Selasa, 09 Juli 2019

PERNYATAAN SIKAP FORI PALOPO : “Tolak Kenaikan Tarif Dasar Air Bersih Perusahaan Air Minum (PAM) Tirta Mangkaluku Palopo”



PERNYATAAN SIKAP

“Tolak Kenaikan Tarif Dasar Air Bersih Perusahaan Air Minum (PAM)
Tirta Mangkaluku Palopo”

Salam oposisi,
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Palopo adalah sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Palopo yang didirikan pada tanggal  9 Januari 2004. BUMD tersebut, dibentuk khusus sebagai penyelenggara Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) bagi masyarakat Palopo yang seluruh modalnya dimiliki oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo.

Artinya, PDAM Palopo dibentuk untuk memberikan pelayanan dasar negara melalui Pemkot Palopo dalam rangka pemenuhan hak dasar warga negara. Dalam hal ini, memberikan pelayanan publik untuk memenuhi hak rakyat atas tersedianya air minum yang bersih dan sehat dengan harga terjangkau. 

Tugas PDAM Palopo dalam menyediakan air minum guna memenuhi kebutuhan masyarakat agar mendapat kehidupan yang sehat, bersih, dan produktif, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air, dan  PP No 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).

Sehingga tujuan utama pendirian PDAM Palopo, bukan hanya untuk mengejar keuntungan atau profit semata, sebagai jasa atau imbalan atas pelayanan yang diberikan dalam hal upaya pemenuhan kebutuhan air bersih bagi masyarakat atau pelanggan PDAM di Kota Palopo. Sehingga PDAM Palopo tidak boleh hanya memprioritaskan pendapatan deviden atau laba (keuntungan) bagi pemilihak saham/pemilik modal.

Sebab kewajiban pokok BUMD yang dibentuk khusus sebagai SPAM adalah untuk pemenuhan kebutuhan pokok air sehari-hari bagi masyarakat yang meliputi, kebutuhan untuk keperluan minum, masak, mandi, cuci, peturasan, dan ibadah. Meski disamping itu, harus mengupayakan kemandirian perusahaan untuk dapat mandiri dalam memenuhi seluruh biaya yang dibutuhkan dalam pemenuhan kebutuhan air bersih bagi masyarakat, khususnya para pelanggan PDAM Palopo.  

Pada tanggal 9 Januari 2017 dalam momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke 13 PDAM Palopo, secara resmi berubah nama menjadi Perusahaan Air Minum (PAM) Tirta Mangkaluku Palopo, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Palopo Nomor 2 Tahun 2017. Artinya sejak perubahan nama itu, PAM Tirta Mangkaluku Palopo, berubah menjadi Perusahaan Umum Milik Daerah (Perumda) yang tinggal 50 persen sahamnya dimiliki Pemkot Palopo dan sebagian saham lainnya (50 persen) harus berasal dari publik atau orang-perorang.

Sayangnya, setahun pasca pergantian nama dari PDAM menjadi  PAM pada tahun 2018 di usianya yang ke 14 tahun, konon katanya Perumda yang bentuk khusus sebagai penyelenggara Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) bagi masyarakat Palopo ini, kembali mengalami kerugian milliaran rupiah sama seperti pada tahun 2013 silam. Kerugian kali ini, sekitar Rp 2 milliar. Padahal dalam tiga tahun sebelumnya secara berturut, PAM Tirta Makaluku Palopo mendapatkan profit (keuntungan) yang lumayan signifikan.

Bahkan pada tahun 2016 dan 2017 lalu, PAM Tirta Mangkaluku Palopo menghasilkan deviden untuk Pemkot Palopo sekitar Rp 700 juta lebih. Dengan rincian pada tahun 2016 Pemkot Palopo mendapat deviden sebanyak Rp 300 juta lebih dan Rp 400 juta lebih pada tahun 2017.

