Salam oposisi,
Dunia pendidikan di Kota
Palopo ternyata tidak hanya tercederai dengan adanya kasus korupsi dana
pendidikan gratis (DPG) dan bantuan khusus siswa miskin (BKM) yang melibatkan
sejumlah petinggi Kota Palopo, akan tetapi ternyata institusi pendidikan dalam
hal ini sejumlah sekolah- sekolah di Kota Palopo ternyata juga tercoreng dengan
adanya dugaan kasus pungutan liar (Pungli).
Peristiwa ini tentunya
semakin menjauhkan hak rakyat Indonesia untuk mengeyam pendidikan sebagaimana
yang dimaksud dalam Pasal 31 UUD 1945 , UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional, UU No.19 Tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional, dan PP No. 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan Memerintahkan Negara
melalui pemerintah baik ditingkat pusat maupun di daerah untuk memberikan
perhatian penuh dengan mengalokasi sejumlah anggaran bagi penyelenggaraan
pendidikan, sehingga semua warga Negara termasuk Rakyat Miskin dengan
tujuan mencerdaskan rakyat.
Dugaan Pungli yang terjadi
di intitusi pendidikan di Kota Palopo, modus operandinya berbagai macam,
“misalnya yang terjadi di SMA Neg. 5 Palopo, siswa kelas 1 dan Kelas 2 nya
diwajibkan membayar kepada pihak sekolah sebesar Rp. 1 Juta/ siswa dengan dalil
atas dasar kesepakatan dengan orang tua siswa dalam rapat Komite Sekolah”, dana
tersebut konon katanya untuk pembangunan aula sekolah, plat dekker, pemasangan
pupling blok dihalaman sekolah, dan pemasangan tiang tancap keranjang basket.
Dana sebesar Rp. 1 Juta, yang dikenakan terhadap para siswa itu diwajibkan
untuk dilunasi paling lambat bulan desember 2012 mendatang dan diangsur
sebanyak tiga kali terhitung mulai bulan september ini.
Modus yang hampir sama juga
terjadi di SMA Neg. 6 Palopo, dimana siswa kelas 1 dan 2 nya diwajibkan
membayar sebesar Rp. 999.000/per siswa. Uang sebanyak ini katanya untuk
pengadaan mobiler (kursi & meja) dan pengadaan sejumlah buku yang
diwajibkan pihak sekolah. Dan di SMK Neg. 4 Palopo, dugaan Pungli juga terjadi
dengan dalil untuk pemasangan instalasi listrik, yang dikenakan terhadap
siswanya sebanyak Rp. 300 ribu/ siswa untuk kelas 1 dan 2.
Agak berbeda dengan kasus
dugaan Pungli yang terjadi di SMP Neg. 9 Palopo, di sekolah tersebut siswa
kelas 2 VI nya dikenakan biaya sekitar Rp. 200.000/ siswa, pada waktu siswa
kelas 2 VI itu baru masuk di sekolah tersebut tahun 2011 lalu. Dana tersebut
menurut pihak sekolah dan komite sekolah adalah untuk pengadaan mobiler (kursi
& meja) siswa yang bersangkutan.
Fatalnya karena selain
sampai hari ini belum ada kursi dan meja yang dijanjikan kepada siswa dan orang
tua siswa pada waktu itu, juga siswa kelas 2 VI itu sudah lebih dari setahun
(terhitung sejak baru masuk kelas 1 tahun lalu hingga saat ini) setiap harinya
belajar di Mushallah Sekolah.
Pertanyaannya kemudian
adalah kemanakah sejumlah uang yang telah mereka serahkan kepada pihak sekolah
dan apakah siswa kelas 2 VI memang berbeda statusnya dengan siswa lainnya yang
juga sekolah di SMP Neg. 9 Palopo...??? Dan kenapa siswa tersebut tidak
diperlakukan adil sama dengan siswa lainnya, serta siapa yang bertanggung jawab
dalam hal ini...???
Praktek Pungli yang beraneka
ragam ini, tidak menutup kemungkinan juga terjadi di sekolah- sekolah lainnya
yang berada di Kota Palopo. Ada indikasi praktek semacam ini marak terjadi di
sekolah- sekolah karena pihak sekolah keteteran dalam pemenuhan anggaran yang
dibutuhkan untuk terus- menerus menjalankan aktifitas sekolah sebagai mana
mestinya, berhubung karena dana pendidikan gratis (DPG) Kota Palopo, telah
dikorupsi oleh sejumlah petinggi di jajaran Dinas Pendidikan (Disdik) Kota
Palopo, serta sejumlah pejabat tinggi di Kota Palopo.
Kondisi seperti ini tentunya
sangat membebani orang tua siswa khususnya bagi mereka yang kurang mampu
(miskin), dan bisa berdampak pada meningkatnya siswa tidak mampu yang putus
sekolah. Oleh karena itu kami dari Front Oposisi Rakyat Indonesia (FORI)
Palopo, menyatakan sikap sebagai berikut:
1.
Hentikan Pungli
yang terjadi di sekolah- sekolah;
2. Tangkap, adili, dan penjarakan para pelaku Pungli di
sekolah- sekolah;
3. Mendesak seluruh anggota DPRD Kota Palopo, sebagai wakil
rakyat yang ada di parlemen agar segera mengambil sikap untuk mengahiri praktek
Pungli yang terjadi di sekolah- sekolah;
4. Mengutuk Komite Sekolah yang tidak melakukan tugas dan
fungsinya, sebagai perwakilan orang tua siswa yang seharusnya mengontrol segala
kebijakan yang dikeluarkan oleh pihak sekolah;
5. Selamatkan para siswa agar tidak menjadi sapi perahan
pihak pengelola sekolah;
6. Segera copot Kepala Dinas (Kadisdik) Kota Palopo, Muh.
Yamin, yang tidak lagi mampu lagi memperbaiki kondisi pendidikan di Kota
Palopo;
7. Copot Kadisdik Kota Palopo, Muh. Yamin, yang telah
mencoreng citra pendidikan di Kota Palopo, karena telah ditetapkan sebagai
tersangka (TSK) korupsi dana pendidikan Kota Palopo;
8.
Kami menyerukan
kepada seluruh warga Kota Palopo untuk bersama- sama mengawal kelangsungan
pendidikan di Kota Palopo, sebagai mana mestinya,
Palopo, 20
September 2012
Hormat kami,
FRONT
OPOSISI RAKYAT INDONESIA
(FORI)
PALOPO
Serikat Rakyat Miskin Demokratik (SRMD), Himpunan
Mahasiswa Basse Sang Tempe’ (HAM BASTEM), Ikatan Mahasiswa Walenrang Lamasi
(IMWAL), Himpunan Mahasiswa Etnis Toraja (HISTORI), KPA GERHANA, Perhimpunan
Rakyat Pekerja (PRP)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Serikat Rakyat Miskin Demokratik (SRMD) tidak bertanggung jawab atas komentar yang anda tulis pada halaman komentar, admin situs ini juga akan menghapus komentar yang tidak objektif dan atau postingan yang berbau SARA.