Senin, 03 Juni 2019

Pernyataan Sikap FORI Palopo "Tolak Kenaikan Tarif Dasar Air Bersih PAM Tirta Mangkaluku Palopo"




PERNYATAAN SIKAP

“Tolak Kenaikan Tarif Dasar Air Bersih Perusahaan Air Minum (PAM)
Tirta Mangkaluku Palopo”


Salam oposisi,
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Palopo adalah sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Palopo yang didirikan pada tanggal  9 Januari 2004. BUMD tersebut, dibentuk khusus sebagai penyelenggara Sistem Penyeiaan Air Minum (SPAM) bagi masyarakat Palopo yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh Pemkot Palopo.

Dengan demikian, PDAM Palopo dibentuk untuk memberikan pelayanan dasar Pemkot Palopo dalam rangka pemenuhan hak dasar warga negara. Dalam hal ini, memberikan pelayanan publik untuk memenuhi hak rakyat atas tersedianya air minum yang berkualitas dengan harga terjangkau. 

Tugas PDAM Palopo dalam menyediakan air minum guna memenuhi kebutuhan masyarakat agar mendapat kehidupan yang sehat, bersih, dan produktif, sebagaimana diatur dalam PP No 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air, dan  PP No 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum.

Artinya tujuan utama pendirian PDAM Palopo, bukan hanya untuk mengejar keuntungan atau profit semata, sebagai jasa atau imbalan atas pelayanan yang diberikan dalam hal upaya pemenuhan kebutuhan air bersih bagi masyarakat atau pelanggan PDAM di Kota Palopo. Sehingga PDAM Palopo tidak boleh hanya memprioritaskan pendapatan deviden atau laba bagi pemilihak saham/pemilik modal.

Sebab kewajiban pokok BUMD yang dibentuk khusus sebagai SPAM adalah untuk pemenuhan kebutuhan pokok air sehari-hari bagi masyarakat yang meliputi, kebutuhan untuk keperluan minum, masak, mandi, cuci, peturasan, dan ibadah. Meski disamping itu, harus mengupayakan kemandirian perusahaan untuk dapat mandiri dalam memenuhi seluruh biaya yang dibutuhkan dalam pemenuhan kebutuhan air bersih bagi masyarakat, khususnya para pelanggan PDAM Palopo.   

Namun dalam sejarah perjalannnya, PDAM Palopo pada tahun 2013 lalu di usianya yang ke 10 di bawah kepemimpinan Direktur Utama (Dirut) PDAM Palopo, Yasir. Perumda yang bergerak di bidang pengelolaan air bersih tersebut, mengaku mengalami kerugian sekitar Rp 2 milliar. Sehingga Yasir selaku Dirut PDAM Palopo saat itu, mengajukan Permohonan Penyesuaian Kenaikan Tarif Air Bersih PDAM Palopo sebesar rata-rata 20 persen kepada Walikota Palopo, HM Judas Amir.

Maka pada tanggal, 11 November 2013 Walikota Palopo, HM Judas Amir mengeluarkan SK Nomor : 594/XI/2013 tentang Penyesuaian Kenaikan Tarif Air Bersih PDAM Palopo, sebesar rata-rata 15 persen untuk semua kelompok atau klaster golongan pelanggan PDAM Palopo.

Naifnya SK tersebut, diberlakukan secara efektif mulai tanggal, 1 Januari 2014. Maka mau tidak mau, kenaikan tarif air PDAM waktu itu, semacam “Kado Tahun Baru 2014” yang mencekik dan menghisap masyarakat, kususnya para pelanggan PDAM Palopo.

Kemudian pada tanggal 9 Januari 2017 dalam momentum peringatan HUT ke 13 PDAM Palopo, secara resmi berubah nama menjadi Perusahaan Air Minum (PAM) Tirta Mangkaluku Palopo, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Palopo Nomor 2 Tahun 2017.

Pasca pergantian nama tersebut,  PAM Tirta Mangkaluku Palopo pada tahun 2018 di usianya yang ke 14 tahun, konon katanya kembali mengalami kerugian sama seperti pada tahun 2013. Kerugian kali ini, sekitar Rp 2 milliar. Padahal dalam tiga tahun sebelumnya secara berturut, PAM Tirta Makaluku Palopo mendapatkan profit yang lumayan signifikan. Bahkan pada tahun 2017 lalu, PAM Tirta Mangkaluku Palopo menghasilkan deviden bagi Pemkot Palopo selaku pemilik saham, sekitar Rp 400 juta lebih.

Dengan dalil, mengalami kerugian lebih dari Rp 2 milliar pada tahun 2018 lalu itu, maka Direksi Utama (Dirut) PAM Tirta Mangkaluku Palopo, Yasir mengajukan usulan Penyesuaian Kenaikan Tarif Air Bersih PAM kepada Walikota Palopo, HM Judas Amir sebesar rata-rata 25 persen untuk semua kelompok atau klaster pelanggan PAM. Menurut, Yasir kenaikan tarif tersebut merupakan salah satu solusi untuk menjaga agar PAM yang dipimpinnya dapat terus memberikan pelayanan secara berkesinambungan bagi masyarakat, khususnya para pelanggan PAM Tirta Mangkaluku Palopo.

