SERUAN AKSI BERSAMA
“Tolak Kenaikan Tarif Dasar Air Bersih Perusahaan Air Minum (PAM)
Tirta Mangkaluku Palopo”
Salam oposisi,
Perusahaan Daerah Air
Minum (PDAM) Palopo adalah sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Palopo
yang didirikan pada tanggal 9 Januari 2004. BUMD tersebut, dibentuk
khusus sebagai penyelenggara Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) bagi masyarakat
Palopo yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh Pemkot Palopo.
Dengan demikian, PDAM
Palopo dibentuk untuk memberikan pelayanan dasar negara melalui Pemkot Palopo
dalam rangka pemenuhan hak dasar warga negara. Dalam hal ini, memberikan
pelayanan publik untuk memenuhi hak rakyat atas tersedianya air minum yang
bersih dan sehat dengan harga terjangkau.
Tugas PDAM Palopo dalam menyediakan
air minum guna memenuhi kebutuhan masyarakat agar mendapat kehidupan yang
sehat, bersih, dan produktif, sebagaimana diatur dalam PP No 121 Tahun 2015
tentang Pengusahaan Sumber Daya Air, dan PP No 122 Tahun 2015
tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).
Artinya tujuan utama
pendirian PDAM Palopo, bukan hanya untuk mengejar keuntungan atau profit
semata, sebagai jasa atau imbalan atas pelayanan yang diberikan dalam hal upaya
pemenuhan kebutuhan air bersih bagi masyarakat atau pelanggan PDAM di Kota
Palopo. Sehingga PDAM Palopo tidak boleh hanya memprioritaskan pendapatan
deviden atau laba bagi pemilihak saham/pemilik modal.
Sebab kewajiban pokok
BUMD yang dibentuk khusus sebagai SPAM adalah untuk pemenuhan kebutuhan pokok
air sehari-hari bagi masyarakat yang meliputi, kebutuhan untuk keperluan minum,
masak, mandi, cuci, peturasan, dan ibadah. Meski disamping itu, harus
mengupayakan kemandirian perusahaan untuk dapat mandiri dalam memenuhi seluruh
biaya yang dibutuhkan dalam pemenuhan kebutuhan air bersih bagi masyarakat,
khususnya para pelanggan PDAM Palopo.
Namun dalam sejarah
perjalannnya, PDAM Palopo pada tahun 2013 lalu pada usianya yang ke 10 di bawah
kepemimpinan Direktur Utama (Dirut) PDAM Palopo, Yasir. Perumda yang bergerak
di bidang pengelolaan air bersih tersebut, mengaku mengalami kerugian sekitar
Rp 2 milliar. Sehingga Yasir selaku Dirut PDAM Palopo saat itu, mengajukan
Permohonan Penyesuaian Kenaikan Tarif Air Bersih PDAM Palopo sebesar rata-rata
20 persen kepada Walikota Palopo, HM Judas Amir.
Maka pada tanggal, 11
November 2013 Walikota Palopo, HM Judas Amir mengeluarkan SK Nomor :
594/XI/2013 tentang Penyesuaian Kenaikan Tarif Air Bersih PDAM Palopo,
sebesar rata-rata 15 persen untuk semua kelompok atau klaster golongan pelanggan
PDAM Palopo. Naifnya SK tersebut, diberlakukan secara efektif mulai tanggal, 1
Januari 2014. Maka mau tidak mau, kenaikan tarif air PDAM waktu itu, semacam
“Kado Tahun Baru 2014” yang mencekik dan menghisap masyarakat, kususnya para
pelanggan PDAM Palopo.
Kemudian pada tanggal 9
Januari 2017 dalam momentum peringatan HUT ke 13 PDAM Palopo, secara resmi
berubah nama menjadi Perusahaan Air Minum (PAM) Tirta Mangkaluku Palopo,
berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Palopo Nomor 2 Tahun 2017.