Naifnya dengan dalil, mengalami kerugian lebih dari Rp 2 milliar pada tahun 2018 lalu itu, maka Direksi Utama (Dirut) PAM Tirta Mangkaluku Palopo, Yasir mengajukan usulan Penyesuaian Kenaikan Tarif Air Bersih PAM kepada Walikota Palopo, HM Judas Amir, sebesar rata-rata 25 persen per-meter kubik (M3) untuk semua kelompok atau klaster pelanggan air PAM. Menurut, Yasir kenaikan tarif tersebut merupakan salah satu solusi untuk menjaga agar PAM yang dipimpinnya dapat terus memberikan pelayanan secara berkesinambungan bagi masyarakat, khususnya para pelanggan PAM Tirta Mangkaluku Palopo.                            
                                               
Dan akhirnya, Walikota Palopo, HM Judas Amir menyetujui usulan kenakan tarif air bersih PAM sebesar rata-rata 22 persen/M3 untuk semua klaster pelanggan PAM Tirta Makaluku Palopo. Persetujuan tersebut, dituangkan dalam SK Walikota Palopo Nomor:245/V/2019, tertanggal 13 Mei 2019. Penetapan kenaikan tarif air bersih PAM kali ini, tidak berkeadilan karena mengabaikan banyak aspek, baik aspek sosial, politik, maupun aspek ekonomi.  

Dari aspek sosial, kenaikan tarif air PAM yang mulai diberlakukan pada 1 Juni 2019 tersebut, kurang mempertimbang momentum hari raya besar Idul Fitri 1440 H/2019 M yang dirayakan segenap umat muslim pada 5 Juni 2019 lalu, termasuk warga muslim di Kota Palopo. Karena kenaikan tarif air bersih sebesar rata-rata 22 persen/M3 seolah-olah dijadikan semacam “Kado Idul Fitri 1440 H/2019 M” yang tentunya membebani para pengguna air PAM Tirta Mangkaluku Palopo.

Kemudian dari aspek politik, kebijakan menaikkan tarif air PAM, mestinya melibatkan Anggota DPRD Kota Palopo selaku wakil rakyat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Sebab dalam Pasal 31 Ayat (4) UU No 25 Tahun 2019 disebutkan, “Penentuan biaya/tarif pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) dan Ayat (3) ditetapkan dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan”.

Namun faktanya, Manajemen PAM Tirta Mangkaluku Palopo, dan Pemkot Palopo dalam hal ini Walikota Palopo, HM Judas Amir, tidak pernah melibatkan Anggota DPRD Palopo dalam pembahasan Kenaikan Tarif Air PAM di Kota Palopo yang diberlakukan mulai 1 Juni 2019 lalu.

Sedangkan, dari aspek ekonomi, kenaikan tarif air PAM bukan hanya memberatkan para pelanggan atau konsumen dengan kenaikan rata-rata 22 persen/M3 untuk semua klaster pelanggan, sebab dilakukan dengan kurang mempertimbangkan jangkauan ekonomi atau daya beli masyarakat pada umumnya, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel Tahun 2019 sebesar Rp 2.860.291/bulan.

Bahkan Walikota Palopo, HM Judas Amir, membebani masyarakat kurang mampu atau MBR yang tercatat sebagai pelanggan Rumah Tangga 1 (R1) dengan kenaikan tarif air PAM sebesar 25 persen/M3. Demikian pula bagi pelanggan air PAM untuk klaster/golongan R2 yang berpendapatan minimal setara dengan UMP Sulsel, dikenakan kenaikan tarif air PAM sebanyak 25 persen/M3. Sedangkan untuk pelanggan golongan R3 yang pendapatannya lebih dari UMP Sulsel/bulan, hanya dikenakan kenaikan tarif air PAM sebanyak 14 persen, dan untuk pelanggan Niaga Kecil dikenakan kenaikan tarif air PAM hanya sebesar 24 persen, sementara pelanggan Niaga Besar cuma dikenakan kenaikan tarif air PAM sebanyak 17 persen.

