Kamis, 02 April 2015

Sejarah Pasang Surut HET BBM dan Cara Menghitung HET BBM dengan Benar

William Marthom, SH
(Ketua Umum DPP SRMD)
HET BBM Pasang Surut, Rakyat Pertanyakan Cara Menghitung HET BBM Ala Jokowi

Penulis: William Marthom, SH
(Ketua Umum DPP SRMD)

Jokowi dilantik jadi Presiden RI ke- 7 :

Sejak Joko Widodo (Jokowi- red), dilantik menjadi Presiden Republik Indonesia (RI) ke- 7 pada Senin, 20 Oktober 2014 lalu.

Dalam kurun waktu lima bulan, Oktober 2014 hingga Maret 2015 semenjak Jokowi, resmi menjadi Presiden RI ke- 7, 'Penulis' mencatat Jokowi, telah dua kali menaikkan dan menurunkan Harga Eceran Tertinggi (HET) Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Premium (bensin- red) dan Solar.

Kendati 'Penulis' bukan seorang 'Sejarawan' dan bukan pula seorang 'Guru Besar' namun sebagai warga negara Indonesia, maka tidaklah berlebihan jika 'Penulis' mencoba untuk mencatat Sejarah pasang surut HET BBM bersubsidi selama era kekuasan Presiden Jokowi dan cara menghitung HET BBM dengan benar, sesuai Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2015.

Genap Sebulan Jadi Presiden, Jokowi Naikkan HET BBM Bersubsidi Rp 2.000 per liter:

Setelah genap sebulan dilantik menjadi orang nomor satu di negeri ini, Jokowi,  kemudian memberikan hadiah kepada rakyat Indonesia. Hadiah itu berupa,kenaikan HET BBM bersubsidi jenis Premium dan Solar.

Tepatnya pada pukul 00.00 waktu setempat, Selasa, 18 November 2014, Jokowi, menaikkan harga BBM bersubsidi  jenis Premium sebesar Rp 2.000 per liter, sedangkan Solar, naik Rp 1.000 per liter.

Harga Premium naik dari Rp 6.500 per liter menjadi Rp 8.500 per liter, sedangkan harga Solar naik dari Rp 6.500 per liter menjadi Rp 7.500 per liter.

Kebijakan Jokowi, menaikkan HET BBM bersubsidi untuk pertama kalinya kala itu memunculkan berbagai kritik pedas dari rakyat Indonesia. Dan juga memunculkan berbagai adigum salah satunya, Salam Dua Jari, menjadi Salam Dua Ribu.

Jokowi Memberi Kado Tahun Baru 2015, untuk Rakyat Indonesia:

Kamis, 1 January 2015 tepat pukul 00.00 waktu setempat, Jokowi, menurunkan kembali HET BBM bersubsidi.

BBM bersubsidi jenis Premium turun sebesar Rp 900 per liter, sedangkan Solar, turun hanya Rp 250 per liter.

Harga Premium turun dari Rp 8.500 per liter menjadi Rp 7.600 perliter sedangkan harga Solar turun dari Rp 7.500 perliter menjadi Rp 7.250 perliter.

Untuk Kedua Kalinya Jokowi, Turunkan HET BBM:

Selang dua pekan pasca menurunkan HET BBM bersubsidi pada 1 January 2015. Jumat, 16 January 2015, Jokowi, kembali mengumumkan penurunan HET BBM bersubsidi.

Harga BBM bersubsidi jenis Premium diturunkan sebanyak Rp 1.000 per liter, sedangkan harga Solar diturunkan Rp 850 per liter.

Pada saat itu Jokowi, mengumumkan bahwa tepat pukul 00.00 waktu setempat Minggu, 18 January 2015 HET BBM jenis Premium turun lagi, dari Rp 7.600 per liter menjadi Rp 6.600 per liter, sedangkan harga Solar turun dari Rp 7.250 per liter menjadi Rp 6.400 per liter.

Jokowi Kembali Menaikkan HET BBM Bersubsidi:

Meski HET BBM bersubsidi jenis Premium dan Solar, telah dua kali diturunkan oleh Jokowi, di bulan January 2015, pasca dinaikkan pada 18 November 2014. Bukan berarti drama pasang- surut harga BBM bersubsidi, di era kekuasaan Jokowi, berakhir.

