apakah siswa kelas 2 VI memang berbeda statusnya dengan siswa lainnya yang juga sekolah di SMP Neg. 9 Palopo...??? Dan kenapa siswa tersebut tidak diperlakukan adil sama dengan siswa lainnya, serta siapa yang bertanggung jawab dalam hal ini...???

Praktek Pungli yang beraneka ragam ini, tidak menutup kemungkinan juga terjadi di sekolah- sekolah lainnya yang berada di Kota Palopo. Ada indikasi praktek semacam ini marak terjadi di sekolah- sekolah karena pihak sekolah keteteran dalam pemenuhan anggaran yang dibutuhkan untuk terus- menerus menjalankan aktifitas sekolah sebagai mana mestinya, berhubung karena dana pendidikan gratis (DPG) Kota Palopo, telah dikorupsi oleh sejumlah petinggi di jajaran Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palopo, serta sejumlah pejabat tinggi di Kota Palopo.

Kondisi seperti ini tentunya sangat membebani orang tua siswa khususnya bagi mereka yang kurang mampu (miskin), dan bisa berdampak pada meningkatnya siswa tidak mampu yang putus sekolah. Oleh karena itu kami dari Front Oposisi Rakyat Indonesia (FORI) Palopo, menyatakan sikap sebagai berikut:
1.     Hentikan Pungli yang terjadi di sekolah- sekolah;
2.     Tangkap, adili, dan penjarakan para pelaku Pungli di sekolah- sekolah;
3.     Mendesak seluruh anggota DPRD Kota Palopo, sebagai wakil rakyat yang ada di parlemen agar segera mengambil sikap untuk mengahiri praktek Pungli yang terjadi di sekolah- sekolah;
4.     Mengutuk Komite Sekolah yang tidak melakukan tugas dan fungsinya, sebagai perwakilan orang tua siswa yang seharusnya mengontrol segala kebijakan yang dikeluarkan oleh pihak sekolah;
5.     Selamatkan para siswa agar tidak menjadi sapi perahan pihak pengelola sekolah;
6.     Segera copot Kepala Dinas (Kadisdik) Kota Palopo, Muh. Yamin, yang tidak lagi mampu lagi memperbaiki kondisi pendidikan di Kota Palopo;
7.     Copot Kadisdik Kota Palopo, Muh. Yamin, yang telah mencoreng citra pendidikan di Kota Palopo, karena telah ditetapkan sebagai tersangka (TSK) korupsi dana pendidikan Kota Palopo;
8.     Kami menyerukan kepada seluruh warga Kota Palopo untuk bersama- sama mengawal kelangsungan pendidikan di Kota Palopo, sebagai mana mestinya,  


Palopo, 20 September 2012
Hormat kami,
FRONT OPOSISI RAKYAT INDONESIA
(FORI)
PALOPO



 

Serikat Rakyat Miskin Demokratik (SRMD), Himpunan Mahasiswa Basse Sang Tempe’ (HAM BASTEM), Ikatan Mahasiswa Walenrang Lamasi (IMWAL), Himpunan Mahasiswa Etnis Toraja (HISTORI), KPA GERHANA, Perhimpunan Rakyat Pekerja (PRP)







Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Serikat Rakyat Miskin Demokratik (SRMD) tidak bertanggung jawab atas komentar yang anda tulis pada halaman komentar, admin situs ini juga akan menghapus komentar yang tidak objektif dan atau postingan yang berbau SARA.