PERNYATAAN SIKAP
“Tolak Kenaikan Tarif Dasar Air Bersih Perusahaan Air Minum (PAM)
Tirta Mangkaluku Palopo”
Salam oposisi,
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Palopo adalah sebuah Badan
Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Palopo yang didirikan pada tanggal 9 Januari 2004. BUMD tersebut, dibentuk
khusus sebagai penyelenggara Sistem Penyeiaan Air Minum (SPAM) bagi masyarakat
Palopo yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh Pemkot Palopo.
Dengan demikian, PDAM Palopo dibentuk untuk memberikan pelayanan
dasar Pemkot Palopo dalam rangka pemenuhan hak dasar warga negara. Dalam hal
ini, memberikan pelayanan publik untuk memenuhi hak rakyat atas tersedianya air
minum yang berkualitas dengan harga terjangkau.
Tugas PDAM Palopo dalam menyediakan air minum guna memenuhi
kebutuhan masyarakat agar mendapat kehidupan yang sehat, bersih, dan produktif,
sebagaimana diatur dalam PP No 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya
Air, dan PP No 122 Tahun 2015 tentang Sistem
Penyediaan Air Minum.
Artinya tujuan utama pendirian PDAM Palopo, bukan hanya untuk
mengejar keuntungan atau profit semata, sebagai jasa atau imbalan atas
pelayanan yang diberikan dalam hal upaya pemenuhan kebutuhan air bersih bagi
masyarakat atau pelanggan PDAM di Kota Palopo. Sehingga PDAM Palopo tidak boleh
hanya memprioritaskan pendapatan deviden atau laba bagi pemilihak saham/pemilik
modal.
Sebab kewajiban pokok BUMD yang dibentuk khusus sebagai SPAM
adalah untuk pemenuhan kebutuhan pokok air sehari-hari bagi masyarakat yang meliputi,
kebutuhan untuk keperluan minum, masak, mandi, cuci, peturasan, dan ibadah.
Meski disamping itu, harus mengupayakan kemandirian perusahaan untuk dapat mandiri
dalam memenuhi seluruh biaya yang dibutuhkan dalam pemenuhan kebutuhan air
bersih bagi masyarakat, khususnya para pelanggan PDAM Palopo.
Namun dalam sejarah perjalannnya, PDAM Palopo pada tahun 2013 lalu
di usianya yang ke 10 di bawah kepemimpinan Direktur Utama (Dirut) PDAM Palopo,
Yasir. Perumda yang bergerak di bidang pengelolaan air bersih tersebut, mengaku
mengalami kerugian sekitar Rp 2 milliar. Sehingga Yasir selaku Dirut PDAM
Palopo saat itu, mengajukan Permohonan Penyesuaian Kenaikan Tarif Air Bersih
PDAM Palopo sebesar rata-rata 20 persen kepada Walikota Palopo, HM Judas Amir.
Maka pada tanggal, 11 November 2013 Walikota Palopo, HM Judas Amir
mengeluarkan SK Nomor : 594/XI/2013 tentang Penyesuaian Kenaikan Tarif Air
Bersih PDAM Palopo, sebesar rata-rata 15 persen untuk semua kelompok atau
klaster golongan pelanggan PDAM Palopo.
Naifnya SK tersebut, diberlakukan secara efektif mulai tanggal, 1
Januari 2014. Maka mau tidak mau, kenaikan tarif air PDAM waktu itu, semacam
“Kado Tahun Baru 2014” yang mencekik dan menghisap masyarakat, kususnya para
pelanggan PDAM Palopo.
Kemudian pada tanggal 9 Januari 2017 dalam momentum peringatan HUT
ke 13 PDAM Palopo, secara resmi berubah nama menjadi Perusahaan Air Minum (PAM)
Tirta Mangkaluku Palopo, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Palopo Nomor
2 Tahun 2017.
Pasca pergantian nama tersebut, PAM Tirta Mangkaluku Palopo pada tahun 2018 di
usianya yang ke 14 tahun, konon katanya kembali mengalami kerugian sama seperti
pada tahun 2013. Kerugian kali ini, sekitar Rp 2 milliar. Padahal dalam tiga
tahun sebelumnya secara berturut, PAM Tirta Makaluku Palopo mendapatkan profit
yang lumayan signifikan. Bahkan pada tahun 2017 lalu, PAM Tirta Mangkaluku
Palopo menghasilkan deviden bagi Pemkot Palopo selaku pemilik saham, sekitar Rp
400 juta lebih.
Dengan dalil, mengalami kerugian lebih dari Rp 2 milliar pada
tahun 2018 lalu itu, maka Direksi Utama (Dirut) PAM Tirta Mangkaluku Palopo,
Yasir mengajukan usulan Penyesuaian Kenaikan Tarif Air Bersih PAM kepada
Walikota Palopo, HM Judas Amir sebesar rata-rata 25 persen untuk semua kelompok
atau klaster pelanggan PAM. Menurut, Yasir kenaikan tarif tersebut merupakan
salah satu solusi untuk menjaga agar PAM yang dipimpinnya dapat terus
memberikan pelayanan secara berkesinambungan bagi masyarakat, khususnya para
pelanggan PAM Tirta Mangkaluku Palopo.