Alhasil, Walikota Palopo, HM Judas Amir menyetujui usulan kenakan tarif air bersih PAM sebesar rata-rata 22 persen untuk semua klaster pelanggan PAM Tirta Makaluku Palopo. Persetujuan tersebut, dituangkan dalam SK Walikota Palopo Nomor:245/V/2019, tertanggal 13 Mei 2019. Penetapan kenaikan tarif air PAM kali ini, juga terkesan sangat prematur dan terburu-buru. Sebab mengabaikan banyak aspek, baik aspek sosial, politik, maupun aspek ekonomi.   

Dari aspek sosial, kenaikan tarif air PAM yang akan mulai diberlakukan pada 1 Juni 2019 mendatang, kurang mempertimbang momentum hari raya besar Idul Fitri 1440 H/2019 M yang akan dirayakan segenap umat muslim pada 5 Juni 2019 mendatang, termasuk warga muslim di Kota Palopo.

Kemudian dari aspek politik, kebijakan menaikkan tarif air PAM, terkesan mengabaikan kondisi bangsa yang lagi bergejolak pasca Pemilu 2019 dalam hal ini maraknya aksi protes mengenai hasil Pilpres 2019. Yang mana kebijakan menaikkan tarif air dapat pula memicu gejolak penolakan dari masyarakat, sehingga aksi-aksi protes terkait kebijakan tersebut, berpotensi ditunggangi oleh pihak-pihak yang kurang menerima hasil Pemilu 2019. Sehingga dapat berpengaruh terhadap situasi Kamtibmas (kemanan dan ketertiban masyarakat) yang saat ini tengah diupayakan pemerintah agar dapat terkendali dan suasana tetap kondusif seperti biasanya.

Sedangkan, dari aspek ekonomi, kenaikan tarif air PAM bukan hanya memberatkan para pelanggan atau konsumen dengan kenaikan rata-rata 22 persen untuk semua klaster pelanggan, sebab dilakukan dengan kurang mempertimbangkan jangkauan ekonomi atau daya beli masyarakat pada umumnya, khususnya masyarakat yang berpenghasilan rendah di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel.

Sehingga jika pelanggan PAM Tirta Mangkaluku Palopo, selama ini membayar tarif airnya sebanyak Rp 100.000/bulan, maka setelah tarif baru diberlakukan sebesar rata-rata 22 persen, tentu pembayaran masyarakat akan bertambah, minimal sebanyak 122.000/bulan. Sama halnya jika selama ini warga membayar tarif air PAM sebanyak Rp 200.000/bulan, maka dengan berlakunya tarif baru tersebut, pembayaran warga akan meningkat menjadi sekitar 244.000/bulan.

Oleh karena itu, kami dari Front Oposisi Rakyat Indonesia (FORI) Palopo menyatakan sikap sebagai berikut :

  1. Menolak kenaikan tarif dasar air bersih PAM Tirta Mangkaluku Palopo;
  2. Menuntut pencabutan SK Walikota Palopo Nomor:245/V/2019 tentang Kenaikan Tarif Dasar Air Bersih PAM Tirta Mangkaluku Palopo;
  3. Mendesak DPRD Palopo membentuk Pansus untuk melakukan Uji Kelayakan Kenaikan Tarif Air Bersih PAM Tirta Mangkaluku Palopo;
  4. Mendesak DPRD Palopo membentuk Pansus untuk Laporan Kinerja PAM Tirta Mangkaluku Palopo, termasuk laporan keuangannya;
  5. Menuntut agar kinerja Dewan Pengawas PAM Tirta Mangkaluku Palopo dievaluasi secara menyeluruh;
  6. Mendesak pencopotan Direksi Utama PAM Tirta Mangkaluku Palopo.

Palopo, 31 Mei 2019

Hormat kami,
FRONT OPOSISI RAKYAT INDONESIA
( F O R I )
P A L O P O

ttd,

BANGSI BATI
(Jenderal Lapangan)



FORI Palopo : DPC SRMD Palopo, BPC GMKI Palopo, DPC PMKRI Palopo, DPC GPM Palopo, PMK Unanda Palopo, PP HAM Bastem, PB IPMR

Alamat Sekber : Jl. Pongsimpin, Lrg. Bete-Bete, Kelurahan Boting, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Sulsel. Contack Person/WA: 082296497609 - 085299340555




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Serikat Rakyat Miskin Demokratik (SRMD) tidak bertanggung jawab atas komentar yang anda tulis pada halaman komentar, admin situs ini juga akan menghapus komentar yang tidak objektif dan atau postingan yang berbau SARA.