Pasca pergantian nama
tersebut, PAM Tirta Mangkaluku Palopo pada tahun 2018 di usianya
yang ke 14 tahun, konon katanya kembali mengalami kerugian sama seperti pada
tahun 2013. Kerugian kali ini, sekitar Rp 2 milliar. Padahal dalam tiga tahun
sebelumnya secara berturut, PAM Tirta Makaluku Palopo mendapatkan profit
(keuntungan) yang lumayan signifikan. Bahkan pada tahun 2016 dan 2017 lalu, PAM
Tirta Mangkaluku Palopo menghasilkan deviden bagi Pemkot Palopo selaku pemilik
saham, sekitar Rp 700 juta lebih.
Dengan dalil, mengalami
kerugian lebih dari Rp 2 milliar pada tahun 2018 lalu itu, maka Direksi Utama
(Dirut) PAM Tirta Mangkaluku Palopo, Yasir mengajukan usulan Penyesuaian
Kenaikan Tarif Air Bersih PAM kepada Walikota Palopo, HM Judas Amir sebesar
rata-rata 25 persen untuk semua kelompok atau klaster pelanggan PAM. Menurut,
Yasir kenaikan tarif tersebut merupakan salah satu solusi untuk menjaga agar
PAM yang dipimpinnya dapat terus memberikan pelayanan secara berkesinambungan
bagi masyarakat, khususnya para pelanggan PAM Tirta Mangkaluku Palopo.
Alhasil, Walikota
Palopo, HM Judas Amir menyetujui usulan kenakan tarif air bersih PAM sebesar
rata-rata 22 persen untuk semua klaster pelanggan PAM Tirta Makaluku Palopo.
Persetujuan tersebut, dituangkan dalam SK Walikota Palopo
Nomor:245/V/2019, tertanggal 13 Mei 2019. Penetapan kenaikan tarif air PAM
kali ini, juga terkesan sangat prematur dan terburu-buru. Sebab mengabaikan
banyak aspek, baik aspek sosial, politik, maupun aspek
ekonomi.
Dari aspek sosial,
kenaikan tarif air PAM yang akan mulai diberlakukan pada 1 Juni 2019 tersebut,
kurang mempertimbang momentum hari raya besar Idul Fitri 1440 H/2019 M yang
dirayakan segenap umat muslim pada 5 Juni 2019 lalu, termasuk warga muslim di
Kota Palopo.
Kemudian dari aspek
politik, kebijakan menaikkan tarif air PAM, terkesan mengabaikan kondisi bangsa
yang lagi bergejolak pasca Pemilu 2019 dalam hal ini maraknya aksi protes
mengenai hasil Pilpres 2019. Yang mana kebijakan menaikkan tarif air dapat pula
memicu gejolak penolakan dari masyarakat, sehingga aksi-aksi protes terkait
kebijakan tersebut, berpotensi ditunggangi oleh pihak-pihak yang kurang
menerima hasil Pemilu 2019. Sehingga dapat berpengaruh terhadap situasi
Kamtibmas (kemanan dan ketertiban masyarakat) yang saat ini tengah diupayakan
pemerintah agar dapat terkendali dan suasana tetap kondusif seperti biasanya.
Sedangkan, dari aspek
ekonomi, kenaikan tarif air PAM bukan hanya memberatkan para pelanggan atau
konsumen dengan kenaikan rata-rata 22 persen untuk semua klaster pelanggan,
sebab dilakukan dengan kurang mempertimbangkan jangkauan ekonomi atau daya beli
masyarakat pada umumnya, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di
bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel.
Sehingga jika pelanggan
PAM Tirta Mangkaluku Palopo, selama ini membayar tarif airnya sebanyak Rp
100.000/bulan, maka setelah tarif baru diberlakukan sebesar rata-rata 22
persen, tentu pembayaran masyarakat akan bertambah, minimal sebanyak
122.000/bulan. Sama halnya jika selama ini warga membayar tarif air PAM
sebanyak Rp 200.000/bulan, maka dengan berlakunya tarif baru tersebut,
pembayaran warga akan meningkat menjadi sekitar 244.000/bulan.