Alhasil, Walikota Palopo, HM Judas Amir menyetujui usulan kenakan tarif
air bersih PAM sebesar rata-rata 22 persen untuk semua klaster pelanggan PAM
Tirta Makaluku Palopo. Persetujuan tersebut, dituangkan dalam SK Walikota
Palopo Nomor:245/V/2019, tertanggal 13 Mei 2019. Penetapan kenaikan tarif air
PAM kali ini, juga terkesan sangat prematur dan terburu-buru. Sebab mengabaikan
banyak aspek, baik aspek sosial, politik, maupun aspek ekonomi.
Dari aspek sosial, kenaikan tarif air PAM yang akan mulai diberlakukan
pada 1 Juni 2019 mendatang, kurang mempertimbang momentum hari raya besar Idul
Fitri 1440 H/2019 M yang akan dirayakan segenap umat muslim pada 5 Juni 2019
mendatang, termasuk warga muslim di Kota Palopo.
Kemudian dari aspek politik, kebijakan menaikkan tarif air PAM,
terkesan mengabaikan kondisi bangsa yang lagi bergejolak pasca Pemilu 2019
dalam hal ini maraknya aksi protes mengenai hasil Pilpres 2019. Yang mana
kebijakan menaikkan tarif air dapat pula memicu gejolak penolakan dari
masyarakat, sehingga aksi-aksi protes terkait kebijakan tersebut, berpotensi
ditunggangi oleh pihak-pihak yang kurang menerima hasil Pemilu 2019. Sehingga
dapat berpengaruh terhadap situasi Kamtibmas (kemanan dan ketertiban
masyarakat) yang saat ini tengah diupayakan pemerintah agar dapat terkendali
dan suasana tetap kondusif seperti biasanya.
Sedangkan, dari aspek ekonomi, kenaikan tarif air PAM bukan hanya
memberatkan para pelanggan atau konsumen dengan kenaikan rata-rata 22 persen
untuk semua klaster pelanggan, sebab dilakukan dengan kurang mempertimbangkan
jangkauan ekonomi atau daya beli masyarakat pada umumnya, khususnya masyarakat
yang berpenghasilan rendah di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel.
Sehingga jika pelanggan PAM Tirta Mangkaluku Palopo, selama ini
membayar tarif airnya sebanyak Rp 100.000/bulan, maka setelah tarif baru
diberlakukan sebesar rata-rata 22 persen, tentu pembayaran masyarakat akan
bertambah, minimal sebanyak 122.000/bulan. Sama halnya jika selama ini warga
membayar tarif air PAM sebanyak Rp 200.000/bulan, maka dengan berlakunya tarif
baru tersebut, pembayaran warga akan meningkat menjadi sekitar 244.000/bulan.
Oleh karena itu, kami dari Front
Oposisi Rakyat Indonesia (FORI) Palopo menyatakan sikap sebagai berikut :
- Menolak kenaikan tarif
dasar air bersih PAM Tirta Mangkaluku Palopo;
- Menuntut pencabutan SK
Walikota Palopo Nomor:245/V/2019 tentang Kenaikan Tarif Dasar Air Bersih
PAM Tirta Mangkaluku Palopo;
- Mendesak DPRD Palopo
membentuk Pansus untuk melakukan Uji Kelayakan Kenaikan Tarif Air Bersih
PAM Tirta Mangkaluku Palopo;
- Mendesak DPRD Palopo
membentuk Pansus untuk Laporan Kinerja PAM Tirta Mangkaluku Palopo,
termasuk laporan keuangannya;
- Menuntut agar kinerja
Dewan Pengawas PAM Tirta Mangkaluku Palopo dievaluasi secara menyeluruh;
- Mendesak pencopotan
Direksi Utama PAM Tirta Mangkaluku Palopo.
Palopo, 31 Mei 2019
Hormat kami,
FRONT OPOSISI RAKYAT
INDONESIA
( F O R I )
P A L O P O
ttd,
BANGSI BATI
(Jenderal Lapangan)
FORI Palopo : DPC SRMD Palopo, BPC GMKI Palopo, DPC PMKRI Palopo, DPC GPM Palopo, PMK Unanda Palopo, PP HAM Bastem, PB IPMR
Alamat Sekber : Jl. Pongsimpin, Lrg. Bete-Bete, Kelurahan Boting, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Sulsel. Contack Person/WA: 082296497609 - 085299340555
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Serikat Rakyat Miskin Demokratik (SRMD) tidak bertanggung jawab atas komentar yang anda tulis pada halaman komentar, admin situs ini juga akan menghapus komentar yang tidak objektif dan atau postingan yang berbau SARA.