Buktinya pada akhir pekan kemarin tepat pukul 00.00 waktu setempat, Sabtu, 28 Maret 2015, rezim Jokowi, kembali menaikkan HET BBM bersubsidi jenis Premium sebesar Rp 700 per liter dan Solar naik sebesar Rp 500 per liter.

Sehingga BBM bersubsidi jenis Premium naik lagi dari harga Rp 6.600 per liter menjadi Rp 7.300 per liter dan Solar naik dari harga Rp 6.400 per liter menjadi Rp 6.900 per liter.

Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2015, Merupakan Dasar Perhitungan HET BBM Jenis Premium:

Harga Eceran Tertinggi (HET) BBM jenis Premium, sebenarnya mudah dihitung. Perhitungan HET BBM jenis Premium, dapat dihitung dengan mengacu pada Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2015, yang ditetapkan pada tanggal 16 January 2015.

Cara Menghitung HET BBM Bersubsidi Jenis Premium dengan Benar:

Dengan mengacu pada Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2015. Maka HET BBM bersubsidi jenis Premium dapat dihitung berdasarkan pada fakta atas dinamika dan perkembangan harga minyak dunia (ICP), indeks pasar dan kurs nilai tukar rupiah terhadap USD.

Maka jika harga ICP per barel = 58 USD, dengan Volume per 1 barrel = 159 liter, Kurs nilai tukar rupiah per 1 USD = Rp 13.000, Biaya Distribusi = 2%, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) = 10%, dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) = 10%.

Sekarang mari kita hitung berapa HET BBM Premium per liter berdasarkan Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2015 !

Harga Dasar = (Harga indeks pasar / jumlah volume barrel dalam liter) x nilai tukar rupiah = (58 USD / 159 liter) x Rp 13.000 = Rp 4.743 per liter.

HET BBM Premium per liter = Harga Dasar + Biaya Distribusi + PPN + PBBKB = Rp 4.743 + Rp 95 + Rp 475 + Rp 475 = Rp 5.788 per liter

Meski demikian HET BBM Premium yang ditetapkan oleh pemerintah pada 28 Maret 2015 baru- baru ini, yang dijual PT. Pertamina melalui SPBU dengan harga Rp 7.300 per liter.

Rezim Jokowi, Melanggar Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2015 :

Jika kita mengacu pada rumus atau cara menghitung HET BBM jenis Premium, berdasarkan ketentuan Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2015, seperti yang telah diuraikan di atas.

Berarti penetapan HET BBM jenis Premium, oleh rezim Jokowi, tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2015. Artinya kebijakan rezim Jokowi, tersebut sudah merupakan pelanggaran hukum.

Apakah Rakyat Indonesia, Akan Terus Membiarkan Rezim Jokowi Melanggar Hukum ?

Seharusnya pemerintah dalam menetapkan HET BBM mengacu pada  Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2015.

Dengan kata lain HET BBM jenis Premium mestinya, berada pada kisaran Rp 5.788 per liter, sesuai perhitungan diatas.

Solusi Penetapan HET BBM :

Agar pemerintah dalam menetapkan HET BBM tidak terkesan bertindak semaunya dan melanggar hukum, maka solusinya adalah;

Pertama : pemerintahan Jokowi, harus segera merevisi HET BBM yang telah ditetapkan pada 28 Maret 2015 akhir pekan lalu, dengan mengacu pada Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2015;

Kedua : apa bila rezim Jokowi, tidak segera merevisi HET BBM, sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan dalam Permen ESMD Nomor 4 Tahun 2015.

Maka rakyat Indonesia harus segera menggugat dan melaporkan pemerintah, yang telah melanggar hukum dalam penetapan HET BBM;

Ketiga : selain menggugat dan melaporkan rezim Jokowi, atas pelanggarannya dalam penetapan HET BBM yang tidak sesuai dengan Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2015.


Rakyat Indonesia, sebaiknya bersatu padu memaksa rezim Jokowi, untuk melaksanakan Pasal 33 UUD dan konsep TRISAKTI seperti yang telah didengung- dengungkan dalam kampanye Pilpres 2014 lalu. (*****)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Serikat Rakyat Miskin Demokratik (SRMD) tidak bertanggung jawab atas komentar yang anda tulis pada halaman komentar, admin situs ini juga akan menghapus komentar yang tidak objektif dan atau postingan yang berbau SARA.