Oleh karena itu, kami
dari Front Oposisi Rakyat Indonesia (FORI) Palopo menyatakan
sikap sebagai berikut:
- Menolak kenaikan tarif dasar air bersih PAM Tirta Mangkaluku Palopo;
- Menuntut pencabutan SK Walikota Palopo Nomor:245/V/2019 tentang Kenaikan Tarif Dasar Air Bersih PAM Tirta Mangkaluku Palopo;
- Mendesak DPRD Palopo membentuk Pansus untuk melakukan Uji Kelayakan Kenaikan Tarif Air Bersih PAM Tirta Mangkaluku Palopo;
- Mendesak DPRD Palopo membentuk Pansus untuk Laporan Kinerja PAM Tirta Mangkaluku Palopo, termasuk laporan keuangannya;
- Menuntut agar kinerja Dewan Pengawas PAM Tirta Mangkaluku Palopo dievaluasi secara menyeluruh;
- Mendesak pencopotan Direksi Utama PAM Tirta Mangkaluku Palopo.
Palopo, 22 Juni 2019
Hormat kami,
FRONT OPOSISI RAKYAT
INDONESIA
( F O R I )
P A L O P O
ttd,
TANDIESAK PARINDING
(Jenderal Lapangan)
Catatan :
- Bagi Bapak/Ibu, Saudara/Saudari yang sepakat dengan “Sikap dan Pandangan FORI Palopo” diharapkan untuk berpartisipasi aktif atau terlibat langsung dalam Aksi Unjuk Rasa (Demo) yang akan digelar oleh FORI Palopo pada Senin 24 Juni 2019 pagi di DPRD Palopo dan Kantor Walikota Palopo.
- Bagi Bapak/Ibu, Saudara/Saudari yang ingin terlibat langsung dalam Aksi Unjuk Rasa (Demo) FORI Palopo pada Senin 24 Juni 2019 dapat bergabung pada titik kumpul peserta aksi di Lapangan Gaspa Palopo (pukul 09.00 Wita) dan Lapangan Pancasila Palopo (pukul 10.00 Wita).
Organ
yang tergabun dalam FORI Palopo :
Dewan Pengurus Cabang Serikat Rakyat Miskin Demokratik (DPC SRMD)
Palopo, Badan Pengurus Cabang Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (BPC GMKI)
Palopo, Dewan Presidium Cabang Perhimpunan Mahasiswa Katolik Indonesia (DPC
PMKRI) Palopo, Pimpinan Cabang Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (PC KMHDI)
Palopo, Dewan Pengurus Cabang Gerakan Pemuda Marhaenisme (DPC GPM) Palopo, Persekutuan
Mahasiswa Kristen Universitas Andi Djemma (PMK Unanda) Palopo, Pengurus Pusat
Himpunan Mahasiswa Basse Sangtempe (PP HAMBASTEM), Pengurus Besar Ikatan
Pelajar Mahasiswa Rampi (PB IPMR), Dewan Pengurus Cabang Gerakan Pemuda
Marhaenisme (DPC GPM) Palopo, Ikatan Mahasiswa Palopo Luwu Raya (IMPL Raya).
Alamat Sekber : Jl. Pongsimpin, Lrg. Bete-Bete, Kelurahan Boting, Kecamatan Wara, Kota
Palopo, Sulsel. Contack Person/WA: 081384229308 - 085299340555
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Serikat Rakyat Miskin Demokratik (SRMD) tidak bertanggung jawab atas komentar yang anda tulis pada halaman komentar, admin situs ini juga akan menghapus komentar yang tidak objektif dan atau postingan yang berbau SARA.