Salam
oposisi,
Tidak tersalurkannya
dana pendidikan gratis (DPG) dan bantuan khusus murid miskin (BKM) tahun
2011 sampai hari ini kepada siapa yang berhak menerimanya, hingga kini belum
jelas siapa yang menikmatinya, bahkan setelah ditangani oleh aparat penegak
hukumpun,” Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo”, belum jelas pula.
DPG tahun 2011 yang mestinya diterima oleh para guru honorer, bujang dan satpam sekolah
serta siswa miskin, yang tidak
sampai kepada mereka yang bersangkutan, masih agak misterius, ”kendati sejak
bulan Agustus 2012 lalu sudah ada dua orang tersangka (TSK) yang ditetapkan
oleh Kejari Palopo yang diduga sebagai orang yang telah mengkorupsi dana
tersebut”, yakni Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Palopo, Muh. Yamin dan
Ridwan, selaku Penanggung Jawab Teknis Kegiatan (PPTK) yang juga staf di Disdik
Kota Palopo.
TSK korupsi yang diduga
telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 5,3 Millyar dari total anggaran
senilai Rp. 7,2 Millyar, itu agar segera ditahan, diadili dan dipenjarakan,
sesuai dengan harapan warga Kota Palopo sepertinya belum dapat terwujud walau
sebelumnya Kepala Kejaksaan (Kajari) Palopo, Oktavianus, SH telah mewacanakan
penahan dan akan segera melimpahkan berkas TSK ke Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi (Tipikor) Makassar pada bulan agustus lalu.
Statemen Kajari Palopo,
Oktavianus, SH kala itu kepada wartawan media cetak mengatakan bahwa proses
penanganan kasus dugaan korupsi DPG Kota Palopo sudah pada tahap akhir dan
hampir rampung, karena tinggal akan mendengarkan keterangan saksi ahli dari
Badan Pemeriksa Keuangan dan Pengawasan (BPKP) Makassar, setelah itu TSK Muh.
Yamin dan Ridwan, akan segera ditahan dan berkasnya dilimpahkan ke Pengadilan
Tipikor di Makassar.
Ada sejumlah pertanyaan
yang muncul dari lubuk hati masyarakat Kota Palopo, bahwa apakah pihak Kejari
Palopo belum mendapatkan keterangan saksi ahli dari BPKP Makassar, ataukah
Kejari Palopo, belum melimpahkan berkas TSK ke Pengadilan Tipikor Makassar,
atau ada masalah lain dibalik proses pengungkapan kasus korupsi tersebut secara
tuntas....??? Yang pasti pertanyaan diatas memunculkan kontra versi di kalangan
masyarakat Kota Palopo.
Hal lain yang membuat
warga kian meragukan keseriusan Kejari Palopo dalam mengungkap kasus tersebut
secara tuntas dan menyelamatkan uang rakyat yang diduga telah dikorupsi oleh
TSK adalah ketika Kejari Palopo, tidak langsung menahan Muh. Yamin dan Ridwan,
pada saat keduanya sudah ditetapkan sebagai TSK korupsi DPG Kota Palopo.
Kajari Palopo, Oktavianus, berkelit bahwa TSK tidak ditahan karena tidak
dikwatirkan melarikan diri, dan dianggap cukup koperatif dalam kasus ini.
Bukankah TSK hanya boleh
dialihkan penahanannya menjadi tahanan kota atau tahanan rumah ketika ancaman
hukumannya di bawah 5 tahun, tidak di kwatirkan menghilangkan barang bukti,
tidak di kwatirkan mengulangi perbuatannya dan tidak di kwatirkan melarikan
diri, serta tidak mempersulit proses penyelidikan...???
Jika demikian apakah
Kejari Palopo, menganggap semua syarat pengalihan penahan TSK seperti yang
disebutkan diatas terpenuhi...??? Yang pasti bahwa semua hal itu sangat
meragukan dan pantas diragukan oleh masyarakat Kota Palopo pada khususnya dan
rakyat Indonesia pada umumnya.
Selain itu masyarakat
juga mempertanyakan sikap Kejari Palopo, yang hinggah kini belum memeriksa
pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo, yang disebut- sebut oleh TSK Muh.
Yamin, sebagai orang yang menikmati dan paling bertanggung jawab masalah
penggunaan DPG Kota Palopo, ada apa dengan Kejari Palopo, kenapa belum
memeriksa orang yang diduga keras menikmati DPG Kota Palopo.
Kebobbrokan Kejari
Palopo, dalam penanganan kasus korupsi di Kota Palopo sepertinya dibiarkan oleh
Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai atasan Kejari Palopo, hal ini dapat dilihat
dari sikap Kejagung, yang malah mendaulat Kejari Palopo sebagai Kejari
Terbersih & Terbaik se- Sulawesi Selatan- Sulawesi Barat (Sulselbar)
untuk tingkat Nasional dalam penanganan kasus.
1.
Dari berbagai ketimpangan diatas, maka kami
dari Front Oposisi Rakyat Indonesia (FORI) Palopo, menyatakan sikap sebagai
berikut:
2.
Segera tangkap, adili, dan penjarakan para
pelaku korupsi dana pendidikan gratis (DPG) dan Bantuan Khusus Siswa Misk
in (BKM) Kota Palopo;
in (BKM) Kota Palopo;
3.
Segera tahan para tersangka (TSK) korupsi DPG
& BKM Kota Palopo, yakni Muh. Yamin dan Ridwan;
4.
Segera periksa, terduga korupsi DPG & BKM
Kota Palopo, yang telah disebut- sebut namanya sebagai orang yang paling
bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi DPG & BKM Kota Palopo,
sebagaimana yang telah disebutkan oleh TSK Muh. Yamin;
5.
Usut kembali kasus dugaan korupsi dana BKM
tahun 2010;
6.
Menolak penghargaan yang diberikan oleh
Kejagung kepada Kejari Palopo, pada tanggal, 18 September 2012, sebagai Kejari
Terbersih & Terbaik, dalam penanganan kasus se- Sulselbar;
7.
Jika tuntutan kami tidak segera dipenuhi,
maka kami dari FORI Palopo akan menduduki Kejari Palopo hingga seluruh kasus
korupsi di Kota Palopo diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan hingga
Kajari Palopo, Oktavianus, serta Jaksa yang menangani kasus korupsi DPG &
BKM dicopot dari jabatannya.
FRONT
OPOSISI RAKYAT INDONESIA
(FORI)
PALOPO
Serikat Rakyat Miskin Demokratik (SRMD), Himpunan
Mahasiswa Basse Sang Tempe’ (HAM BASTEM), Ikatan Mahasiswa Walenrang Lamasi
(IMWAL), Himpunan Mahasiswa Etnis Toraja (HISTORI), KPA GERHANA, Perhimpunan
Rakyat Pekerja (PRP)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Serikat Rakyat Miskin Demokratik (SRMD) tidak bertanggung jawab atas komentar yang anda tulis pada halaman komentar, admin situs ini juga akan menghapus komentar yang tidak objektif dan atau postingan yang berbau SARA.