Artinya pelanggan R1 air PAM di Kota Palopo yang masuk kategori MBR atau kurang mampu (miskin) yang dikenakan kenaikan tarif air paling tinggi sebanyak 25 persen/M3, sedangkan pelanggan yang mapan secara ekonomis justru dikenakan kenaikan tarif yang lebih rendah atau di bawa 25 persen/M3, bahkan ada yang dikenakan kenaikan tarif hanya belasan persen/M3. Bukankah kebijakan Walikota Palopo, HM Judas Amir tersebut, tidak adil dan tidak memenuhi azas keadilan bagi para pelanggan air PAM yang kurang mampu atau miskin?      

Sehingga jika pelanggan R1 air PAM Tirta Mangkaluku Palopo, selama ini membayar tarif airnya sebanyak Rp 100.000/bulan, maka setelah tarif baru diberlakukan sebesar rata-rata 25 persen, maka tentu pembayaran masyarakat miskin atau MBR akan bertambah, minimal sebanyak 125.000/bulan. Sama halnya jika selama ini warga membayar tarif air PAM sebanyak Rp 200.000/bulan, maka dengan berlakunya tarif baru tersebut, maka pembayaran warga akan meningkat menjadi sekitar 250.000/bulan.

Oleh karena itu, kami dari Front Oposisi Rakyat Indonesia (FORI) Palopo menyatakan sikap sebagai berikut :

  1. Menolak kenaikan tarif dasar air bersih PAM Tirta Mangkaluku Palopo;
  2. Menuntut pencabutan SK Walikota Palopo Nomor:245/V/2019 tentang Kenaikan Tarif Dasar Air Bersih PAM Tirta Mangkaluku Palopo;
  3. Mendesak DPRD Palopo, membentuk Pansus untuk melakukan Uji Kelayakan Kenaikan Tarif Air Bersih PAM Tirta Mangkaluku Palopo;
  4. Mendesak DPRD Palopo, membentuk Pansus untuk mengevaluasi Laporan Kinerja Manajemen PAM Tirta Mangkaluku Palopo, termasuk laporan keuangannya;
  5. Menuntut agar kinerja Dewan Pengawas PAM Tirta Mangkaluku Palopo dievaluasi secara menyeluruh;
  6. Mendesak pencopotan Direksi Utama PAM Tirta Mangkaluku Palopo.

Palopo, 5 Juli 2019

Hormat kami,
FRONT OPOSISI RAKYAT INDONESIA
( F O R I )
P A L O P O

ttd,

TANDIESAK PARINDING
 (Jenderal Lapangan)


Organ yang tergabung dalam FORI Palopo :
Dewan Pengurus Cabang Serikat Rakyat Miskin Demokratik (DPC SRMD) Palopo, Badan Pengurus Cabang Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (BPC GMKI) Palopo, Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (DPC PMKRI) Palopo, Pimpinan Cabang Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (PC KMHDI) Palopo, Dewan Pengurus Cabang Gerakan Pemuda Marhaen (DPC GPM) Palopo, Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila (MPC PP) Palopo, Persekutuan Mahasiswa Kristen Universitas Andi Djemma (PMK Unanda) Palopo, Himpunan Mahasiswa Manajemen Universitas Andi Djemma (HMM Unanda) Palopo, Pengurus Pusat Himpunan Mahasiswa Basse Sangtempe (PP HAMBASTEM), Pengurus Besar Ikatan Pelajar Mahasiswa Rampi (PB IPMR), Ikatan Mahasiswa Palopo Luwu Raya (IMPL Raya), Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Cokroaminoto Palopo (BEM UNCP), Batara Tengah (BARTEG).

Alamat Sekber : Jl. Pongsimpin, Lrg. Bete-Bete, Kelurahan Boting, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Sulsel. Contack Person/WA: 081384229308 - 085299340555

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Serikat Rakyat Miskin Demokratik (SRMD) tidak bertanggung jawab atas komentar yang anda tulis pada halaman komentar, admin situs ini juga akan menghapus komentar yang tidak objektif dan atau postingan yang berbau SARA.