Kamis, 20 September 2012

FORI Palopo desak Kejari Palopo untuk menahan TSK Korupsi Dana Pendidikan Kota Palopo


Salam oposisi,
Tidak tersalurkannya dana pendidikan gratis (DPG)  dan bantuan khusus murid miskin (BKM) tahun 2011 sampai hari ini kepada siapa yang berhak menerimanya, hingga kini belum jelas siapa yang menikmatinya, bahkan setelah ditangani oleh aparat penegak hukumpun,” Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo”,  belum jelas pula.

DPG tahun 2011 yang mestinya diterima oleh para guru honorer, bujang dan satpam sekolah serta siswa miskin, yang tidak sampai kepada mereka yang bersangkutan, masih agak misterius, ”kendati sejak bulan Agustus 2012 lalu sudah ada dua orang tersangka (TSK) yang ditetapkan oleh Kejari Palopo yang diduga sebagai orang yang telah mengkorupsi dana tersebut”, yakni Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Palopo, Muh. Yamin dan Ridwan, selaku Penanggung Jawab Teknis Kegiatan (PPTK) yang juga staf di Disdik Kota Palopo.

TSK korupsi yang diduga telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 5,3 Millyar dari total anggaran senilai Rp. 7,2 Millyar, itu agar segera ditahan, diadili dan dipenjarakan, sesuai dengan harapan warga Kota Palopo sepertinya belum dapat terwujud walau sebelumnya Kepala Kejaksaan (Kajari) Palopo, Oktavianus, SH telah mewacanakan penahan dan akan segera melimpahkan berkas TSK ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar pada bulan agustus lalu.

Statemen Kajari Palopo, Oktavianus, SH kala itu kepada wartawan media cetak mengatakan bahwa proses penanganan kasus dugaan korupsi DPG Kota Palopo sudah pada tahap akhir dan hampir rampung, karena tinggal akan mendengarkan keterangan saksi ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pengawasan (BPKP) Makassar, setelah itu TSK Muh. Yamin dan Ridwan, akan segera ditahan dan berkasnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Makassar.

Ada sejumlah pertanyaan yang muncul dari lubuk hati masyarakat Kota Palopo, bahwa apakah pihak Kejari Palopo belum mendapatkan keterangan saksi ahli dari BPKP Makassar, ataukah Kejari Palopo, belum melimpahkan berkas TSK ke Pengadilan Tipikor Makassar, atau ada masalah lain dibalik proses pengungkapan kasus korupsi tersebut secara tuntas....??? Yang pasti pertanyaan diatas memunculkan kontra versi di kalangan masyarakat Kota Palopo.

Hal lain yang membuat warga kian meragukan keseriusan Kejari Palopo dalam mengungkap kasus tersebut secara tuntas dan menyelamatkan uang rakyat yang diduga telah dikorupsi oleh TSK adalah ketika Kejari Palopo, tidak langsung menahan Muh. Yamin dan Ridwan, pada saat keduanya  sudah ditetapkan sebagai TSK korupsi DPG Kota Palopo. Kajari Palopo, Oktavianus, berkelit bahwa TSK tidak ditahan karena tidak dikwatirkan melarikan diri, dan dianggap cukup koperatif dalam kasus ini.

Bukankah TSK hanya boleh dialihkan penahanannya menjadi tahanan kota atau tahanan rumah ketika ancaman hukumannya di bawah 5 tahun, tidak di kwatirkan menghilangkan barang bukti, tidak di kwatirkan mengulangi perbuatannya dan tidak di kwatirkan melarikan diri, serta tidak mempersulit proses penyelidikan...???

Jika demikian apakah Kejari Palopo, menganggap semua syarat pengalihan penahan TSK seperti yang disebutkan diatas terpenuhi...??? Yang pasti bahwa semua hal itu sangat meragukan dan pantas diragukan oleh masyarakat Kota Palopo pada khususnya dan rakyat Indonesia pada umumnya.

Selain itu masyarakat juga mempertanyakan sikap Kejari Palopo, yang hinggah kini belum memeriksa pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo, yang disebut- sebut oleh TSK Muh. Yamin, sebagai orang yang menikmati dan paling bertanggung jawab masalah penggunaan DPG Kota Palopo, ada apa dengan Kejari Palopo, kenapa belum memeriksa orang yang diduga keras menikmati DPG Kota Palopo.

Kebobbrokan Kejari Palopo, dalam penanganan kasus korupsi di Kota Palopo sepertinya dibiarkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai atasan Kejari Palopo, hal ini dapat dilihat dari sikap Kejagung, yang malah mendaulat Kejari Palopo sebagai Kejari Terbersih & Terbaik se- Sulawesi Selatan- Sulawesi Barat (Sulselbar) untuk tingkat Nasional dalam penanganan kasus.

1.     Dari berbagai ketimpangan diatas, maka kami dari Front Oposisi Rakyat Indonesia (FORI) Palopo, menyatakan sikap sebagai berikut:
2.     Segera tangkap, adili, dan penjarakan para pelaku korupsi dana pendidikan gratis (DPG) dan Bantuan Khusus Siswa Misk
in (BKM) Kota Palopo;
3.     Segera tahan para tersangka (TSK) korupsi DPG & BKM Kota Palopo, yakni Muh. Yamin dan Ridwan;
4.     Segera periksa, terduga korupsi DPG & BKM Kota Palopo, yang telah disebut- sebut namanya sebagai orang yang paling bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi DPG & BKM Kota Palopo, sebagaimana yang telah disebutkan oleh TSK Muh. Yamin;
5.     Usut kembali kasus dugaan korupsi dana BKM tahun 2010;
6.     Menolak penghargaan yang diberikan oleh Kejagung kepada Kejari Palopo, pada tanggal, 18 September 2012, sebagai Kejari Terbersih & Terbaik, dalam penanganan kasus se- Sulselbar;
7.     Jika tuntutan kami tidak segera dipenuhi, maka kami dari FORI Palopo akan menduduki Kejari Palopo hingga seluruh kasus korupsi di Kota Palopo diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan hingga Kajari Palopo, Oktavianus, serta Jaksa yang menangani kasus korupsi DPG & BKM dicopot dari jabatannya.




Palopo, 20 September 2012
Hormat kami,
FRONT OPOSISI RAKYAT INDONESIA
(FORI)
PALOPO



 


Serikat Rakyat Miskin Demokratik (SRMD), Himpunan Mahasiswa Basse Sang Tempe’ (HAM BASTEM), Ikatan Mahasiswa Walenrang Lamasi (IMWAL), Himpunan Mahasiswa Etnis Toraja (HISTORI), KPA GERHANA, Perhimpunan Rakyat Pekerja (PRP)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Serikat Rakyat Miskin Demokratik (SRMD) tidak bertanggung jawab atas komentar yang anda tulis pada halaman komentar, admin situs ini juga akan menghapus komentar yang tidak objektif dan atau postingan yang berbau SARA.